HAL POKOK DALAM PERJANJIAN KAWIN SETELAH KAWIN

              Pasca putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, bunyi Pasal 29 (1) Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan menjadi sbb :

Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan Bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga”.

              Berdasarkan bunyi pasal di atas, dengan demikian kini terdapat 2 jenis perjanjian perkawinan, yakni perjanjian kawin yang dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) & perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan atau selama perkawinan (postnuptial agreement).




              Dampak dari putusan tersebut tidak hanya berlaku bagi pasangan campuran, namun juga berlaku bagi antara Warga Negara Indonesia yang ingin membuat perjanjian kawin dalam masa perkawinan. Artinya hal tersebut dapat merubah ketentuan yang ada mengenai harta maupun persoalan lainnya. Meskipun dinyatakan bahwa perjanjian kawin dapat menyimpangi peraturan mengenai harta Bersama, namun ketentuan Pasal 139 KUHPerdata menyatakan bahwa hal tersebut tidaklah diperbolehkan bertentangan dengan tata susila yang baik atau dengan tata tertib umum dan ketentuan-ketentuan lain.

Ketentuan mengenai harta Bersama dalam KUHPerdata diatur di Bab VI tentang Harta Bersama Menurut Undang-Undang dan Pengurusannya, diatur dalam Pasal 119 s.d 138 KUHPerdata, sementara pengaturan perjanjian kawin termuat dalam Pasal 139 s.d  154 KUHPerdata. Apa saja yang harus diperhatikan ? Simak lebih lanjut disini!

1.      HARTA SEBELUM PERJANJIAN TETAP MERUPAKAN HARTA BERSAMA.

Menurut pendapat Dr. Herlien Budiono dalam bukunya yang berjudul Demikian Akta ini, hlm 93, “apabila oleh suami isteri dibuat perjanjian perkawinan sepanjang perkawinan, … maka telah ada harta campur yang terbentuk. Dalam situasi seperti itu tidak dapat membagi harta campur tersebut sehingga sejak saat perkawinan hingga tanggal perjanjian perkawinan dibuat tetap merupakan harta campur, sedangkan sejak perjanjian perkawinan terjadi pisah harta.”

Pendapat Dr. Herlien Budiono tersebut sejalan dengan Pasal 119 KUHPerdata.[1] Selanjutnya, menurut pendapat Dr. Herlien Budiono, diberikannya bagian dari harta Bersama kepada salah 1 pihak lebih besar berarti menggeser harta yang diartikan sebagai hibah, sementara Pasal 1678 KUHPerdata melarang adanya penghibahan diantara suami isteri. Larangan tersebut juga termuat dalam Pasal 124 KUHPerdata.[2] Baca juga artikel Bolehkah Suami Hibah ke Isteri atau sebaliknya ?

Untuk mengantisipasinya, dapat dibuat daftar harta benda yang didapatkan Bersama dalam perkawinan. Apabila daftar harta tidak tercantum dalam minuta, maka penambahan benda di luar pengetahuan para pihak dapat dibuktikan dengan cara lainnya yang rasional sehingga apabila terdapat perselisihan benda yang tidak dapat dibuktikan akan menjadi hak para pihak sama besar.

2.      LARANGAN MEMBAGI UTANG LEBIH BESAR DARI HARTA PERSATUAN.

C. Asser-J. de Boer, Personen-en Familierecht, zestiende druk, Kluwer-Devente, 2001, hlm. 301 berpendapat bahwa “tidak dapat diperjanjikan bahwa salah 1 pihak akan menanggung utang yang lebih besar daripada bagiannya dalam persatuan, yang menurut Asser-De boer ketentuan tersebut batal demi hukum.” ketentuan tersebut juga termuat dalam Pasal 142 KUHPerdata.[3]

3.      LARANGAN KLAUSUL BERSYARAT DALAM PERJANJIAN

Menurut Van den burght dan asser-de boer, perjanjian dilarang memiliki ketentuan bersyarat, hal tersebut haruslah dianggap perjanjian kawin tersebut batal;

4.      LARANGAN MENGGUNAKAN HUKUM ASING SEBAGAI PILIHAN HUKUM[4];

5.      LARANGAN PEMBATASAN MENGATUR HARTA BAWAAN;

Pasal 141 KUHPerdata mengatur bahwa, dalam pengaturan perjanjian kawin tidak boleh menghilangkan bagian & atau mengatur harta bawaan / harta peninggalan dari masing-masing pihak;

6.      LARANGAN MELEPASKAN HAK WARIS BAGI ORANG YANG MASIH HIDUP (Pasal 1063 KUHPerdata);

7.      LARANGAN PENUNJUKAN SEBAGAI AHLI WARIS DALAM KLAUSUL PERJANJIAN (Pasal 1334 KUHPerdata);

Demikian tadi beberapa hal yang wajib diperhatikan dalam pembuatan perjanjian kawin setelah perkawinan. Semoga bermanfaat! Baca juga artikel serupa Jenis Perjanjian Kawin



[1] Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarĂ  suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri.

[2] …  dia tidak boleh memberikan harta bersama sebagai hibah antara mereka yang sama-sama masih hidup, baik barang-barang tak bergerak maupun keseluruhannya atau suatu bagian / jumlah yang tertentu & barang-barang bergerak, bila bukan kepada anak-anak yang lahir & perkawinan mereka, untuk memberi suatu kedudukan. Bahkan dia tidak boleh menetapkan ketentuan dengan cara hibah mengenai sesuatu barang yang khusus, bila dia memperuntukkan untuk dirinya hak pakai hasil dari barang itu.

[3] Mereka tidak boleh membuat perjanjian, bahwa yang satu mempunyai kewajiban lebih besar dalam utang-utang daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.

 

[4] Mereka tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas lalu, bahwa ikatan perkawinan mereka akan diatur oleh undang-undang, kitab undang-undang luar negeri, atau oleh beberapa adat kebiasaan, undang-undang, kitab undang-undang atau peraturan daerah, yang pernah berlaku di Indonesia.

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida