PENGERTIAN DAN JENIS PERJANJIAN KAWIN

Oleh : Latifa Mustafida

Perjanjian Perkawinan lazim digunakan di luar negeri untuk mengakomodir kesepakatan para pasangan, namun di Indonesia masih jarang dilakukan. Pengaturan mengenai Perjanjian Kawin itu sendiri diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan)

Mau tau apa saja mengenai pengertian dan klasifikasinya, yuk simak bersama dalam artikel ini!




PENGERTIAN PERJANJIAN KAWIN

Pasal 29 Undang-Undang perkawinan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perjanjian perkawinan adalah “Suatu perjanjian yang dibuat pada saat sebelum perkawinan dilangsungkan.” UU Perkawinan hanya mengakomodir 1 jenis perjanjian, yakni Prenuptial Agreement, karena dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Pengaturan lain yang mengatur mengenai perjanjian Kawin juga dimuat dalam Pasal 139 s.d 198 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pasal tersebut di judicial review salah satunya karena alasan WNI yang menikah dengan WNA tidak dapat memiliki hak milik karena aturan percampuran harta. Hal tersebut ditegaskan pada Pasal 119 KUHPerdata yang menyatakan bahwa :

“Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri.”

JENIS PERJANJIAN KAWIN

Pasca judicial review dikabulkan, adanya putusan MK No. 69/OYY-XIII/2015 melahirkan bentuk baru perjanjian kawin yang sebelumnya hanya mengakomodir 1 jenis saja, dengan tambahan Postnuptial Agreement.

Jika pasal sebelumnya hanya memperbolehkan perjanjian kawin dibuat sebelum perkawinan, maka pasca putusan, perjanjian kawin diperbolehkan dibuat setelah adanya perkawinan. Hal tersebut tercantum dalam perubahan bunyi Pasal 29 UU Perkawinan menjadi,

“Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau Notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”

Dengan demikian, jenis perjanjian kawin ada 2 macam yakni :

a.     Pre nuptial agreement (sebelum perkawinan dilangsungkan);

b.     Post nuptial agreement (Setelah perkawinan dilangsungkan, dengan 2 syarat;

1)    Tidak diperbolehkan melanggar batas-batas hukum, agama & kesusilaan;

2)    Selama perkawinan, perjanjian perkawinan tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila para pihak setuju, dan tidak merugikan pihak ketiga. Apabila hal tersebut dilanggar, salah satu pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan atau melakukan upaya lainnya yang diatur dalam perjanjian.

SYARAT PEMBUATAN PERJANJIAN KAWIN

  1. Fc identitas pasangan suami isteri atau calon suami isteri;
  2. Fc buku akta nikah (jika telah melangsungkan perkawinan);
  3. Bukti-bukti kepemilikan harta & lainnya;
  4. Point-point Perjanjian.

Lazimnya perjanjian perkawinan berisi mengenai pengaturan harta maupun pengaturan hak & kewajiban dalam rumah tangga, hutang, pengasuhan anak dan lain-lain.

  1. Perjanjian Kawin wajib dibuat dalam bentuk akta Notariil atau dibuat di hadapan Notaris;
  2. Perjanjian Kawin yang telah ditandatangani wajib didaftarkan ke KUA (bagi muslim) dan Dukcapil (non muslim) agar sifatnya dapat mengikat pihak ketiga;

TATA CARA PENDAFTARAN PERJANJIAN PERKAWINAN

Pengaturan mengenai pencatatan Perjanjian Perkawinan diatur dalam Surat Edaran Nomor: B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017 perihal Pencatatan Perjanjian Perkawinan. Syarat-syarat yang dibutuhkan yakni sbb :

  1. Identitas Lengkap Suami Isteri (Pasutri);
  2. Fc buku akta nikah dengan melampirkan buku nikah asli;
  3. Fc Salinan perjanjian perkawinan dengan melampirkan perjanjian perkawinan asli;
  4. Sebagai catatan tambahan, beberapa Pengadilan Negeri mensyaratkan adanya surat keterangan domisili (Surat Edaran Kementerian Agama);
  5. Perjanjian Kawin di Kantor Urusan Agama (untuk muslim) & dinas kependudukan dan catatan sipil (untuk non muslim);
  6. Bukti pendaftaran Perjanjian Kawin dapat dilihat pada halaman akhir buku nikah & perjanjian perkawinan asli yang disahkan oleh instansi yang berwenang;

Begitu cara pembuatan dan pengesahannya. Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida