Oleh : Latifa Mustafida
Perjanjian Perkawinan lazim digunakan di luar negeri untuk mengakomodir
kesepakatan para pasangan, namun di Indonesia masih jarang dilakukan. Pengaturan
mengenai Perjanjian Kawin itu sendiri diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan)
Mau tau apa saja mengenai pengertian dan klasifikasinya, yuk simak bersama
dalam artikel ini!
PENGERTIAN PERJANJIAN KAWIN
Pasal 29 Undang-Undang perkawinan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan
perjanjian perkawinan adalah “Suatu perjanjian yang dibuat pada
saat sebelum perkawinan dilangsungkan.” UU Perkawinan hanya
mengakomodir 1 jenis perjanjian, yakni Prenuptial Agreement, karena dibuat
sebelum perkawinan dilangsungkan. Pengaturan lain yang mengatur mengenai perjanjian
Kawin juga dimuat dalam Pasal 139 s.d 198 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata).
Pasal tersebut di judicial review salah satunya karena alasan WNI
yang menikah dengan WNA tidak dapat memiliki hak milik karena aturan
percampuran harta. Hal tersebut ditegaskan pada Pasal 119 KUHPerdata yang
menyatakan bahwa :
“Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka
menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami
isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam
perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak
boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri.”
JENIS PERJANJIAN KAWIN
Pasca judicial review dikabulkan, adanya putusan MK No.
69/OYY-XIII/2015 melahirkan bentuk baru perjanjian kawin yang sebelumnya hanya
mengakomodir 1 jenis saja, dengan tambahan Postnuptial Agreement.
Jika pasal sebelumnya hanya memperbolehkan perjanjian kawin dibuat
sebelum perkawinan, maka pasca putusan, perjanjian kawin diperbolehkan dibuat
setelah adanya perkawinan. Hal tersebut tercantum dalam perubahan bunyi Pasal
29 UU Perkawinan menjadi,
“Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam
ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat
mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat
perkawinan atau Notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak
ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”
Dengan
demikian, jenis perjanjian kawin ada 2 macam yakni :
a. Pre nuptial agreement (sebelum perkawinan
dilangsungkan);
b. Post nuptial agreement (Setelah perkawinan
dilangsungkan, dengan 2 syarat;
1) Tidak diperbolehkan melanggar batas-batas hukum,
agama & kesusilaan;
2) Selama perkawinan, perjanjian perkawinan tidak
dapat diubah atau dicabut, kecuali bila para pihak setuju, dan tidak merugikan
pihak ketiga. Apabila hal tersebut dilanggar, salah satu pihak yang dirugikan
dapat mengajukan gugatan atau melakukan upaya lainnya yang diatur dalam
perjanjian.
SYARAT PEMBUATAN PERJANJIAN KAWIN
- Fc
identitas pasangan suami isteri atau calon suami isteri;
- Fc
buku akta nikah (jika telah melangsungkan perkawinan);
- Bukti-bukti
kepemilikan harta & lainnya;
- Point-point
Perjanjian.
Lazimnya perjanjian perkawinan berisi mengenai
pengaturan harta maupun pengaturan hak & kewajiban dalam rumah tangga,
hutang, pengasuhan anak dan lain-lain.
- Perjanjian
Kawin wajib dibuat dalam bentuk akta Notariil atau dibuat di hadapan Notaris;
- Perjanjian
Kawin yang telah ditandatangani wajib didaftarkan ke KUA (bagi muslim) dan
Dukcapil (non muslim) agar sifatnya dapat mengikat pihak ketiga;
TATA CARA PENDAFTARAN PERJANJIAN PERKAWINAN
Pengaturan mengenai pencatatan Perjanjian Perkawinan diatur dalam Surat Edaran Nomor: B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017 perihal Pencatatan
Perjanjian Perkawinan. Syarat-syarat yang dibutuhkan yakni sbb :
- Identitas
Lengkap Suami Isteri (Pasutri);
- Fc
buku akta nikah dengan melampirkan buku nikah asli;
- Fc
Salinan perjanjian perkawinan dengan melampirkan perjanjian perkawinan
asli;
- Sebagai
catatan tambahan, beberapa Pengadilan Negeri mensyaratkan adanya surat
keterangan domisili (Surat Edaran Kementerian Agama);
- Perjanjian
Kawin di Kantor Urusan Agama (untuk muslim) & dinas kependudukan dan
catatan sipil (untuk non muslim);
- Bukti
pendaftaran Perjanjian Kawin dapat dilihat pada halaman akhir buku nikah &
perjanjian perkawinan asli yang disahkan oleh instansi yang berwenang;
Begitu cara
pembuatan dan pengesahannya. Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida