Oleh : Fina Asyfia
Pertanyaan :
- Jika PBB saya tidak pernah diberikan atau hilang, bagaimana harus mengajukan Salinan agar PBB saya diketahui nomornya ? Terima kasih.
Jawaban :
- Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pungutan yang harus dibayar atas keberadaan
bumi dan bangunan yang memberikan manfaat dan status sosial ekonomi bagi orang
atau badan yang memiliki hak atau manfaat dari suatu tanah dan bangunan. PBB
tersebut sifatnya material, sehingga tarif besarannya akan ditentukan dari luas
dan kondisi tanah atau bangunan yang dimiliki.
Bukti adanya PBB disebut SPPT PBB yang setiap
tahunnya dikeluarkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah bagi para pemilik
lahan. Sebegitu pentingnya fungsi surat tersebut maka setiap pemilik lahan dan
atau bangunan wajib menyimpan surat yang diberikan setiap tahunnya serta
membayarkan kewajiban yang tertulis di dalamnya.
LANDASAN HUKUM PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN
Landasan Hukum PBB ada pada Undang–Undang No.
12/1985 juncto Undang–Undang No. 12/1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
yang di dalamnya mengatur beberapa asas dalam pajak bumi dan bangunan
diantaranya adalah :
- Memberikan kemudahan dan kesederhanaan;
- Mudah dimengerti dan adil;
- Adanya kepastian dalam hukum;
- Menghindari pajak berganda.
Pertanyaannya, bagaimana jika SPPT PBB tersebut
hilang atau bahkan belum pernah menerimanya sehingga kesulitan untuk melakukan
pembayaran pajak atau pengalihan hak atas tanah ? Untuk penjelasan lebih
lengkap baca disini ya!
SYARAT PERMOHONAN SALINAN PBB
Jika PBB hilang pada tahun berjalan, syarat-syarat
yang dibutuhkan yaitu:
- Formulir Permohonan Salinan PBB;
- Indentitas Pemohon (KTP+KK);
- Fc Sertifikat hak atas tanah;
- PBB tahun sebelumnya;
- Catatan Pelunasan Pembayaran PBB d tahun
pengajuan;
- Hasil cek peta tanah kesesuaian lokasi pbb
dengan sertifikat yang di validasi BKAD;
- Surat kuasa + KTP dan KK kuasa (apabila
dikuasakan);
SYARAT PERMOHONAN SALINAN PBB
Adapun alur persyaratan permohonan salinan PBB
adalah sebagai berikut :
- Lengkapi dokumen yang dibutuhkan;
- Formulir permohonan telah ditandatangani
dengan materai Rp 10.000,- ;
- Pastikan bahwa pajak Bumi & bangunan telah
terbayar lunas seluruhnya;
- Melakukan pengecekan kesesuaian peta tanah
melalui loket di kantor BKAD;
- Jika dinyatakan lengkap, berkas diserahkan le
loket bagian permohonan salinan PBB;
- Estimasi waktu kurang lebih 3 hari kerja;
- Pengambilan Salinan PBB.
Sama seperti pengajuan mutasi/balik nama PBB, dalam
proses ini tidak dipungut biaya ya rekan-rekan! Nah, mudah bukan! Pastikan
kesesuaian syarat ini sesuai dengan wilayah yang berlaku ya. Selamat mencoba.
Editor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida