SPPT PBB HILANG ? BEGINI SOLUSINYA !

Oleh : Fina Asyfia

Pertanyaan :

-       Jika PBB saya tidak pernah diberikan atau hilang, bagaimana harus mengajukan Salinan agar PBB saya diketahui nomornya ? Terima kasih.

Jawaban :

-       Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pungutan yang harus dibayar atas keberadaan bumi dan bangunan yang memberikan manfaat dan status sosial ekonomi bagi orang atau badan yang memiliki hak atau manfaat dari suatu tanah dan bangunan. PBB tersebut sifatnya material, sehingga tarif besarannya akan ditentukan dari luas dan kondisi tanah atau bangunan yang dimiliki.

Bukti adanya PBB disebut SPPT PBB yang setiap tahunnya dikeluarkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah bagi para pemilik lahan. Sebegitu pentingnya fungsi surat tersebut maka setiap pemilik lahan dan atau bangunan wajib menyimpan surat yang diberikan setiap tahunnya serta membayarkan kewajiban yang tertulis di dalamnya.




LANDASAN HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Landasan Hukum PBB ada pada Undang–Undang No. 12/1985 juncto Undang–Undang No. 12/1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang di dalamnya mengatur beberapa asas dalam pajak bumi dan bangunan diantaranya adalah :

  1. Memberikan kemudahan dan kesederhanaan;
  2. Mudah dimengerti dan adil;
  3. Adanya kepastian dalam hukum;
  4. Menghindari pajak berganda.

 

Pertanyaannya, bagaimana jika SPPT PBB tersebut hilang atau bahkan belum pernah menerimanya sehingga kesulitan untuk melakukan pembayaran pajak atau pengalihan hak atas tanah ? Untuk penjelasan lebih lengkap baca disini ya!

SYARAT PERMOHONAN SALINAN PBB

Jika PBB hilang pada tahun berjalan, syarat-syarat yang dibutuhkan yaitu:

  1. Formulir Permohonan Salinan PBB;
  2. Indentitas Pemohon (KTP+KK);
  3. Fc Sertifikat hak atas tanah;
  4. PBB tahun sebelumnya;
  5. Catatan Pelunasan Pembayaran PBB d tahun pengajuan;
  6. Hasil cek peta tanah kesesuaian lokasi pbb dengan sertifikat yang di validasi BKAD;
  7. Surat kuasa + KTP dan KK kuasa (apabila dikuasakan);

SYARAT PERMOHONAN SALINAN PBB

Adapun alur persyaratan permohonan salinan PBB adalah sebagai berikut :

  1. Lengkapi dokumen yang dibutuhkan;
  2. Formulir permohonan telah ditandatangani dengan materai Rp 10.000,- ;
  3. Pastikan bahwa pajak Bumi & bangunan telah terbayar lunas seluruhnya;
  4. Melakukan pengecekan kesesuaian peta tanah melalui loket di kantor BKAD;
  5. Jika dinyatakan lengkap, berkas diserahkan le loket bagian permohonan salinan PBB;
  6. Estimasi waktu kurang lebih 3 hari kerja;
  7. Pengambilan Salinan PBB.

Sama seperti pengajuan mutasi/balik nama PBB, dalam proses ini tidak dipungut biaya ya rekan-rekan! Nah, mudah bukan! Pastikan kesesuaian syarat ini sesuai dengan wilayah yang berlaku ya. Selamat mencoba.

Editor : Latifa Mustafida

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida