PERALIHAN SERTIFIKAT ANALOG KE SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3/2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah & Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 285/SK-OT.01/III/2024 Tentang Penunjukan Kantor Pertanahan Prioritas Dalam Program Kabupaten/ Kota Lengkap, Penerbitan Dokumen Elektronik & Wilayah Bebas Dari Korupsi Tahun 2024, terdapat 104 Kantor Pertanahan prioritas yang wajib melaksanakan penerbitan sertifikat elektronik yang salah satunya adalah wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berikut 104 daerah yang menjadi prioritas : 


Aturan tersebut diberlakukan untuk tujuan penertiban administrasi dan pencegahan data hilang baik karena kelalaian pribadi maupun bencana. Dari pelaksanaan peraturan tersebut, sertifikat berbentuk analog yang akan diproses di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan ditarik aslinya dan digantikan dengan sertifikat elektronik. 

Adapun jenis layanan elektronik tersebut, menurut Pasal 3 ayat (2) Permen 3/2023 meliputi :

a.     Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali;

b.     Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah;

c.     Pencatatan Perubahan Data dan Informasi; &

d.     Alih media.

Selanjutnya pada ayat 3 dinyatakan bahwa, penerapan sistem elektronik ini akan dilakukan secara bertahap, artinya bahwa hanya berkas-berkas yang diajukan ke BPN saja yang akan digantikan sertifikat elektronik. Bagi pemilik sertifikat hak atas tanah yang tidak melakukan proses apapun akan tetap menyimpan sertifikat berbentuk analog & tetap berlaku. 




Bagi pemohon yang melakukan 4 kategori pada ayat (2) di atas wajib menyerahkan pernyataan dengan bunyi kurang lebih sebagai berikut :

“Bahwa saya menyatakan menyetujui & tidak keberatan apabila fisik sertipikat tanah hak tersebut di atas ditarik serta diambil oleh Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten ____ & diganti dengan Elektronik Sertipikat (E-Sertipikat) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Untuk pelaksanaan perubahan sertifikat analog ke elektronik akan mengikuti petunjuk teknis Nomor 3/Juknis-HR.02/III/2024 Tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Elektronik dan kesiapan dari masing-masing kantor pertanahan.


Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida