Pertanyaan
:
- Apakah
pelaporan tahunan PT sudah dapat dilakukan di SABH AHU online ?
Jawaban
:
Berlakunya Peraturan Menteri Hukum RI 49/2025
Tentang Syarat & Tata Cara Pendirian, Perubahan, & Pembubaran Badan
Hukum PT yang mulai berlaku tanggal 11 Desember 2025 menambah daftar kewajiban
PT untuk melakukan pelaporan setiap tahunnya.
Pasal
16 (1) Permenkumham 49/2025 menyatakan, “Direksi Perseroan persekutuan modal
menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh dewan komisaris
dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku Perseroan
berakhir”.
Pelaporan
tersebut wajib dilakukan dalam bentuk akta notaris dan memuat beberapa isian
yang selengkapnya dapat dicermati dalam Pasal 16 Permenkumham 49/2025.
Pertanyaannya,
apakah peraturan tersebut telah dapat diberlakukan ?
Sayangnya,
melalui pengecekan sistem SABH AHU Online, belum terdapat menu pelaporan
tahunan bagi PT, sehingga bagi PT yang berkehendak untuk melakukan pelaporan
dapat menundanya terlebih dahulu sampai menu tersedia atau melakukan RUPS seperti
biasanya tanpa menunggu sistem pelaporan tersedia.
Menurut
pengamatan penulis, menu untuk pelaporan tahunan PT akan segera tersedia dalam
waktu dekat karena bunyi pasal 16 (1) yang menyebutkan wajib dilakukan dalam
jangka waktu paling lambat 6 bulan – sehingga kemungkinan menu tersebut sedang
dalam tahap proses akhir.
Kita
doakan semoga kebijakan selanjutnya telah benar-benar siap untuk dilaksanakan
sebelum dikeluarkan aturannya ya!
Semoga
bermanfaat!


.jpeg)
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida