- Apakah pelaporan tahunan PT sudah dapat dilakukan di SABH AHU ?

Pertanyaan :

-      Apakah pelaporan tahunan PT sudah dapat dilakukan di SABH AHU online ?

Jawaban :

         Berlakunya Peraturan Menteri Hukum RI 49/2025 Tentang Syarat & Tata Cara Pendirian, Perubahan, & Pembubaran Badan Hukum PT yang mulai berlaku tanggal 11 Desember 2025 menambah daftar kewajiban PT untuk melakukan pelaporan setiap tahunnya.

Pasal 16 (1) Permenkumham 49/2025 menyatakan, “Direksi Perseroan persekutuan modal menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh dewan komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.







Pelaporan tersebut wajib dilakukan dalam bentuk akta notaris dan memuat beberapa isian yang selengkapnya dapat dicermati dalam Pasal 16 Permenkumham 49/2025.

Pertanyaannya, apakah peraturan tersebut telah dapat diberlakukan ?

Sayangnya, melalui pengecekan sistem SABH AHU Online, belum terdapat menu pelaporan tahunan bagi PT, sehingga bagi PT yang berkehendak untuk melakukan pelaporan dapat menundanya terlebih dahulu sampai menu tersedia atau melakukan RUPS seperti biasanya tanpa menunggu sistem pelaporan tersedia.

Menurut pengamatan penulis, menu untuk pelaporan tahunan PT akan segera tersedia dalam waktu dekat karena bunyi pasal 16 (1) yang menyebutkan wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan – sehingga kemungkinan menu tersebut sedang dalam tahap proses akhir.

Kita doakan semoga kebijakan selanjutnya telah benar-benar siap untuk dilaksanakan sebelum dikeluarkan aturannya ya!

Semoga bermanfaat!

         

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida