Kalian
pasti tidak asing dengan istilah “turun waris”. Turun waris merupakan peristiwa
hukum akibat meninggalnya seseorang. Akibat meninggalnya seseorang, asset si
pewaris tersebut wajib dialihkan kepada ahli warisnya yang masih hidup. Dalam hukum
pertanahan, proses ini disebut peralihan hak pewarisan.
Mengapa
proses turun waris harus dilaksanakan sesegera mungkin ? Tujuan utamanya adalah
memberi kepastian hukum kepemilikan tanah. Fungsi lainnya adalah agar ahli waris
dapat memanfaatkan secara ekonomis dari hak atas tanah seperti menjual, mengagunkan
haka tau membaginya secara adil.
Berikut
panduan praktis proses turun waris di BPN secara umum:
1.
LENGKAPI DOKUMEN KEPEMILIKAN HAK
ATAS TANAH
Sebelum ke BPN, dokumen
kepemilikan yang wajib anda lengkapi sebagai berikut:
a.
Akta kematian pewaris
b.
Ktp kk pasangan kawin
c.
Ktp kk akta lahir seluruh ahli waris
d.
SPPT PBB tahun berjalan
e.
Sertifikat hak atas tanah
f.
Selain membawa dokumen a-f, anda wajib
memiliki dokumen surat keterangan waris (SKW). Dokumen ini digunakan untuk membuktikan
ahli waris yang sah dari pewaris. Untuk WNI Pribumi SKW dapat dibuat di
bawah tangan dengan disaksikan 2 saksi dan disahkan oleh Lurah Camat setempat. Sedangkan
untuk WNI Keturunan, SKW dibuat dengan Akta Notaris.
2.
ALUR PROSES TURUN WARIS DI BPN
a. Validasi
pajak : proses turun waris wajib didahului dengan
pembayaran pajak & validasinya di kantor Badan Keuangan & Aset Daerah;
b. Loket
Peralihan hak : Penyerahan berkas & verifikasi
dokumen.
c. Pembayaran
PNBP: Membayar biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (apabila
dokumen dinyatakan telah lengkap);
d. Pencatatan
peralihan hak: Petugas BPN akan mencatatkan
peralihan hak di buku tanah & sertifikat dari dokumen yang telah diserahkan
pemohon;
e. Pengambilan: apabila
berkas telah selesai, pemohon dapat mengecek di akun sentuh tanahku dan mengambil
sertifikat yang sudah berganti nama ke ahli waris.
Kendala
yang sering muncul dalam praktek Notaris/PPAT :
Masalah
biasanya timbul apabila terdapat dokumen yang tidak lengkap, pajak waris
terlalu tinggi, atau belum adanya kata sepakat mengenai siapa yang akan
menerima hak waris atas tanah. Sebelum melakukan pembagian, pastikan bahwa ahli
waris telah sepakat mengenai hak dan kewajiban mengenai penyerahan dokumen dan
pembayarannya ya supaya pajak tidak terus bertambah!
Punya
pertanyaan seputar Turun Waris di wilayah Bantul, Sleman, atau Yogyakarta? Klik di Sini untuk Konsultasi dengan kami via whatsapp.
.jpeg)
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida