PANDUAN LENGKAP PROSES TURUN WARIS DI BPN BANTUL & SLEMAN

Kalian pasti tidak asing dengan istilah “turun waris”. Turun waris merupakan peristiwa hukum akibat meninggalnya seseorang. Akibat meninggalnya seseorang, asset si pewaris tersebut wajib dialihkan kepada ahli warisnya yang masih hidup. Dalam hukum pertanahan, proses ini disebut peralihan hak pewarisan.

Mengapa proses turun waris harus dilaksanakan sesegera mungkin ? Tujuan utamanya adalah memberi kepastian hukum kepemilikan tanah. Fungsi lainnya adalah agar ahli waris dapat memanfaatkan secara ekonomis dari hak atas tanah seperti menjual, mengagunkan haka tau membaginya secara adil.




Berikut panduan praktis proses turun waris di BPN secara umum:

1.   LENGKAPI DOKUMEN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH

Sebelum ke BPN, dokumen kepemilikan yang wajib anda lengkapi sebagai berikut:

a.   Akta kematian pewaris

b.   Ktp kk pasangan kawin

c.    Ktp kk akta lahir seluruh ahli waris

d.   SPPT PBB tahun berjalan

e.    Sertifikat hak atas tanah

f.     Selain membawa dokumen a-f, anda wajib memiliki dokumen surat keterangan waris (SKW). Dokumen ini digunakan untuk membuktikan ahli waris yang sah dari pewaris. Untuk WNI Pribumi SKW dapat dibuat di bawah tangan dengan disaksikan 2 saksi dan disahkan oleh Lurah Camat setempat. Sedangkan untuk WNI Keturunan, SKW dibuat dengan Akta Notaris.

2.   ALUR PROSES TURUN WARIS DI BPN

a.   Validasi pajak : proses turun waris wajib didahului dengan pembayaran pajak & validasinya di kantor Badan Keuangan & Aset Daerah;

b.   Loket Peralihan hak : Penyerahan berkas & verifikasi dokumen.

c.    Pembayaran PNBP: Membayar biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (apabila dokumen dinyatakan telah lengkap);

d.   Pencatatan peralihan hak: Petugas BPN akan mencatatkan peralihan hak di buku tanah & sertifikat dari dokumen yang telah diserahkan pemohon;

e.    Pengambilan: apabila berkas telah selesai, pemohon dapat mengecek di akun sentuh tanahku dan mengambil sertifikat yang sudah berganti nama ke ahli waris.

Kendala yang sering muncul dalam praktek Notaris/PPAT :

Masalah biasanya timbul apabila terdapat dokumen yang tidak lengkap, pajak waris terlalu tinggi, atau belum adanya kata sepakat mengenai siapa yang akan menerima hak waris atas tanah. Sebelum melakukan pembagian, pastikan bahwa ahli waris telah sepakat mengenai hak dan kewajiban mengenai penyerahan dokumen dan pembayarannya ya supaya pajak tidak terus bertambah!

Punya pertanyaan seputar Turun Waris di wilayah Bantul, Sleman, atau Yogyakarta? Klik di Sini untuk Konsultasi dengan kami via whatsapp.

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida