Pertanyaan :
- Bolehkah
membuat perjanjian kawin dengan klausul
kompensasi jika dilanggar / melakukan wanprestasi ?
Jawaban
:
Secara
substansi, Pasal 29 UU 1/1974 tentang Perkawinan tidak mengatur
secara tegas bahwa perjanjian perkawinan hanya boleh mengatur mengenai harta
perkawinan saja. dengan kata lain, boleh ditafsirkan perjanjian perkawinan boleh
mengatur hal lain sepanjang tidak melanggar batas-batas hukum, agama & kesusilaan.
Dengan catatan tersebut, para pihak dalam membuat perjanjian perkawinan
patut memperhatikan norma agama, kepatutan, kebiasaan & undang-undang.
Dalam
aturan hukum perdata di Indonesia, para pihak bebas membuat isi perjanjian
(asas kebebasan berkontrak). Hal ini berlaku pula dalam perjanjian kawin. Namun
terdapat Batasan dalam beberapa pengaturan hukum yakni, sbb :
1.
Pasal 1320 & 1337 KUHPerdata
menyatakan, “Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang,
kesusilaan / ketertiban umum”.
2.
Pasal 29 (2) UU 1/1974 menyatakan, “Perjanjian
Perkawinan tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama
& kesusilaan.”
3.
Bunyi penjelasan Pasal 29 UU
Perkawinan menyatakan bahwa, “Perjanjian perkawinan tidak
termasuk taklik-talak”. Taklik talak menurut Pasal 1 (e)
Kompilasi Hukum Islam (KHI) “ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai
pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak
yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa
yang akan datang”. Artinya bahwa, isi perjanjian kawin
tidak diperbolehkan/dilarang menyatakan sesuatu hal yang sifatnya dapat
memutuskan perkawinan.
KENDALA
YANG MUNCUL MENGENAI KOMPENSASI DALAM PERJANJIAN KAWIN
1.
PENERAPAN HUKUM
Perselingkuhan/perzinahan
atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sudah diatur melalui mekanisme hukum pidana
tersendiri yakni UU 23/2004 tentang KDRT & Pasal 284 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bukan lewat pengaturan perdata seperti
perjanjian kawin. Sehingga apabila tetap ingin diatur, wajib dapat dibuktikan
klausul tersebut dan dilakukan menurut
prosedur hukum yang berlaku supaya sifatnya tidak non eksekutable/tidak
dapat dilaksanakan.
2.
KEWENANGAN HAKIM
Perjanjian kawin
merupakan ranah perdata sehingga keberlakuan isi klausul bergantung pula dari
putusan hakim setelah diajukan, bukan berlaku sepihak tanpa putusan pengadilan.
Dalam hal ini, yang berwenang memutus adalah bergantung gugatan yang diajukan,
apakah masuk ranah perdata atau pidana, merupakan hakim. Termasuk pula mengenai
kompensasi/hukuman, yang berwenang memutuskan hal tersebut terbukti / tidak
adalah rangkaian proses peradilan.
3.
KEBERLAKUAN PIHAK KETIGA
Perjanjian kawin yang dibuat para
pihak hanya mengikat pihak ketiga mengenai persoalan harta, misalnya mengenai
pemisahan harta antara wni dan wna, bukan untuk janji/klausul lain personal
atau klausul yang sifatnya menghukum pribadi.
Jadi, sederhananya, pengaturan tersebut
lebih baik tidak dibuat, apabila dibuat wajib dicantumkan bunyi/klausul yang
menyatakan bahwa putusan diserahkan kepada kewenangan putusan hakim atas
gugatan yang diajukan.
Hubungi kami untuk konsultasi pembuatan prenup/postnuptial
Semoga
bermanfaat.

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida