BOLEHKAH MEMASUKKAN KLAUSUL “KOMPENSASI” DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN ?

Pertanyaan :

-      Bolehkah membuat  perjanjian kawin dengan klausul kompensasi jika dilanggar / melakukan wanprestasi ?

Jawaban :

Secara substansi, Pasal 29 UU 1/1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara tegas bahwa perjanjian perkawinan hanya boleh mengatur mengenai harta perkawinan saja. dengan kata lain, boleh ditafsirkan perjanjian perkawinan boleh mengatur hal lain sepanjang tidak melanggar batas-batas hukum, agama & kesusilaan. Dengan catatan tersebut, para pihak dalam membuat perjanjian perkawinan patut memperhatikan norma agama, kepatutan, kebiasaan & undang-undang.




Dalam aturan hukum perdata di Indonesia, para pihak bebas membuat isi perjanjian (asas kebebasan berkontrak). Hal ini berlaku pula dalam perjanjian kawin. Namun terdapat Batasan dalam beberapa pengaturan hukum yakni, sbb :

1.   Pasal 1320 & 1337 KUHPerdata menyatakan, “Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan / ketertiban umum”. 

2.   Pasal 29 (2) UU 1/1974 menyatakan, “Perjanjian Perkawinan tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama & kesusilaan.”

3.   Bunyi penjelasan Pasal 29 UU Perkawinan menyatakan bahwa, “Perjanjian perkawinan tidak termasuk taklik-talak”. Taklik talak menurut Pasal 1 (e) Kompilasi Hukum Islam (KHI) “ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang”. Artinya bahwa, isi perjanjian kawin tidak diperbolehkan/dilarang menyatakan sesuatu hal yang sifatnya dapat memutuskan perkawinan.

KENDALA YANG MUNCUL MENGENAI KOMPENSASI DALAM PERJANJIAN KAWIN

1.   PENERAPAN HUKUM

Perselingkuhan/perzinahan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sudah diatur melalui mekanisme hukum pidana tersendiri yakni UU 23/2004 tentang KDRT & Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bukan lewat pengaturan perdata seperti perjanjian kawin. Sehingga apabila tetap ingin diatur, wajib dapat dibuktikan klausul tersebut dan dilakukan menurut  prosedur hukum yang berlaku supaya sifatnya tidak non eksekutable/tidak dapat dilaksanakan.  

2.   KEWENANGAN HAKIM

Perjanjian kawin merupakan ranah perdata sehingga keberlakuan isi klausul bergantung pula dari putusan hakim setelah diajukan, bukan berlaku sepihak tanpa putusan pengadilan. Dalam hal ini, yang berwenang memutus adalah bergantung gugatan yang diajukan, apakah masuk ranah perdata atau pidana, merupakan hakim. Termasuk pula mengenai kompensasi/hukuman, yang berwenang memutuskan hal tersebut terbukti / tidak adalah rangkaian proses peradilan.

3.   KEBERLAKUAN PIHAK KETIGA

Perjanjian kawin yang dibuat para pihak hanya mengikat pihak ketiga mengenai persoalan harta, misalnya mengenai pemisahan harta antara wni dan wna, bukan untuk janji/klausul lain personal atau klausul yang sifatnya menghukum pribadi.

         Jadi, sederhananya, pengaturan tersebut lebih baik tidak dibuat, apabila dibuat wajib dicantumkan bunyi/klausul yang menyatakan bahwa putusan diserahkan kepada kewenangan putusan hakim atas gugatan yang diajukan.

Hubungi kami untuk konsultasi pembuatan prenup/postnuptial

Semoga bermanfaat.

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida

LOKASI KAMI

https://maps.app.goo.gl/zsUPeRtVU1VLEsG57