1. Asas Pancasila
Setiap negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materiil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila sebagai asas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 juga dari:
a). Asas Ketuhanan Yang Maha Esa, (b). Asas perikemanusiaan, (c). Asas kebangsaan, (d). Asas kedaulatan rakyat, dan (e) .Asas keadilan
2. Asas Kedaulatan rakyat dan Demokrasi
Asas kedaulatan dan demokrasi menurut Jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.
3. Asas Negara Hukum dan The Rule of Law
Yaitu negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat. Unsur-unsur atau ciri khas dari suatu Negara hukum atau Rechstaat adalah :
1. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
2. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
3. Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
4. Adanya Undang-Undang Dasar yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
4. Asas Demokrasi
Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tidak langsung. Azas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Asas kekeluargaan (pada batang tubuh UUD 1945 dan didalam penjelasannya: Pasal 33 ayat 1 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan).
5. Asas Kesatuan
Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.
6. Asas Pembagian Kekuasaan dan Check Balances
Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya tetapi tidak dapat dipisahkan. Beberapa bagian seperti dikemukakan oleh John Locke yaitu : (1). Kekuasaan Legislatif , (2). Kekuasaan Eksekutif , (3). Kekuasaan Federatif. Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica: “Eksekutif, Legislatif, Yudikatif”.
7. Asas legalitas
Dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida