Oleh : Fina Asyfia, S.H.
Seringkali kita mengabaikan hal-hal yang penting
dalam transaksi tanah, misalnya saja mengenai biaya pajak. Kalian tahu nggak
sih? Selain penerima hak atas tanah, pemilik tanah juga dikenalan pajak
penghasilan atas penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan,
Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta
Perubahannya.
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan
Pemerintah (PP) No. 34 / 2016. Dalam PP tersebut menerangkan bahwa dalam
transaksi jual beli tanah penjual berkewajiban untuk membayar pajak atas
penjualan tanah atau dapat disebut dengan Pajak Penghasilan (Pph Final).
BESARNYA PAJAK
Besarnya Pph dari pengalihan hak atas tanah adalah
sebesar 2,5 % (Pasal 2 ayat 1 huruf a) dari jumlah nilai transaksi yang
dilakukan oleh Penjual. Apakah ada potongan pajak bagi transaksi jual beli?
Nah, bagi pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan jumlah kurang dari 60
juta rupiah, penjual tidak dikenai Pph dengan syarat dan ketentuan berlaku
(Pasal 6 huruf a)
Setelah melakukan pembayaran Pph atas transaksi,
untuk mendapatkan bukti pengesahannya, bukti pembayaran tersebut harus diajukan
validasinya di kantor pajak wilayah tanah.
SYARAT-SYARAT VALIDASI Pph
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk proses
Validasi Pph atas jual beli yaitu:
- Formulir Pajak Pengasilan (Pph) terbaru;
- Identitas penjual dan pembeli, (KTP); Kartu
Keluarga (KK), dan identitas lain yang dibutuhkan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penjual atau
Surat Keterangan tidak mampu (SKTM);
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
Pajak Bumi & Bangunan (PBB) tahun berjalan;
- Fotocopy Sertifikat Hak atas tanah;
- Validasi penerimaan tanah atau Bea Perolehan
Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) beserta bukti bayar;
- Foto lokasi, konverter, & titik koordinat;
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (Pph);
- Tanda bukti penerimaan jual beli tanah
(Kwitansi);
- Surat kuasa beserta identitas penerima kuasa
(apabila dikuasakan);
- Pernyataan lain-lain.
Mudah dan jelas bukan proses dan persyaratannya?
Itu tadi sedikit bahasan mengenai pentingnya membayar Pph atas peralihan hak
atas tanah & bangunan. Untuk kemudahan prosesnya, rekan-rekan juga
dapat berkoordinasi langsung dengan PPAT di wilayah obyek tanah untuk
mengurus seluruh kelengkapan proses jual beli.
Editor :
Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida