PAJAK PENGHASILAN DALAM PENGALIHAN HAK ATAS TANAH !

Oleh : Fina Asyfia, S.H.

Seringkali kita mengabaikan hal-hal yang penting dalam transaksi tanah, misalnya saja mengenai biaya pajak. Kalian tahu nggak sih? Selain penerima hak atas tanah, pemilik tanah juga dikenalan pajak penghasilan atas penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 / 2016. Dalam PP tersebut menerangkan bahwa dalam transaksi jual beli tanah penjual berkewajiban untuk membayar pajak atas penjualan tanah atau dapat disebut dengan Pajak Penghasilan (Pph Final).





BESARNYA PAJAK

Besarnya Pph dari pengalihan hak atas tanah adalah sebesar 2,5 % (Pasal 2 ayat 1 huruf a) dari jumlah nilai transaksi yang dilakukan oleh Penjual. Apakah ada potongan pajak bagi transaksi jual beli? Nah, bagi pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan jumlah kurang dari 60 juta rupiah, penjual tidak dikenai Pph dengan syarat dan ketentuan berlaku (Pasal 6 huruf a)

Setelah melakukan pembayaran Pph atas transaksi, untuk mendapatkan bukti pengesahannya, bukti pembayaran tersebut harus diajukan validasinya di kantor pajak wilayah tanah.


SYARAT-SYARAT VALIDASI Pph

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk proses Validasi Pph atas jual beli yaitu:

  1. Formulir Pajak Pengasilan (Pph) terbaru;
  2. Identitas penjual dan pembeli, (KTP); Kartu Keluarga (KK), dan identitas lain yang dibutuhkan;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penjual atau Surat Keterangan tidak mampu (SKTM);
  4. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi & Bangunan (PBB) tahun berjalan;
  5. Fotocopy Sertifikat Hak atas tanah;
  6. Validasi penerimaan tanah atau Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) beserta bukti bayar;
  7. Foto lokasi, konverter, & titik koordinat;
  8. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (Pph);
  9. Tanda bukti penerimaan jual beli tanah (Kwitansi);
  10. Surat kuasa beserta identitas penerima kuasa (apabila dikuasakan);
  11. Pernyataan lain-lain.

Mudah dan jelas bukan proses dan persyaratannya? Itu tadi sedikit bahasan mengenai pentingnya membayar Pph atas peralihan hak atas tanah & bangunan.  Untuk kemudahan prosesnya, rekan-rekan juga dapat berkoordinasi langsung dengan PPAT di wilayah obyek tanah untuk mengurus seluruh kelengkapan proses jual beli.

 Editor : Latifa Mustafida

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida