BISAKAH JUAL BELI DIKUASAKAN ?

Oleh : Alfin Nur Rohmatin

Dalam proses jual beli dimungkinkan pihak penjual maupun pihak pembeli tidak berada di lokasi tanah yang diperjualbelikan. Kendala yang dihadapi pada proses jual beli tidak berhenti sampai disitu, obyek atas jual beli juga dapat terkendala sesuatu hal yang menyebabkan proses jual beli tidak dapat dilaksanakan pada saat itu juga, misalnya saja obyek tanah sedang dalam proses blokir atau sita pihak lain.

Nah bagaimana cara mengatasinya ? 




Untuk mengatasi hal-hal di atas, Notaris/PPAT atau pihak yang berkepentingan dapat menyarankan untuk membuat “Surat Kuasa” bagi pihak yang berhalangan untuk hadir pada saat dokumen telah lengkap.

Pengertian surat kuasa dapat kita temukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tepatnya pada Pasal 1792 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa,

Pemberian kuasa merupakan suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk  atas namanya, menyelenggarakan suatu urusan”.

Dari pengertian tersebut didapati bahwa kuasa dapat diberikan oleh seseorang kepada orang yang lain untuk melakukan suatu hal, termasuk dalam hal ini adalah melakukan penjualan atau pembelian. Kuasa untuk menjual, masuk dalam kategori kuasa yang digunakan untuk memindahtangankan suatu benda yang sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh pemiliknya saja. Maka dari itu, untuk kuasa menjual diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata tegas di dalam aktanya (Pasal 1796 KUHPerdata).

Dalam praktik, surat kuasa menjual yang digunakan dalam jual beli tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib dibuat dalam bentuk akta notariil, artinya wajib dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris ya rekan-rekan! Hal tersebut tidak berlaku mutlak bagi surat kuasa membeli. Surat kuasa membeli dapat dibuat secara bawah tangan yang ditandangani di hadapan Notaris (legalisas), atau jika diwajibkan dalam bentuk notariil maka harus dibuat notariil. Hal tersebut bergantung kebijakan dari instansi setempat.

Selanjutnya, surat kuasa menjual atau membeli tanah dapat digunakan sebagai pilihan jika anda hendak menjual atau membeli tanah. Kuasa tersebut bebas diberikan kepada siapapun dengan catatan bahwa pihak tersebut bersedia membantu proses dan surat menyurat atas kelengkapan jual beli tersebut serta tidak akan merugikan salah satu pihak dalam perjalanannya.

Seberapa jauh kuasa tersebut berlaku ?

Surat kuasa berlaku hanya ketika digunakan sejauh proses menjual atau membeli, atau berkaitan dengan hal-hal untuk pengurusan penjualan atau pembelian yang hal tersebut sejauh mana kuasa diberikan. Misalnya saja surat kuasa membeli, maka hanya dapat dipergunakan untuk menandatangani akta jual beli saja bukan untuk pengambilan sertifikat dan lain sebagainya. Oleh karena tersebut kita wajib meneliti sejauh mana kata-kata dimuat dalam pemberian kuasa.

Dapatkah kuasa yang diberikan dicabut ?

Bisa. Kuasa yang telah ditandatangani tersebut dapat dicabut dengan menggunakan akta pencabutan kuasa, dalam hal jual beli atau balik nama belum dilakukan kuasa dapat dicabut dengan persetujuan Bersama kedua belah pihak, yakni pemberi kuasa dan penerima kuasa. Namun apabila proses telah dilaksanakan maka pembatalan tidak dapat dilakukan secara serta merta dan harus diajukan ke Pengadilan Negeri setempat.

Nah itu tadi sekilas mengenai kuasa jual dan kuasa beli ya rekan-rekan! Cukup solutif bukan? Semoga artikel ini bermanfaat.

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida