CARA MENDIRIKAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT

Oleh : Alfin Nur Rohmatin 

Organisasi non pemerintahan (Non Government Organization atau sering disingkat NGO) adalah organisasi yang didirikan perorangan maupun sekelompok yang dilakukan secara sukarela dengan tujuan memberikan pelayanan masyarakat umum. Organisasi dalam bentuk ini merupakan kegiatan yang tidak focus untuk mencari keuntungan. Bentuk dari organisasi tersebut biasanya LSM (lembaga swadaya masyarakat). LSM dapat didirikan  dalam bentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum, hal tersebut bergantung dari alasan organisasi tersebut didirikan.

Banyak pihak-pihak yang kesulitan memutuskan legalitas Lembaga swadaya masyarakat, berbadan hukum atau tidak? Bagaimana prosesnya? Nah, supaya lebih paham, baca lebih lanjut artikelnya disini!



PENGATURAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT

Sebenarnya tidak ada pengaturan khusus mengenai organisasi harus dibuat dalam bentuk apa, hal tersebut dibentuk berdasarkan tujuan dan kegiatan dari organisasi itu sendiri. Legalitas tersebut menjadi “alat” bagi organisasi untuk melakukan kegiatannya.

A.M Naiborhu berpendapat bahwa, bentuk LSM dapat disamakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No 17/2013 tentang organisasi masyarakat (ORMAS). Menurutnya, LSM dapat dipersamakan dengan ormas yakni merupakan kumpulan orang atau kelompok dengan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan & tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan organisasi dan negara. Jadi, bentuk apa yang dikehendaki oleh para pendiri organisasi lah yang harus menjadi dasar berbentuk seperti apa organisasi tersebut.

Setidak-tidaknya terdapat 2 jenis LSM yang diatur di system hukum Indonesia:

1.     LSM berbentuk badan hukum

2.     LSM tidak berbentuk hukum.

 

LSM BERBADAN HUKUM

Dalam hal ini, apabila LSM dibuat tanpa adanya anggota dan ingin dibuat dalam bentuk badan hukum, legalitas yang paling ideal digunakan adalah Yayasan. Pengaturan Yayasan tunduk pada Undang-Undang Nomor 16/2001 tentang Yayasan. Pasal 1 (1) UU Yayasan menyatakan bahwa, Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang terpisah & diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan & kemanusiaan.

Yayasan hanya dapat didirikan dengan dasar 3 kegiatan, yakni sosial, keagamaan & kemanusiaan. Itulah alasan LSM paling dekat dengan pengaturan mengenai yayasan.  Untuk mendirikan LSM dalam bentuk Yayasan, kalian dapat datang ke Notaris terdekat untuk membuat dan menandatangani akta pendirian Yayasan.

Apa saja yang harus disiapkan? Mudah kok, kalian hanya perlu melengkapi syarat minimal harta kekayaan Yayasan, identitas Pembina, pengawas & pengurus dalam struktur kepengurusan Yayasan. Ada 3 tahapan dalam pendirian yayasan, yaitu:

1.              Membuat akta pendirian;

2.              Pengesahan, dan

3.              Pengumuman Yayasan. (melalui tambahan berita negara RI).

 

Dalam melaksanakan kegiatannya, Yayasan dapat mendirikan badan usaha untuk menjalankan kegiatan Yayasan (Pasal 7 (1) UU Yayasan. Untuk menjalankan kegiatan & memperoleh kekayaan, menurut UU Yayasan, Yayasan juga dimungkinkan mendapatnya dari: a) Hibah, b) Wasiat, c) Sumbangan / bantuan tidak mengikat, d) Wakaf, e) Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bentuk ini paling ideal digunakan untuk mendirikan LSM karena legalitas jelas dan pengaturan hukum mudah ditemukan untuk keberlangsungan maksud dan tujuan Yayasan itu sendiri. Selain bentuk Yayasan, LSM berbadan hukum dapat didirikan dalam bentuk perkumpulan berbadan hukum.

 

LSM TIDAK BERBADAN HUKUM

LSM tidak berbadan hukum yang dimaksud adalah suatu organisasi massa yang statusnya tidak berbadan hukum, artinya dalam hukum tidak menjadi subyek tersendiri yang mandiri sehingga tidak memerlukan kekayaan yang terpisah maupun kepengurusan tercatat berdasarkan pengaturan Undang-Undang khusus. Menurut Undang-Undang Nomor 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, LSM tidak berbadan hukum masuk pada kategori “perkumpulan tidak berbadan hukum”.

Organisasi ini lebih merupakan kumpulan hobi, kepentingan, kehendak, kerja & atau tujuan yang sama (misal: Perkumpulan Pecinta X-pander) yang didirikan berdasarkan keanggotaan. Perkumpulan tidak berbadan hukum diatur & mengacu Undang-Undang No. 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Untuk mendirikan LSM tidak berbadan hukum dapat dibuat di hadapan notaris dan didaftarkan ke Kementerian dalam Negeri dengan  bukti pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Pendaftaran akta ini dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Ormas atau SIORMAS.

 

Nah, secara singkat dapat kita sampaikan bahwa legalitasnya dapat ditentukan berdasarkan hal-hal di atas tadi ya rekan-rekan! Semoga artikel ini bermanfaat!

Editor : Latifa Mustafida 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida