BOLEHKAH ISTERI MENGGUNAKAN NPWP SUAMI?

Oleh : Fina Asyfia

Pertanyaan :

-       Saya seorang isteri yang dahulu memiliki NPWP, apakah bisa untuk hal-hal yang diwajibkan menggunakan NPWP digabungkan dengan milik suami yang telah terdaftar & dapatkan jika melakukan jual beli atas nama saya menggunakan NPWP suami juga ?




Jawaban :

Sudah menjadi kewajiban warga Indonesia membayar pajak setiap tahunnya, selama wajib pajak tersebut memenuhi persyaratan subjektif & objektif. Dalam peraturan perpajakan, keluarga dianggap sebagai kesatuan ekonomi, artinya bahwa pasangan suami istri dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tunggal dalam urusan administrasi perpajakan. Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-20/PJ/2013 tentang menyederhanakan kewajiban untuk para istri, namun hal tersebut tidak harus ditaati karena pada prinsipnya seorang isteri juga dapat melakukan pekerjaan/profesi tersendiri dan memiliki NPWP terpisah dengan melakukan laporan secara mandiri.

 

            Nah, bagi Istri yang ingin menggabungkan NPWP dengan suami masih dimungkinkan kok, dengan cara NPWP yang sebelumnya dimiliki oleh istri bersangkutan harus dihapuskan terlebih dahulu. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, yang menyatakan bahwa” wanita kawin yang telah memiliki NPWP, namun menghendaki pelaksanaan hak & pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, atas NPWP wanita kawin tersebut dilakukan penghapusan NPWP”

 

            Oleh karena suami isteri dianggap sebagai kesatuan ekonomi, maka apabila isteri tidak memiliki NPWP dalam proses jual beli diperbolehkan kok menggunakan NPWP suami dengan catatan harus mendapatkan pernyataan tambahan bahwa suami mengetahui dan menyetujui.

 

Selanjutnya, jika sebelumnya isteri telah memiliki NPWP, Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan secara elektronik / tertulis dengan menyertakan kartu NPWP istri & NPWP suami, serta melampirkan dokumen pendukung sbb :

1.     Fotokopi buku nikah/ dokumen pendukung lain;

2.     Surat pernyataan dari isteri yang menyatakan ;

a.     Tidak terdapat pemisahan harta & penghasilan dalam perkawinan ;

b.     Tidak ingin melaksanakan hak & memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami;

 

Itu tadi sekilas jawaban mengenai kebolehan menggunakan NPWP suami ya dalam proses  jual beli! Semoga artikel ini bermanfaat.


Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida