CARA URUS SURAT KETERANGAN WARIS (SKW) LENGKAP 2023!

Oleh : Alfin Nur Rohmatin

            Dalam proses turun waris karena pewaris meninggal dunia, dibutuhkan suatu dokumen yang bernama surat keterangan waris. Surat tersebut nantinya berfungsi sebagai dokumen yang menerangkan kebenaran mengenai siapa saja ahli waris dari si meninggal dunia.  

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24/1997 tentang Pendaftaran tanah, pewarisan hak atas obyek tanah haruslah didaftarkan. Tenggang waktu pendaftaran yakni 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris. Pendaftaran hak atas proses turun waris tersebut dilakukan berdasarkan bukti kematian pemilik & penetapan ahli warisnya, termasuk salah satunya surat keterangan waris. Pasal 23 ayat (1) PP No. 10/1961 tentang pendaftaran Tanah menyatakan bahwasannya jika orang yang memiliki hak atas tanah telah meninggal dunia, untuk mendaftarkan peralihan hak karena warisan mengenai tanah yang telah dibukukan, maka kepada Kepala Kantor Pertanahan tanah harus diserahkan Surat Keterangan Waris dari instansi yang berwenang.




Terdapat 6 jenis Surat Keterangan waris yang diakui menurut Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16/2021, mengatur bahwa surat tanda bukti ahli waris dapat berupa hal sebagai berikut :

a.     Wasiat pewaris;

b.    Putusan pengadilan inkracht;

c.     Penetapan hakim/Ketua Pengadilan;

d.     Bagi WNI non keturunan, surat keterangan waris dapat dibuat para ahli waris dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui kepala desa/lurah & camat tempat tinggal pewaris saat meninggal dunia;

e.     Bagi WNI keturunan Eropa / Tionghoa Akta, keterangan Hak mewaris  dibuat oleh Notaris di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;

f.      Bagi WNI keturunan timur asing (Arab, India & lainnya), Surat keterangan waris dibuat oleh Balai Harta Peninggalan.

 

 

SYARAT MEMBUAT SURAT KETERANGAN WARIS

Siapkan dokumen sbb :

a.     Akta kematian pewaris;

b.    Fc KTP seluruh ahli waris ;

c.     Fc KK ahli waris;

d.    Fc saksi-saksi (2 orang);

e.     Fc sertifikat hak atas tanah;

f.      Fc SPPT PBB terbaru;

g.    Surat keterangan ahli waris yang ditandatangani seluruh ahli waris;

h.    Surat pernyataan lainnya yang dibutuhkan;

i.       Surat kuasa (jika dikuasakan) ;

j.       Dokumen pendukung lainnya;

 

Setelah dokumen lengkap, pastikan seluruh surat pernyataan telah ditandatangani bermaterai dan mendapatkan pengesahan dari lurah dan camat di wilayah setempat ya! Itu tadi prosedur lengkap pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW). Semoga artikel ini bermanfaat J

Editor : Latifa Mustafida

Sampaikan pertanyaan kalian seputar Notaris/PPAT melalui email berikut latifa.mustafida@gmail.com, pertanyaan dapat dijawab melalui email atau postingan website ini secara berkala.


Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida