PERBEDAAN PPh & BPHTB DALAM JUAL BELI TANAH

Oleh : Alfin Nur Rohmatin

Pajak merupakan pungutan wajib yang diberikan kepada semua wajib pajak untuk dibayarkan kepada negara yang akan digunakan untuk kepentingan umum. Ada 2 jenis Pajak yang berkaitan dengan tanah & bangunan, yaitu Pajak Penghasilan (Pph) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan / Bangunan (BPHTB). Apa perbedanya PPH dan BPHTB.

Secara mudahnya, Pph merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan atau bangunan sedangkan BPHTB merupakan pajak yang dibebankan kepada penerima atau mereka yang memperoleh hak atas tanah dan/atau Bangunan. Supaya lebih jelasnya, yuk baca artikel ini! 




PENGERTIAN Pph

Secara istilah, Pph adalah pajak yang dikenakan baik kepada orang perseroangan secara pribadi maupun badan atas penghasilan yang diperoleh dalam kurun waktu 1 tahun pajak. Pph melekat pada subyek sehingga seringkali disebut dengan sebutan pajak subyektif. Pph berdasarkan sifat pemotongan/pemungutan dibagi menjadi 2 jenis yaitu PPh final & PPh tidak final, namun dalam proses jual beli tanah dan atau bangunan – pajak yang dimaksud adalah Pph final.

Pph final adalah pajak yang dikenakan dengan tarif & dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang didapatkan & diperoleh dalam 1 tahun berjalan. Jadi, pada saat perolehan pajak harus langsung terbayar. Berbeda dengan Pph tidak final, penghasilan yang diperoleh tidak akan terpotong pada saat yang sama. Wajib Pajak baru akan ditetapkan kewajiban pembayaran pajaknya setelah melaporkan laporan pajaknya.

Berapa besaran pajak yang dikenakan dalam Pph ? Besarnya adalah 2.5% dikali nilai transaksi. Kalian dapat menghitungnya sendiri secara mudah ya rekan-rekan!

PENGERTIAN BPHTB

BPHTB ialah jenis pajak yang dikenakan saat pembelian rumah atau properti lainnya. Kewajiban membayar BPHTB dikenakan terhadap orang pribadi / badan yang memperoleh hak atas tanah / bangunan yang merupakan pungutan yang ditangguhkan. Kapan BPHTB harus dibayarkan ? segera setelah terjadi transaksi atau penerimaan hak atas tanah, maka BPHTB wajib dibayar. Jika tidak dibayarkan maka tidak dapat dilakukan validasi prosesnya. Besaran pajak yang dikenakan adalah 5% dari nilai pasar atau nilai yang tercantum. 

Dasar hukum yang mengatur BPHTB tercantum dalam UU No. 21/1997 juncto UU No. 20/2000. Dalam Undang-Undang tersebut diatur bahwa pihak yang berwenang untuk menarik BPHTB hanyalah pemerintah Kabupaten/Kota.

Adapun macam-macam perolehan hak atas tanah & atau bangunan yakni sbb :

·       Jual beli;

·       Tukar menukar;

·       Hibah;

·       Hibah wasiat ;

·       Pewarisan;

·       Pemasukan dalam Perseroan / badan hukum lain;

·       Pemisahan hak yang menyebabkan peralihan;

·       Pembelian dalam lelang;

·       Pelaksanaan putusan hakim Inkracht;

·       Penggabungan, Peleburan & Pemekaran usaha.

 

Itulah perbedaan Pph & BPHTB yang perlu anda ketahui sebelum atau jika hendak melakukan peralihan hak atas tanah ya rekan-rekan! Semoga bermanfaat. 


Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida