3 ORGAN PENTING PERSEROAN TERBATAS

Oleh : Latifa Mustafida

Organ dalam PT diatur dalam Pasal 1 (2) Undang-Undang Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal tersebut menyebutkan bahwa PT memiliki 3 organ penting diantaranya adalah Direksi, Komisaris & RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Ke-3 organ tersebut harus lengkap agar suatu PT dapat berdiri.

Apa saja fungsi dan tugas dari ke-3 organ tersebut? 

Yuk simak lebih lanjut disini!




  1. DIREKSI

Menurut pasal 1 (5) UUPT, Direksi merupakan organ Perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan & tujuan PT serta mewakili PT, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar PT.

Kewenangan direksi yang diberikan dalam UUPT adalah untuk mengurus semua hal yang kepentingan PT & bertindak mewakili PT. wewenang yang diberikan tersebut harus dijalankan berdasar maksud & tujuan kepentingan PT, bukan keinginan pribadi maupun sekelompok. Yang menjadi tolak ukur adalah, dalam menentukan kebijakan direksi harus berpedoman pada Undang-Undang & Anggaran Dasar.

Direksi juga memiliki kewenangan administratif yang diatur dalam Pasal 100 UUPT, yakni :  Memelihara & menyimpan dokumen PT; Membuat daftar (pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS & risalah rapat direksi); Membuat Risalah RUPS & Rapat Direksi; Membuat laporan tahunan ; Memberikan izin pada pemegang saham untuk memeriksa dokumen; Melaporkan saham yang dimiliki anggota direksi & Meminta persetujuan RUPS atas pengalihan/pengagunan kekayaan perseroan.

  1. KOMISARIS

Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas untuk melakukan pengawasan secara umum & khusus dalam Perusahaan sesuai dengan Anggaran Dasar (Pasal 1 (6) UUPT). Tugas pokok komisaris yang diamanahkan Pasal 108 PT adalah untuk mengawasi kebijakan PT pada umumnya / usaha PT yang dilakukan Direksi.

Selain itu, kewenangan Komisaris adalah :

  1. Mengawasi kinerja direksi dalam menjalankan perusahaan, apakah telah sesuai dengan anggaran dasar & atau perundang-undangan;
  2. Memberikan nasihat pada Direksi atas jalannya PT;
  3. Mengetahui seluruh tindakan direksi dalam PT;
  4. Diberi kewenangan untuk memberhentikan direksi, baik seseorang atau Sebagian apabila melaksanakan tugas yang bertentangan dengan maksud & tujuan PT / perundang-undangan.

Kewenangan lainnya yang dimuat  dalam Pasal 116 UUPT yakni ; Membuat risalah rapat Dewan Komisaris &  menyimpan salinannya; Melaporkan kepada PT mengenai kepemilikan sahamnya &/atau keluarganya pada PT & PT lain; Memberi laporan pengawAsan yang dilakukan selama dalam RUPS.

  1. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)

RUPS merupakan Organ Perseroan yang memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi / Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT & /atau anggaran dasar (Pasal 1 (4) UUPT).

RUPS memiliki kewenangan khusus yang tidak dimiliki organ lainnya, namun kewenangan tersebut bukanlah kewenangan tertinggi. Dalam masa pelaksanaan PT, RUPS setidaknya harus dilaksanakan minimal 1x setahun dan selambat-lambatnya dilaksanakan 6 bulan setelah tahun buku PT ditutup.

Apa saja kewenangan RUPS? Diantaranya tertuang dalam Pasal 34-105 UUPT yakni : Penetapan perubahan anggaran dasar; Penetapan pengurangan modal PT; Pemeriksaan, persetujuan, & pengesahan laporan tahunan; Penetapan penggunaan laba; Pengangkatan & pemberhentian direksi komisaris; Penetapan mengenai penggabungan, peleburan & pengambilalihan PT; yang terakhir adalah Penetapan pembubaran PT.

Nah, itu tadi sekilas mengenai kewenangan dan fungsi organ PT. Semoga bermanfaat!

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida