CARA MUDAH MENDAPATKAN NIB OSS

Oleh: Fina Asyfia, S.H.

Teknologi telah berkembang dengan sangat pesat. Siapa yang mau hidup harus terus beradaptasi dengan perubahan. Penggunaan teknologi kini juga telah digunakan dalam beberapa proses perizinan. Seperti diketahui, proses perizinan dikenal sangat rumit dan membutuhkan waktu lama. Selain itu syarat dan prosedur yang harus dilakukan sangat banyak. Kendala seperti diatas menyebabkan perkembangan dunia usaha sedikit terhambat.

Kabar baiknya, untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku bisnis dan sekaligus bagi masyarakat, pemerintah meluncurkan perizinan elektronik yang ter-integrasi satu pintu. Perizinan ini biasa disingkat dengan OSS. OSS ini dikelola oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) di wilayah masing-masing ya rekan!

Apa yang dimaksud dengan OSS dan bagaimana cara mengaksesnya? Supaya tidak penasaran Baca lengkap artikelnya disini!




PENGERTIAN OSS

OSS adalah kepanjangan Online Single Submission. OSS ini merupakan Perizinan Online Terpadu satu pintu secara elektronik atau bisa disebut sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha dalam negeri. OSS umumnya digunakan oleh pelaku usaha  perorangan maupun yang berbentuk badan usaha

Pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menjelaskan rincian prosedur dari Pelaksanaan Perizinan Berusaha antara lain sebagai berikut:

  1. Pendaftaran;
  2. Penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau
    Operasional berdasarkan Komitmen;
  3. Pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan
    Komitmen Izin Komersial atau Operasional;
  4. Pembayaran biaya,
  5. Fasilitasi;
  6. Masa berlaku; dan
  7. Pengawasan

Ke-tujuh proses yang diatur dalam Pasal 20 tersebut diatas kesemuanya dapat dilakukan melalui OSS lho!

SYARAT-SYARAT MENDAPATKAN OSS

Untuk mendaftar di sistem OSS ini syarat-syarat yang harus dilengkapi antara lain:

  • Alamat email pemohon;
  • Identitas pribadi pemohon (berbentuk KTP dan NPWP);
  • Akta Pendirian Perusahaan (jika merupakan badan usaha PT, yayasan, CV koperasi, firma, dan atau persekutuan perdata);
  • Surat keterangan terdaftar atau pengesahan dari KEMENKUMHAM;
  • NPWP badan hukum atau perorangan;
  • Hal lain-lain sebagai pelengkap seperti nomor telpon, jumlah tenaga kerja, alamat tempat usaha, dana yang dikeluarkan sebagai modal usaha, dan lain-lain.

PROSEDUR PENDAFTARAN OSS

Untuk mendapatkan perizinan melalui OSS, ini tahapan yang harus dilakukan yaitu sebagai berikut:

  • Masuk ke laman oss.go.id untuk membuat user ID;
  • Input Nomor Identitas Kependudukan (NIK), email, dan beberapa informasi lainnya yang dibutuhkan;
  • Pelaku usaha akan menerima email berupa user, password atau link untuk mengaktivasi akun OSS;
  • Setelah mendapatkan notifikasi email, user dan password dapat digunakan untuk login;
  • Log-in ke laman www.oss.go.id dengan menggunakan user-ID;
  • Isi data lengkap untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Apabila NIB telah diberikan, kalian dapat mengajukan izin lain dengan memenuhi komitmen yang diminta dalam OSS.

Jadi mudah kan rekan semua? Kita sudah nggak perlu lagi antri lama untuk mengajukan perizinan berusaha yang kalian punya ? Cukup mendaftar melalui OSS dan kalian akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha yang dapat digunakan sebagai bukti pendaftaran usaha.

Apakah info ini menarik dan bermanfaat? Kunjungi laman kami di untuk informasi hukum terbaru. Semoga bermanfaat.

Editor : Latifa Mustafida.

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida