IMB RESMI DIHAPUS! INI DIA ATURAN PENGGANTINYA DI YOGYAKARTA

Oleh : Latifa Mustafida

Aturan mengenai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) telah resmi dihapus dan digantikan dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Aturan yang telah diresmikan oleh Presiden Jokowi ini dapat kita lihat dalam PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksana UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung.

Pengertian PBG sendiri tercantum dalam Pasal 1 PP 16/2021 (17), adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk “membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat” Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Perubahan ini merupakan turunan UU No. 11/2020 tentang Ciptaker yang termuat khusus dalam Pasal 24 & 185 huruf b. Dengan perubahan ini, secara teknis seluruh peraturan lama dan persyaratan mengenai pengajuan IMB berubah total & kini melibatkan beberapa instansi.

Jika IMB hanya menyertakan tata ruang & Dinas Perizinan, kini permohonan PBG menambahkan Dinas Pekerjaan Umum sebagai pihak yang turut serta mengeluarkan surat izin/rekomendasi/keputusan sebagai syarat kelengkapan PBG yang akan diterbitkan. Secara khusus, dengan adanya UU Ciptaker tidak hanya merubah soal IMB menjadi PBG, namun juga beberapa pengaturan mengenai pertanahan lainn seperti pemecahan tanah & sederet peraturan serta istilah yang digunakan.

Apa saja istilah tersebut, yuk simak disini!




  1. IPPT menjadi KKPR/PKKPR.

IPPT (Izin Perubahan Penggunaan Tanah) Non Usaha sebagai syarat IMB kini berubah menjadi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)/PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pengajuan KKPR atau PKKPR ini nantinya diajukan secara online melalui laman oss.go.id dan pemilihan izin bergantung wilayah menurut Dinas Tata Ruang (PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang).

  1. Syarat pecah atau IPPT Usaha menjadi KRK

KRK (Keterangan Rencana Kota) merupakan surat rekomendasi untuk mendapatkan izin PBG atau pecah. Izin KRK ini merupakan pelengkap syarat & sekaligus untuk penyesuaian rencana kota dengan proyek yang diajukan apakah telah sesuai atau belum.

Itu tadi beberapa istilah yang berubah pada pengajuan persetujuan bangunan gedung. Pada intinya, aturan ini berlaku untuk menertibkan para pemilik bangunan ya rekan-rekan! Nantinya, siapapun yang hendak mendirikan bangunan harus menyesuaikan fungsi bangunan dalam proses PBG. Apabila tidak sesuai, maka pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administrative lho! 

Agar tidak salah dalam proses pengajuannya, jangan lupa untuk sebelumnya berkonsultasi dengan perizinan di wilayah kabupaten setempat ya.

Untuk di wilayah Sleman sendiri, jika kalian berminat untuk mengurus permohonan PBG baru atau perubahan IMB lama ke PBG, maka kalian dapat mengunduh formulir, syarat-syarat yang dibutuhkan beserta meng-upload data yang telah dilengkapi, kalian bisa langsung mengunjungi website Dinas Pekerjaan Umum http://simbg.pu.go.id/

Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida