JENIS BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM & BADAN USAHA BERBADAN HUKUM

Latifa Mustafida

 Beberapa dari kalian mungkin pernah mendengar istilah badan usaha dan badan hukum dalam bisnis, tapi sadar gak sih kalau gak banyak yang bener-bener paham apa saja sih perbedaannya. Memang apa saja ya perbedaannya ? apa itu badan usaha berbadan hukum ? apa saja jenisnya ? 

Ingin tau apa saja bedanya untuk memudahkan pilihan kalian di usaha yang kalian jalani? 

Yuk simak di artikel ini.




BADAN USAHA

Yang dimaksud badan usaha itu sendiri adalah suatu bentuk kesatuan hukum, teknis & ekonomis yang bertujuan mencari profit atau keuntungan. Badan Usaha juga dikenal sebagai kumpulan orang dan modal yang bergerak di bidang usaha Bersama untuk mencari keuntungan. Ada 3 tujuan biasanya yang dibuat dalam badan usaha, diantaranya tujuan komersil, tujuan sosial dan yang terakhir adalah ekonomi.

Dalam hukum sendiri, badan usaha ini dibedakan dalam 2 bentuk, mau tau apa aja ?

  1. BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM

Ciri khusus yang pertama dari badan usaha tidak berbadan hukum adalah tidak ada pemisahan harta kekayaan dalam badan usaha ini. harta kekayaan yang ada di dalamnya bercampur sehingga Ketika terdapat masalah hukum, baik itu melibatkan badan usaha atau pribadi harus dilakukan sampai kepada harta pribadinya. Dengan kata lain, pertanggung jawaban badan usaha melekat pada orang dan modal yang dimiliki pendiri.

Karena ketiadaan pemisahan harta kekayaan, badan usaha dengan bentuk seperti ini tidak dapat bertindak sendiri menurut hukum. badan usaha tidak berbadan hukum bukanlah merupakan subyek yang diakui dalam hukum Indonesia. Ada beberapa macam bentuk nih yang pasti sudah pernah kalian dengar atau lihat di beberapa tempat yang ternyata masuk dalam kategori badan usaha tidak berbadan hukum, yaitu:

  1. (UD) USAHA DAGANG, merupakan usaha yang dibangun & dapat dikelola oleh 1 orang yang sama. Usaha ini memiliki lingkup lebih sederhana dan tidak besar. Modal di dalamnya pun dapat dibilang dalam jumlah kecil.
  2. (Fa) FIRMA, merupakan persekutuan antara 2 orang / lebih yang didirikan guna usaha dengan ciri khas nama bersama. nama Bersama sebagai ciri khas firma juga berimbas pada pertanggung jawaban badan usaha lho! Karena didirikan dengan nama Bersama dan para pesero memiliki kedudukan yang sama pada pihak ketiga, tanggungjawab & risikonya turut ditanggung bersama. bentuk badan usaha ini biasanya digunakan untuk kategori jasa atau pelayanan meliputi jasa hukum, akuntan, dll.
  3. (COMMANDITAIR VENOOTCSHAAP) PERSEKUTUAN KOMANDITER, bentuk badan usaha ini adalah bentuk paling diminati masyarakat. Merupakan bentuk usaha bersama yang didirikan 2 orang / lebih dengan ciri khusus adanya sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif merupakan pengelola atau direktur, sedangkan sekutu pasif dapat kita sebut sebagai pemodal atau pemegang saham. Perbedaan istilah dan kedudukan 2 sekutu tersebut jelas diikuti hak dan kewajiban yang berbeda ya gengs! Sekutu aktif bertanggung jawab sampai pada harta pribadinya, sedangkan sekutu pasif karena hanya menyetor modal maka haya bertanggung jawab sampai dengan sebesar modal yang disetornya.
  1. BADAN USAHA BERBADAN HUKUM

Perbedaan paling penting dari ke-2 jenis ini adalah, badan usaha berbadan hukum merupakan subyek yang diakui hukum dan dapat bertindak sendiri atas nama badan hukum. kenapa hal tersebut dapat terjadi? Dalam badan usaha berbadan hukum kekayaan pendiri dan badan terpisah sehingga tidak ada sama sekali percampuran harta di dalamnya.

Menurut keadaan itu, pertanggung jawaban para pendiri juga terpisah bergantung pada hak dan kewajibannya saja. Bentuk badan usaha berbadan hukum diantaranya adalah :

  1. (PT) PERSEROAN TERBATAS.

Merupakan usaha berbadan hukum yang dapat didirikan oleh 2 orang / lebih dengan minimal jumlah saham dan modal tertentu. Aturan mengenai PT dapat kita lihat secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 40 / 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Terdapat 3 organ penting dalam kepengurusan PT yaitu Direksi, Komisaris & Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT.

  1. YAYASAN.

Merupakan badan usaha berbadan hukum yang hanya memiliki 3 fungsi tertentu yang diatur hukum yakni sosial, keagamaan dan kemanusiaan.  Yayasan bersifat non profit, tidak memiliki anggota dan tidak dapat diwariskan. Tidak jauh berbeda dengan PT, di dalam Yayasan terdapat 3 organ penting yaitu pengurus, pembina & pengawas. Aturan tentang Yayasan dapat kita cermati dalam Undang-Undang Nomor 16 / 2001 tentang Yayasan Jo Undang-Undang Nomor 28 / 2004 tentang Yayasan.

  1. PERKUMPULAN.

Karakteristik Yayasan & perkumpulan tidak jauh berbeda namun tetap ada perbedaan diantara keduanya. Jika Yayasan tidak berbasis anggota maka perkumpulan mensyaratkan jumlah minimal dalam pendiriannya. Yayasan tidak boleh didirikan dengan niat mencari keuntungan, namun dalam perkumpulan hal tersebut tidak diatur secara jelas apakah diperbolehkan atau tidak. Selanjutnya,  perkumpulan memiliki 2 bentukk yakni dapat berbadan hukum atau tidak sedangkan Yayasan secara otomatis harus dan merupakan bentuk badan usaha berbadan hukum.

Itu tadi beberapa perbedaan penting badan usaha berbadan hukum dan tidak yang perlu kalian tahu. Semoga mudah dipahami.

Masih punya sederet pertanyaan & bingung soal legalitas badan usaha? Ikuti terus artikel terbaru kami disini. Semoga bermanfaat

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida