PERBEDAAN YAYASAN & PERKUMPULAN !

Oleh : Latifa Mustafida

Yayasan & Perkumpulan merupakan beberapa dari badan hukum yang ada di Indonesia. Dari bentuk keduanya memiliki persamaan, yakni (1) tujuan kegiatannya bergerak di bidang sosial, keagamaan & kemanusiaan; (2) Organ kepengurusan di dalamnya terdiri dari Pembina, Pengurus & Pengawas.

Meskipun sama-sama merupakan badan hukum dan memiliki ke-2 persamaan dalam strukturalnya, keduanya memiliki perbedaan ya rekan-rekan ! Apa saja perbedaan keduanya,

Yuk baca lebih lanjut dalam artikel ini!




PENGERTIAN YAYASAN

Pengertian Yayasan termuat dalam pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 16 / 2001 tentang Yayasan yang menyebutkan bahwa,

“Yayasan merupakan badan hukum, terdiri atas kekayaan yang terpisah & diperuntukkan untuk tujuan tertentu dalam bidang sosial, keagamaan & kemanusiaan, serta tidak mempunyai anggota.”

Aturan mengenai Yayasan dapat kita lihat pada Undang-Undang Nomor 16/2001 juncto Undang-Undang Nomor 28/2004. Bentuk Yayasan yang diakui menurut hukum dan Undang-Undang hanya 1, yaitu badan hukum;

 Yayasan tidak memiliki anggota dalam pendiriannya. dan boleh didirikan oleh 1 orang saja. prinsipnya, yayasan didirikan untuk kegiatan yang bersifat sosial dan tidak diperbolehkan untuk mencari keuntungan. Dalam pendirian Yayasan, ini 3 tahap yang harus dilakukan :

-       Pemesanan nama, pembayaran, pengisian data & format pendirian (setelah dilakukan proses tersebut biasanya akan langsung dibuat dan ditandatangani akta pendirian di hadapan Notaris) ;

-       Pengesahan status badan hukum dan pengajuan pengumuman melalui tambahan berita negara Republik Indonesia;

-       Kesemua proses tersebut biasanya dilakukan melalui Notaris.

 

PENGERTIAN PERKUMPULAN

Pengertian Perkumpulan sendiri dapat kita temukan dalam Pasal 1 (1) Permenkumham Nomor 3/2016 tentang tata cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum & Persetujuan Perubahan Anggaran dasar Perkumpulan yang menyatakan bahwa

Perkumpulan terdiri dari sekumpulan orang, didirikan guna mewujudkan kesamaan maksud & tujuan tertentu dalam bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.”

Aturan pendirian perkumpulan mengacu pada Staatsblad Nomor 64 / 1870 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum & Undang-Undang Nomor 8 / 1985 tentang Organisasi Masyarakat (tidak berbadan hukum). yang menyatakan bahwa pada perkumpulan terdapat 2 jenis, yaitu dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.

Khusus pada Pendirian Perkumpulan berbbadan hukum, ini prosedur yang harus dilakukan :

-       Pengajuan nama perkumpulan;

-       Pembuatan & penandatanganan akta oleh Notaris;

-       Pembayaran biaya yang ditagihkan;

-       Mengisi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;

-       Mengirimkan seluruh dokumen yang telah dilengkapi;

-       Penerbitan bukti pengesahan badan hukum.

Nah, itu tadi beberapa perbedaan pokok Yayasan dan perkumpulan ya rekan-rekan! Semoga bermanfaat 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida