Oleh : Latifa Mustafida.
Dalam praktek pelaksanaan PT, terdapat 2 kategori umum yang dikenali
masyarakat. Yang pertama PT biasa & PT Modal Asing atau PT PMA. Pernah denger
istilah itu gak sih ?s Setelah mendengarnya, apa sih yang terbersit di kepala
kalian ? jumlah modalnya berapa ya? Atau apa saja ya kategori yang diperbolehkan
? 
Secara mudahnya, pengertian PT dapat kalian temukan dalam Undang-Undang
Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa, “Perseroan
Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham & memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”
Dari pengertian di atas, pengertian PT PMA sendiri mencakup kegiatan
menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah RI yang dilakukan oleh modal
asing, baik asing seluruhnya atau hanya sebagian saja. Jika PT biasa modal
seluruhnya dari dalam negeri, “sumber dana PT PMA” berasal dari pihak asing
atau luar negeri, dari perorangan maupun badan usaha/badan hukum, baik sebagian
atau seluruhnya (Pasal 1 angka 3 UU 25/2007).
Selain sumber dana, ada beberapa ciri & perbedaan khusus dari
keduanya ya rekan-rekan! Apa saja perbedaannya,  yuk simak disini!
SYARAT MODAL MINIMAL 
- PT PMA
     mensyaratkan batas minimal modal dengan kekayaan bersih yaitu >
     Rp 10 Milliar dengan minimal modal disetor Rp 10 M (aturan terbaru), karena PMA dianggap
     sebagai salah satu usaha berskala besar). Hal tersebut diatur dalam Pasal
     13 Peraturan BKPM Nomor 14/2005. Angka tersebut belum termasuk nilai tanah
     & bangunan dari tempat usaha yang digunakan. 
- PT
     biasa mensyaratkan bahwa minimal modal dalam pendirian PT adalah Rp
     50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Hal tersebut termuat dalam Pasal 32
     Undang-Undang Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas). Tentu saja
     ketentuan ini tidak berlaku bagi Perseroan Perorangan ya rekan-rekan! 
BIDANG USAHA YANG DIPERBOLEHKAN 
- Selain
     bidang usaha larangan yang diatur dalam Perpres Nomor. 44/2016 tentang
     penanaman modal, PT PMA diperbolehkan menjalan kegiatan tersebut. Apa saja
     kegiatan yang dilarang diantaranya bidang produksi alat perang, seperti
     senjata, mesiu dan alat peledak. 
- PT
     biasa diizinkan untuk menjalankan berbagai bidang usaha dengan tanpa
     larangan, sepanjang telah sesuai dengan syarat & ketentuan yang
     berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut tentu tidak
     diperbolehkan bertentangan dengan aturan & kesusilaan ya rekan-rekan! 
STRUKTUR KEPENGURUSAN 
- PT PMA
     mensyaratkan minimal hadirnya 1 orang direktur & 1 orang sebagai
     komisaris. Yang membedakan adalah, dalam PT PMA jabatan tersebut dapat
     diisi Warga Negara Asing (WNA), jika jabatan tersebut diisi lebih dari 1
     orang maka wajib menunjuk seorang presiden (Presiden Komisaris maupun Presiden
     Direktur berhak mendapatkan keistimewaan untuk mengajukan izin tinggal di
     Indonesia)
- PT
     biasa meskipun sama-sama diisi minimal 2 organ (Direktur & Komisaris),
     namun jabatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia (WNI);
PEMEGANG SAHAM DALAM PERSEROAN 
- Pada
     PT PMA, yang berhak menjadi pemegang saham harus ditentukan terlebih
     dahulu dari Daftar Negative Investasi (DNI). DNI adalah produk yang berisi
     daftar bidang usaha yang diperbolehkan bagi investor di Indonesia. Dalam
     DNI terdapat 3 bidang usaha yang menentukan apakah boleh atau tidaknya
     dilakukan penanaman modal asing antara lain:
·       Bidang usaha terbuka tanpa syarat (100% diperbolehkan modal asing, cth
restoran);
·       Bidang usaha terbuka dengan syarat (biasanya dikhususkan bagi koperasi, modal
dari ASEAN. Cth kelapa sawit) &;
·       Bidang usaha tertutup (tidak diperbolehkan bagi modal asing, cth :
industry miras).
- Dalam
     PT biasa, yang berhak menjadi pemegang saham adalah seluruh WNI tanpa
     terkecuali, dengan catatan memenuhi syarat yang diatur perundang-undangan.
Itu tadi
sederet perbedaan PT PMA & PT biasa ya teman-teman. Ikuti terus artikel
terbaru mengenai hukum di website kami. Semoga bermanfaat! 

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida