BOLEHKAH HARTA WARIS DIBAGI SECARA MERATA ?

Oleh : Alfin Nur Rohmatin

Pertanyaan :

Ayah saya meninggal dunia, meninggalkan ahli waris isteri & 3 orang anak (2 laki-laki & 1 perempuan). Orang tua ayah saya telah meninggal dunia. Ibu saya atau isteri ayah berencana menjual sebagian tanah warisan. Pertanyaannya apakah boleh ibu saya membagi  rata hasil penjualan tanah tersebut?




Jawaban :

Harta warisan merupakan harta peninggalan pewaris setelah dipotong kewajiban seperti hutang, wasiat dan kewajiban lain dari pewaris. Dalam pembagian harta waris, perlu diketahui riwayat penuh perolehan harta & tahun pernikahan untuk mengetahui manakah yang termasuk harta bersama atau bukan.

Dalam kasus di atas, kami asumsikan tidak ada kewajiban lain yang ditinggalkan oleh pewaris – hanya meninggalkan 1 asset tanah bangunan tanpa hutang maupun wasiat. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, dalam islam terdapat presentase pembagian yang telah diatur dalam Alquran yang diberikan bagi ahli waris sedarah terdekat seperti ayah/ibu, suami/isteri dan anak-anak yaitu sbb :

  1. Isteri mendapat bagian 1/8 (jika memiliki anak);
  2. Anak laki-laki karena mewaris bersama dengan anak perempuan berstatus sebagai Ashabah Bil ghair dengan bagian 2:1 ;

 

DENGAN DEMIKIAN BOLEHKAH HARTA WARIS DIBAGI RATA MESKIPUN HUKUM WARIS ISLAM MENGATURNYA DEMIKIAN ?

Pada prinsipnya hukum waris di Indonesia diatur menurut hukum agama masing-masing, apabila muslim maka tunduk pada sistem hukum waris islam. Dan sebaliknya, apabila non muslim tunduk pada sistem hukum waris perdata. Namun, ke-2 sistem tersebut boleh disimpangi hanya jika ahli waris sepakat untuk membaginya secara damai atau ishlah.

Pembagian waris secara damai atau musyawarah dikenal dengan istilah "takharuj" atau keluar. Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah "Ishlah". Polanya bervariatif, dapat dimungkinkan untuk tidak mengunakan presentase yang telah diatur atau bisa jadi menggunakan ukuran tertentu yang disepakati.

Jadi jawaban dari pertanyaan di atas adalah, diperbolehkan. Pembagian secara merata diperbolehkan sepanjang ahli waris sepakat untuk membagi secara adil atau rata. Dalam kasus di atas, jika ibu merelakan harta bersama bagiannya selama masa perkawinan dan anak laki-laki mengikhlaskan presentasi 2:1 maka dimungkinkan untuk membaginya sama besar.

Nah, itu tadi jawaban singkat seputar harta warisan ya rekan-rekan! Jangan sampai salah memutuskan dan menghitung bagian waris. Semoga bermanfaat. 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida