KLASIFIKASI UMKM DALAM PRAKTEK

Oleh : Latifa Mustafida

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah  atau UMKM merupakan usaha yang dapat dilihat klasifikasinya berdasarkan omset tahunan, asset yang dimiliki, jumlah harta kekayaan dan atau jumlah karyawan yang dipekerjakan dalam usahanya. Untuk mengetahui definisi dan kategori masing-masing yuk simak bersama di artikel ini!

A.     USAHA MIKRO

Merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20/2008 tentang UMKM (Pasal 1 (1)) (contohnya seperti pedagang di pasar, penjaja dagangan asongan, dll), dengan kriteria sbb:

1.      Kekayaan bersih maksimal Rp 50.000.000,- (tidak termasuk tanah & bangunan usaha);

2.      Omset penjualan tahunan maksimal Rp 300.000.000,- ;

3.      Jumlah karyawan <10 orang, dengan pendapatan tahunan <100 ribu dollar & kepemilikan asset <100 ribu dollar (kategori World Bank).

 


B.     USAHA KECIL

Merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan / badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan / bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai / menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah / Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil (Pasal 1 (2) UU UMKM, dengan kriteria sbb :

1.       Kekayaan bersih Rp 50.000.000,- s.d Rp 500.000.000,- (tidak termasuk tanah & bangunan usaha);

  1. Omset penjualan tahunan maksimal Rp 300.000.000,- s.d Rp 2.500.000.000,-;

3.       Jumlah karyawan <30 orang, pendapatan tahunan <3 juta dollar & kepemilikan asset <3 juta dollar (Kategori menurut World Bank)

Pengelolaan kategori usaha kecil biasanya lebih tersistem & baik dibanding kategori di bawahnya yaitu mikro. Misalnya laundry, restoran di jalan utama, bengkel motor, dll.

C.      USAHA MENENGAH

Merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan / badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan / cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai / menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil / Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih / hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur Pasal 1 (3) Undang-Undang UMKM, yakni sbb :

1.       Kekayaan bersih > Rp 500.000.000,- s.d Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah & bangunan usaha. 

  1. Penjualan tahunan > Rp 2.500.000.000,- s.d Rp 50.000.000.000,-;

3.       Jumlah karyawan max 300 orang, dengan omset tahunan <15 juta dollar & kepemilikan asset <15 juta dollar (kategori World Bank)

Pada kategori ini, pengusaha telah memiliki legalitas perizinan yang lebih lengkap. Misalnya restoran dengan beberapa cabang, co-working space, event organizer.

D.     USAHA BESAR

Merupakan usaha ekonomi produktif yang dilakukan badan usaha dengan kategori “jumlah kekayaan bersih / hasil penjualan Pertahun lebih besar dari Usaha Menengah”, meliputi usaha nasional milik negara / swasta, usaha patungan & usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia (Pasal 1 (4) UU UMKM). Contoh usaha besar misalnya  perusahaan multinasional Ibukota.

Semoga bermanfaat!



 

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida