KEUNTUNGAN PEMILIK HAK MEREK TERDAFTAR

KASUS SENGKETA MEREK

Pasal 1 (1) Undang-Undang 20/2016 memberikan pengertian merek adalah,

“Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna  2 dimensi & atau 3 dimensi, suara, hologram / kombinasi dari 2 / lebih unsur untuk membedakan barang / jasa yang diproduksi oleh orang / badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang & atau jasa.”

Dari pengertian di atas, apabila suatu merek telah terdaftar dapat dimungkinkan terjadi sengketa merek. Sengketa dapat terjadi karena pihak pemilik merek telah mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan, memanfaatkan serta menggugat pihak lain yang menggunakan hak mereknya tanpa izin. Dalam UU 20/2016 diberikan pengertian bahwa,




“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tsb / memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.”

Berkaitan dengan hak tersebut, Gudang garam – yang telah berdiri sejak 1958 dan mendaftarkan mereknya mengajukan gugatan merek kepada Gudang baru. alasan gugatan diajukan adalah karena terdapat kemiripan nama dengan merek tersebut.

Dengan dasar kemiripan nama, gudang garam mengajukan gugatan pada tahun 2012. menggugat Gudang baru pada tahun 2012 dengan Register perkara Nomor: 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN.Niaga.Sby yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya.

            Gugatan dimenangkan oleh Gudang garam dengan klausul, “Gudang Baru terbukti menggunakan nama menyerupai gudang garam sehingga nama & lukisan yang dimiliki yang telah terdaftar atas nama Gudang baru dibatalkan kepemilikannya.”

MANFAAT KEPEMILIKAN HAK MEREK

3      keuntungan memiliki merek terdaftar  diantaranya sbb :

  1. Bukti kepemilikan usaha;
  2. Perlindungan hukum;

-       Pasal 83 (1) UU Merek menyatakan, “pemilik merek terdaftar dan atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan atau jasa yang sejenis berupa a) gugatan ganti rugi; atau b) penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.”

-       Pasal 100 (1) UU 20/2016, “setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.”

  1. Mengurangi penyalahgunaan pihak lain yang ingin mendapatkan keuntungan daripadanya.

Nah, dari penjelasan di atas – berguna banget kan ya mendaftarkan merek untuk perlindungan usaha kalian! Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida