KASUS SENGKETA MEREK
Pasal 1 (1) Undang-Undang 20/2016 memberikan pengertian merek adalah,
“Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama,
kata, huruf, angka, susunan warna 2
dimensi & atau 3 dimensi, suara, hologram / kombinasi dari 2 / lebih unsur
untuk membedakan barang / jasa yang diproduksi oleh orang / badan hukum dalam
kegiatan perdagangan barang & atau jasa.”
Dari pengertian di atas, apabila suatu merek telah terdaftar dapat dimungkinkan
terjadi sengketa merek. Sengketa dapat terjadi karena pihak pemilik merek telah
mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan, memanfaatkan serta menggugat pihak
lain yang menggunakan hak mereknya tanpa izin. Dalam UU 20/2016 diberikan
pengertian bahwa,
“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek
untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tsb / memberikan
izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.”
Berkaitan dengan hak tersebut, Gudang garam – yang telah berdiri sejak
1958 dan mendaftarkan mereknya mengajukan gugatan merek kepada Gudang baru. alasan
gugatan diajukan adalah karena terdapat kemiripan nama dengan merek tersebut.
Dengan dasar kemiripan nama, gudang garam mengajukan gugatan pada tahun
2012. menggugat Gudang baru pada tahun 2012 dengan Register perkara Nomor:
3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN.Niaga.Sby yang terdaftar di Pengadilan Negeri
Surabaya.
Gugatan dimenangkan oleh Gudang
garam dengan klausul, “Gudang Baru terbukti menggunakan nama menyerupai gudang
garam sehingga nama & lukisan yang dimiliki yang telah terdaftar atas nama
Gudang baru dibatalkan kepemilikannya.”
MANFAAT KEPEMILIKAN HAK MEREK
3
keuntungan
memiliki merek terdaftar diantaranya sbb
:
- Bukti
kepemilikan usaha;
- Perlindungan
hukum;
- Pasal 83 (1) UU Merek menyatakan, “pemilik
merek terdaftar dan atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan
terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan atau jasa yang
sejenis berupa a) gugatan ganti rugi; atau b) penghentian semua perbuatan yang
berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.”
- Pasal 100 (1) UU 20/2016, “setiap orang yang
dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi
dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan
atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.”
- Mengurangi
penyalahgunaan pihak lain yang ingin mendapatkan keuntungan daripadanya.
Nah, dari penjelasan di atas – berguna banget kan ya mendaftarkan merek
untuk perlindungan usaha kalian! Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida