PERKUMPULAN TIDAK BERBADAN HUKUM
Perbedaan perkumpulan berbadan hukum & tidak
berbadan hukum ada pada pengesahan dari Kementerian Hukum & Hak Asasi
Manusia. Perkumpulan tidak berbadan hukum biasanya didirikan dalam
bentuk organisasi massa sehingga salah satunya tunduk pada Undang-Undang Ormas.
Meskipun tidak berbadan hukum, perkumpulan jenis ini tetap dibuat dalam akta
notaris dan wajib didaftarkan di Kementerian dalam Negeri.
Perkumpulan tidak berbadan hukum tidak mendapatkan
pengesahan – maka perkumpulan jenis ini bukan subyek mandiri dalam hukum
yang memiliki hak & kewajiban sebagaimana subyek hukum lain.
Pengaturan perkumpulan tidak berbadan hukum yakni
sbb; Pasal 1663-1664 BW Buku III Bab IX KUHPerdata, Undang-Undang 08/1985
tentang Organisasi Kemasyarakatan & Permendagri 57 / 2017.
PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM
Perkumpulan berbadan hukum merupakan perkumpulan
yang didirikan dengan akta notaris & mendapat pengesahan mengenai status badan
hukumnya yakni dari Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia berbentuk Surat
Keputusan. Dengan adanya pengesahan, perkumpulan merupakan subyek mandiri
dalam hukum yang memiliki hak & kewajiban dalam hukum.
Permohonan pengesahan perkumpulan dapat diajukan setelah
dibuat akta pendirian Perkumpulan di hadapan Notaris. Perkumpulan berbadan
hukum diatur dalam beberapa aturan berikut :
1. Staatsblad Nomor 64 / 1870;
2. Staatsblad Nomor 570/ 1939 tentang
perkumpulan Indonesia;
3. Permenkumham 3/2016 tentang tata
cara pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum & Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perkumpulan; dan 4) Buku III Bab IX KUHPerdata.
Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida