PERBEDAAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM DAN TIDAK BERBADAN HUKUM

PERKUMPULAN TIDAK BERBADAN HUKUM

Perbedaan perkumpulan berbadan hukum & tidak berbadan hukum ada pada pengesahan dari Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia. Perkumpulan tidak berbadan hukum biasanya didirikan dalam bentuk organisasi massa sehingga salah satunya tunduk pada Undang-Undang Ormas. Meskipun tidak berbadan hukum, perkumpulan jenis ini tetap dibuat dalam akta notaris dan wajib didaftarkan di Kementerian dalam Negeri.

Perkumpulan tidak berbadan hukum tidak mendapatkan pengesahan – maka perkumpulan jenis ini bukan subyek mandiri dalam hukum yang memiliki hak & kewajiban sebagaimana subyek hukum lain.

Pengaturan perkumpulan tidak berbadan hukum yakni sbb; Pasal 1663-1664 BW Buku III Bab IX  KUHPerdata, Undang-Undang 08/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan & Permendagri 57 / 2017.




PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

Perkumpulan berbadan hukum merupakan perkumpulan yang didirikan dengan akta notaris & mendapat pengesahan mengenai status badan hukumnya yakni dari Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia berbentuk Surat Keputusan. Dengan adanya pengesahan, perkumpulan merupakan subyek mandiri dalam hukum yang memiliki hak & kewajiban dalam hukum.

Permohonan pengesahan perkumpulan dapat diajukan setelah dibuat akta pendirian Perkumpulan di hadapan Notaris. Perkumpulan berbadan hukum diatur dalam beberapa aturan berikut :

1.      Staatsblad Nomor 64 / 1870;

2.      Staatsblad Nomor 570/ 1939 tentang perkumpulan Indonesia;

3.      Permenkumham 3/2016 tentang tata cara pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum & Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan; dan 4) Buku III Bab IX  KUHPerdata.

Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida