Permenkeu 21 / 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Rumah Tapak & Unit Hunian Rumah Susun mengatur ketentuan
pembebasan PPN atas transaksi jual beli rumah dengan nilai di atas 5M.
Untuk mendukung
perkembangan sektor properti & perumahan di Indonesia, Pemerintah merubah
kebijakan tersebut dengan membebaskan 100% PPN untuk rumah baru di bawah Rp 2 miliar yang
berlaku hingga Juni tahun depan. Setelah Juni 2024, pemerintah masih tetap menanggung
PPN – namun hanya sebesar 50% saja. Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga
Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Apa
saja pengertian & ketentuan lengkapnya ? Yuk check this out!
PPN DIKENAKAN BAGI
SIAPA SAJA ?
PPN atau kepanjangan pajak pertambahan nilai adalah pajak
yang dikenakan atas pertambahan nilai dari barang / Jasa Kena Pajak dalam
peredarannya dari produsen kepada konsumen. Prakteknya, PPN dibebankan kepada konsumen
atau pembeli dari developer. PPN diwajibkan atas properti khusus atau
properti yang dijual pengembang kepada pembeli, bukan penjualan pribadi ke
pribadi lain. Besaran PPN saat ini adalah 11 % (UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)
Misalnya saja Tuan B melakukan pembelian di PT Bangka Husada
yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, sebagai pembeli, Tuan B
dikenakan PPN dengan tarif 11% dari harga tanah. Mudahnya, PPN diberikan
kepada pemilik property berbentuk badan sehingga kebijakannya diserahkan kepada badan itu sendiri.
Selain
PPN, terdapat biaya lain yang harus ditanggung pembeli seperti biaya akta jual
beli, biaya PNBP, BPHTB dll. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan biaya yang dibebankan kepada
konsumen akan mendapat keringan dan mungkin pengecualian pembayaran pajak dari
pengembang.
PEMBATASAN GRATIS PPN JUAL BELI
Dengan adanya pembebasan PPN 100%
tersebut diharapkan ada kemudahan & keringanan dalam transaksi jual beli
tanah & bangunan yang dilakukan oleh sektor properti & perumahan. Misalnya
saja, “Andra membeli tanah &
bangunan dari PT X dengan harga Rp 5oo jt dengan PPN yang harus dibayar 11%.
Andra diwajibkan membayar 11 %, dengan demikian hitungannya menjadi Rp Rp 55.000.000
(11 %).
DASAR
HUKUM
-
PP 34 / 2016 tentang Tarif
Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan;
-
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021;
-
UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida