PPN GRATIS UNTUK JUAL BELI RUMAH!

Permenkeu 21 / 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak & Unit Hunian Rumah Susun mengatur ketentuan pembebasan PPN atas transaksi jual beli rumah dengan nilai di atas 5M.

Untuk mendukung perkembangan sektor properti & perumahan di Indonesia, Pemerintah merubah kebijakan tersebut dengan membebaskan 100% PPN untuk rumah baru di bawah Rp 2 miliar yang berlaku hingga Juni tahun depan. Setelah Juni 2024, pemerintah masih tetap menanggung PPN – namun hanya sebesar 50% saja. Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Apa saja pengertian & ketentuan lengkapnya ? Yuk check this out!




PPN DIKENAKAN BAGI SIAPA SAJA ?

PPN atau kepanjangan pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai dari barang / Jasa Kena Pajak dalam peredarannya dari produsen kepada konsumen. Prakteknya, PPN dibebankan kepada konsumen atau pembeli dari developer. PPN diwajibkan atas properti khusus atau properti yang dijual pengembang kepada pembeli, bukan penjualan pribadi ke pribadi lain. Besaran PPN saat ini adalah 11 % (UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)

Misalnya saja Tuan B melakukan pembelian di PT Bangka Husada yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, sebagai pembeli, Tuan B dikenakan PPN dengan tarif 11% dari harga tanah. Mudahnya, PPN diberikan kepada pemilik property berbentuk badan sehingga kebijakannya diserahkan kepada badan itu sendiri.

Selain PPN, terdapat biaya lain yang harus ditanggung pembeli seperti biaya akta jual beli, biaya PNBP, BPHTB dll. Dengan adanya kebijakan ini,  diharapkan biaya yang dibebankan kepada konsumen akan mendapat keringan dan mungkin pengecualian pembayaran pajak dari pengembang.

PEMBATASAN GRATIS PPN JUAL BELI

              Dengan adanya pembebasan PPN 100% tersebut diharapkan ada kemudahan & keringanan dalam transaksi jual beli tanah & bangunan yang dilakukan oleh sektor properti & perumahan. Misalnya saja,  “Andra membeli tanah & bangunan dari PT X dengan harga Rp 5oo jt dengan PPN yang harus dibayar 11%. Andra diwajibkan membayar 11 %, dengan demikian hitungannya menjadi Rp Rp 55.000.000 (11 %).

DASAR HUKUM

-        PP 34 / 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan;

-        Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021;

-        UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Baca lagi artikel seputar biaya jual beli disini Biaya-biaya yang wajib diperhatikan dalam jual beli . Semoga bermanfaar!

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida