APAKAH SALINAN AKTA NOTARIS/PPAT WAJIB MENGGUNAKAN MATERAI ?

Pertanyaan :

-       Apakah dalam akta beserta salinan Notaris/PPAT wajib menggunakan materai ? saya pernah menemukan salinan akta Notaris/PPAT yang diberikan kepada saya tidak dikenakan materai, bagaimana jika begitu ? apa akibat hukumnya ? mohon jawabannya. Terima kasih

Jawaban :

          Untuk menjawab pertanyaan di atas, perlu kita ketahui terlebih dahulu ketentuan Undang-Undang Nomor 10/2020 tentang Bea Meterai. Pengertian materai termuat dalam Pasal 1 (1) yakni, “Bea Meterai adalah pajak atas dokumen”. Dengan demikian pemberian Meterai dalam setiap dokumen yang diatur adalah wajib, apabila tidak dibubuhkan meterai terdapat pajak terhutang atas dokumen sebagaimana tersebut.

 

Apa saja dokumen yang wajib dikenakan meterai?

Pasal 3 menyatakan:

(1)  Bea Meterai dikenakan atas:

a.    Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; &

b.    Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

(2)  Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :

a.    Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan / surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya

b.    Akta notaris beserta grosse, Salinan & kutipannya; 

c.     Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta salinan & kutipannya

d.    Surat berharga dengan nama & dalam bentuk apapun; 

e.    Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama & dalam bentuk apa pun; 

f.      Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, & grosse risalah lelang; 

g.    Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal > Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) Menyebutkan penerimaan uang / (2) Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya / sebagiannya telah dilunasi / diperhitungkan; 

h.    Dokumen lain yang ditetapkan dengan PP (Peraturan Pemerintah).

 


Dikaitkan dengan pernyataan di atas, seluruh akta yang dibuat oleh Notaris/PPAT, pada pasal 3 (2) huruf a, b & c adalah wajib menggunakan meterai, apabila tidak dibubuhi meterai maka menurut ketentuan Pasal 8 pasal (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10/2020, atas dokumen yang telah dibubuhi tanda tangan menjadi terutang pajak/ Bea Meterai nya. Untuk mengetahui cara pemasangan meterai yang benar baca artikel ini Cara memasang meterai yang benar

Apa akibat hukum bagi Notaris/PPAT yang lupa menggunakan meterai pada dokumen yang dibuatnya ?

Pasal 21 (1) angka 3 Undang-Undang Bea Meterai menyatakan bahwa,. “Pejabat yang berwenang dalam menjalankan tugas atau jabatannya, dilarang membuat salinan, tembusan, rangkap, / petikan dari Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar”.

Sanksi bagi pejabat yang melanggar ketentuan tersebut diatur dalam pasal 21 (2) yang berbunyi, “Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Nah, demikian sekilas jawaban dari kami. Apabila kalian menemukan hal yang sama, kalian bisa membantu dengan mengingatkan Notaris/PPAT untuk membubuhkan meterai di atas tanda tangannya!

Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida