Pertanyaan :
-
Saya
& saudara memiliki 1 sertifikat tanah yang didapat dari waris orang tua. Atas
kesepakatan sertifikat tsb akan di balik nama ke atas nama saya tanpa
penggantian uang. Apakah sertifikat tsb dapat dibalik nama langsung dengan
surat bawah tangan seperti proses waris ? terima kasih.
Jawaban :
Ketentuan
mengenai pembagian sertifikat dengan nama bersama diatur dalam Pasal 51
PP 24 / 1997 tentang Pendaftaran tanah, sebagai berikut:
“Pembagian hak bersama atas
tanah atau milik atas satuan rumah susun menjadi hak masing-masing
pemegang hak bersama didaftar berdasarkan akta yang dibuat PPAT (Pejabat
Pembuat Akta Tanah) yang berwenang menurut peraturan yang berlaku yang
membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak
bersama tersebut”
Akta kesepakatan sebagaimana
tersebut merupakan Akta Pembagian Hak Bersama atau yang disingkat dengan APHB. Pengertian
APHB termuat dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional yaitu,
“Akta yang dipergunakan untuk memisahkan 1 atau beberapa bidang tanah milik bersama untuk menjadi milik beberapa pihak saja / menjadi milik masing-masing individual”.
Dengan
bunyi ketentuan di atas, maka dapat diberikan jawaban – pembagian hak atas
sertifikat nama bersama wajib dibuat oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini
adalah PPAT, sehingga tidak diperbolehkan dibuat di bawah tangan sebagai dasar
peralihannya seperti waris.
Surat bawah tangan atas
pembagian hak dapat dimungkinkan digunakan apabila, sertifikat masih atas nama
pewaris dan belum diproses di kantor BPN setempat. Dalam kasus di atas, sertifikat sudah atas
kepemilikan 2 orang ahli waris dari proses waris sehingga pembagiannya wajib
dengan akta PPAT.
Selanjutnya, PP Nomor 24
Tahun 2016 menegaskan kewenangan PPAT dalam membuat akta APHB memiliki 2 jenis,
yaitu:
1. PPAT diperbolehkan
membuat akta APHB yang obyeknya terletak dalam 1 wilayah kerja; dan atau
2.
PPAT diperbolehkan membuat akta APHB yang
salah 1 obyek APHB-nya terdapat di wilayah kerja PPAT tersebut.
Nah, demikian jawaban dari pertanyaan di atas. Rekan-rekan
dapat mendatangi kantor PPAT terdekat untuk ber-konsultasi. Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida