Pada
tanggal 28 Agustus 2024, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui
sistem online administrasi hukum umum di laman www.ahu.go.id memberikan
pengumuman akan menutup layanan pendaftaran ulang CV, Persekutuan Firma, &
persekutuan perdata.
Pengumuman tersebut tercantum dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham dengan Nomor AHU-168.AH.01 Tahun 2024 tentang penutupan layanan transaksi pencatatan pendaftaran & pencatatan perubahan Persekutuan komanditer (CV), Persekutuan firma & Persekutuan perdata.
Surat
edaran tersebut dibuat berkaitan dengan keberlakuan Pasal 23 Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer,
Persekutuan Firma & Persekutuan Perdata yang dikelduarkan pada Agustus 2018,
yang isinya menyatakan bahwa,
“Terhadap
Persekutuan komanditer, Persekutuan firma & Persekutuan perdata yang telah
terdaftar di Pengadilan Negeri sebelum berlakunya peraturan Menteri dimaksud, dalam
jangka 1 tahun WAJIB melakukan pencatatan pendaftaran pada sistem
Administrasi Badan Usaha (SABU). “
Itu
berarti bahwa, 1 tahun sejak dikeluarkannya peraturan di atas, atau pada 1
Agustus 2019 - pelaku usaha CV, Firma atau Persekutuan perdata (seharusnya)
sudah tidak dapat melakukan pencatatan (pendaftaran ulang) pada SABU AHU, namun, guna mempermudah
pengajuan izin dan juga kelengkapan administrasi usaha CV, Firma dan
Persekutuan Perdata – kemenkumham memberikan waktu tenggang bagi pemilik CV,
Firma & Persekutuan perdata untuk segera melakukan pencatatan dengan surat
edaran Nomor AHU-168.AH.01 Tahun 2024 tersebut di atas.
Nah terus pendaftaran CV yang akan berdiri bagaimana dong ?
Penghapusan layanan ini hanya berlaku untuk pendaftaran ulang atau pencatatan CV, Firma atau persekutuan perdata yang sudah berdiri dan terdaftar di pengadilan negeri ya rekan-rekan! jadi nggak perlu khawatir, untuk CV, Firma dan Persekutuan perdata yang baru akan didirikan masih bisa diproses di SABU AHU.
Terus, kapan
layanan pendaftaran ulang CV, Persekutuan Firma, & persekutuan perdata akan
ditutup ?
Peraturan
ini akan berlaku 6 (enam) bulan sejak ditandatangani, yang artinya penutupan
pendaftaran layanan CV, Firma & Persekutuan perdata tidak dapat diakses lagi
di bulan Maret 2024, nah, perlu diperhatikan bagi seluruh kantor wilayah
Kemenkumham, Notaris dan pemilik CV, Firma maupun Persekutuan perdata – untuk segera
memenuhi ketentuan yang berlaku pada waktu yang ditentukan supaya tidak
kesulitan mengakses perizinan dan kelengkapan dokumen.
Semoga
bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida