PERATURAN BARU USIA MAKSIMAL JABATAN NOTARIS

Pertanyaan :

-          Berapa usia maksimal jabatan notaris setelah adanya uji materiil di mahkamah konstitusi ?  

Jawaban :

            Sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 84/PUU-XXII/2024, terhadap Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris yang terakhir diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19/2019, kini telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22/2025 yang baru saja diundangkan tertanggal 03 Juni 2025.

            Putusan MK tersebut menyorot mengenai perpanjangan batas usia jabatan notaris yang semula diatur dalam batas usia 65 tahun dan dapat diperpanjang hingga 67 tahun, menjadi, batas usia 65 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan usia maksimal 70 tahun.




            Putusan tersebut merupakan hasil dari sebagian uji materi Pasal 8 (1) huruf b Undang-Undang 30/2004 juncto Undang-Undang 2/2014 tentang Jabatan Notaris. uji materiil tersebut dilakukan karena anggapan diskriminasi dan irasionalitas pengaturan jabatan notaris dengan profesi hukum lain yang tidak diatur maksimal masa jabatannya meskipun sama-sama tidak digaji negara. Pertimbangan pengkabulan putusan MK dilakukan dengan merujuk usia rata-rata jabatan lain di Indonesia dan pengaturan pensiun di berbagai negara yakni 70 tahun.

            Penambahan 3 (tiga) tahun masa jabatan kepada notaris tersebut tentu tidak diberikan secara cuma-cuma, namun wajib dilakukan dengan syarat pemeriksaan kesehatan secara berkala setiap tahunnya. Pemeriksaan kesehatan secara jasmani dan Rohani wajib dilakukan di RSUP, RSUD, atau RS lain yang ditunjuk oleh menteri yang menangani bidang hukum.

Lebih lengkapnya, ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 96 sbb :

(1)  Menteri dapat memperpanjang masa jabatan Notaris sampai dengan usia 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan Notaris yang bersangkutan.

(2)  Perpanjangan masa jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan.

(3)  Pertimbangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) & (2) disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan keseluruhan (full medical check-up) dan kesehatan kejiwaan yang masih berlaku atau paling lama 3 bulan sejak tanggal dikeluarkan.

(4)  Hasil pemeriksaan kesehatan keseluruhan (full medical check-up) dan kesehatan kejiwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap tahun pada:

a.     RS umum pemerintah pusat; atau

b.     RS umum daerah.

(5)  Dalam hal tidak terdapat RS umum pemerintah pusat atau RS umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Notaris dapat melakukan pemeriksaan kesehatan keseluruhan (full medical check-up) & kesehatan kejiwaan dari RS lainnya.

(6)  Notaris dapat melakukan pemeriksaan kesehatan keseluruhan (full medical check-up) & kesehatan kejiwaan dari RS lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pemohon.

Nah itu tadi ya jawabannya rekan-rekan! Semoga notaris dapat mengemban Amanah semakin baik dengan perpanjangan tersebut. Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida