Pertanyaan :
-
Berapa usia maksimal jabatan notaris setelah
adanya uji materiil di mahkamah konstitusi ?
Jawaban
:
Sehubungan dengan adanya Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 84/PUU-XXII/2024, terhadap Syarat dan Tata Cara
Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan
Notaris yang terakhir diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 19/2019, kini telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor 22/2025 yang baru saja diundangkan tertanggal 03
Juni 2025.
Putusan MK tersebut menyorot mengenai
perpanjangan batas usia jabatan notaris yang semula diatur dalam batas usia 65
tahun dan dapat diperpanjang hingga 67 tahun, menjadi, batas usia 65 tahun dan
dapat diperpanjang sampai dengan usia maksimal 70 tahun.
Putusan tersebut merupakan hasil
dari sebagian uji materi Pasal 8 (1) huruf b Undang-Undang
30/2004 juncto Undang-Undang
2/2014 tentang Jabatan Notaris. uji materiil tersebut dilakukan
karena anggapan diskriminasi dan irasionalitas pengaturan jabatan notaris
dengan profesi hukum lain yang tidak diatur maksimal masa jabatannya meskipun
sama-sama tidak digaji negara. Pertimbangan pengkabulan putusan MK dilakukan dengan
merujuk usia rata-rata jabatan lain di Indonesia dan pengaturan pensiun di
berbagai negara yakni 70 tahun.
Penambahan 3 (tiga) tahun masa jabatan
kepada notaris tersebut tentu tidak diberikan secara cuma-cuma, namun wajib
dilakukan dengan syarat pemeriksaan kesehatan secara berkala setiap tahunnya. Pemeriksaan
kesehatan secara jasmani dan Rohani wajib dilakukan di RSUP, RSUD, atau RS lain
yang ditunjuk oleh menteri yang menangani bidang hukum.
Lebih
lengkapnya, ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 96 sbb :
(1) Menteri
dapat memperpanjang masa jabatan Notaris sampai dengan usia 67 tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan Notaris yang bersangkutan.
(2) Perpanjangan
masa jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang
kembali setiap tahun sampai berumur 70 tahun dengan mempertimbangkan
kesehatan.
(3) Pertimbangan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) & (2) disampaikan berdasarkan
hasil pemeriksaan kesehatan keseluruhan (full medical check-up) dan
kesehatan kejiwaan yang masih berlaku atau paling lama 3 bulan sejak tanggal
dikeluarkan.
(4) Hasil
pemeriksaan kesehatan keseluruhan (full medical check-up) dan kesehatan
kejiwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap tahun pada:
a. RS
umum pemerintah pusat; atau
b. RS
umum daerah.
(5) Dalam
hal tidak terdapat RS umum pemerintah pusat atau RS umum daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Notaris dapat melakukan pemeriksaan kesehatan
keseluruhan (full medical check-up) & kesehatan kejiwaan dari RS
lainnya.
(6) Notaris
dapat melakukan pemeriksaan kesehatan keseluruhan (full medical check-up) &
kesehatan kejiwaan dari RS lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari pemohon.
Nah
itu tadi ya jawabannya rekan-rekan! Semoga notaris dapat mengemban Amanah semakin
baik dengan perpanjangan tersebut. Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida