Pertanyaan :
-
Saya hendak membeli tanah di dekat tempat
tinggal saya. karena tetangga sedang membutuhkan uang mereka menjualnya kepada tetangga
terdekat dengan catatan jika mereka telah memiliki uang diperbolehkan untuk membelinya Kembali. Bolehkah
perjanjian semacam itu dibuat ? terima kasih,
Jawaban
:
Secara hukum, jual beli dengan hak
membeli dapat kita temukan pengaturannya dalam hukum islam (bai' al-wafa),
maupun hukum perdata. Dalam hukum
perdata, ketentuannya dapat kita baca pada Pasal 1519-1532 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata). Ketentuan tersebut termuat dalam buku III, Bagian IV, Titel
V.
Pasal
1519 KUHPerdata memberikan pengertian hak membeli kembali sebagai berikut: “Kekuasaan
untuk membeli kembali barang yang telah dijual, timbul karena suatu perjanjian,
yang tetap memberi hak kepada penjual untuk mengambil kembali barang yang
dijualnya dengan mengembalikan uang harga pembelian asal dan memberikan
penggantian yang disebut dalam Pasal 1532.”
Apa
saja uang penggantian yang diatur dalam Pasal 1532 KUHPerdata tsb ?
“Penjual
yang menggunakan perjanjian membeli tidak saja wajib mengembalikan seluruh uang
harga pembelian semula melainkan juga mengganti semua biaya menurut
hukum, yang telah dikeluarkan waktu menyelenggarakan pembelian serta
penyerahannya, begitu pula biaya yang perlu untuk
pembetulan-pembetulan dan biaya yang menyebabkan barang yang dijual bertambah
harganya, yaitu sejumlah tambahannya itu…”
Berapa lama jangka waktu hak membeli kembali dapat dibuat ? Pasal 1520 KUHPerdata) menyatakan, Hak membeli Kembali tersebut dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun saja dan tidak dapat diperpanjang lebih lama lagi. Sehingga apabila tidak dilaksanakan pembeli tetap menjadi pemilik barang yang telah dibelinya.
Menurut Prof. Van Dijk masih
dalam halaman yang sama, dalam jual gadai, terdapat 1 (satu) pengecualian yang
diperbolehkan kepada pemegang gadai, yakni tidak diperbolehkan menjual tanah
dan tidak diperbolehkan menyewakan obyek untuk lebih dari satu musim lamanya
(jual tahunan). Selain hal tersebut, pemegang gadai memperoleh hak untuk
menarik segala manfaat yang timbul dari obyek jual gadai.
Dalam Sejarah, Lembaga jual
beli dengan hak membeli kembali diciptakan dengan harapan pihak yang secara
terpaksa menjual harta bendanya dapat membeli kembali hak kepemilikan barang
tersebut dengan sejumlah uang Ganti rugi dan waktu tertentu. Namun, Lembaga tersebut
banyak disalahgunakan oleh masyarakat yakni untuk menyamarkan perjanjian utang
piutang / pinjam meminjam sehingga risiko dan permasalahan seiring waktu
semakin bertambah.
Selain itu, ketiadaan batas
waktu yang jelas dan harga yang berlaku dalam praktek tidak memungkinkan lembaga
tersebut dijalankan dengan tanpa masalah. Selain itu, Masyarakat perlu
mengetahui bahwa sistem jual beli yang dijadikan acuan dalam hukum Indonesia Adalah
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5/1960 yang menganut sistem terang tunai dan tidak
mengatur adanya jual beli dengan hak membeli Kembali, sehingga Lembaga tersebut
tidak dikenali dalam sistem hukum agraria kita. Kita patut berhati-hati dalam mencermati hukum.
Beberapa yurisprudensi yang membatalkan
jual beli dengan hak membeli kembali adalah sbb :
1.
Putusan MA RI 381 K/PDT/1986 &
Yurisprudensi MA RI 3597 K/PDT/1985
Jual beli tanah dengan hak
membeli kembali tidak dikenal dalam hukum adat. Sedangkan UU Pokok Agraria
(UUPA) dikuasai oleh hukum adat, dan hukum adat tidak mengenal bentuk jual beli
dengan hak membeli kembali.
2. Putusan
MA RI 78 PK/Pdt/1984 tanggal 9 April 1987 jo. Putusan MA RI 2650 K/Sip/1982 tanggal
20-09-1983 jo. Putusan PT DI Yogyakarta 86/1981/Pdt., tanggal 29-01-1982
Perjanjian dibatalkan karena dianggap merupakan
perjanjian semu/pura-pura
Akta notaris yang dibuat dengan materi suatu akta Perjanjian Utang Piutang dan
harus dinilai sebagai suatu Perjanjian Utang dengan Jaminan.
3.
Putusan 153 K/PDT/2001
a.
Perjanjian jual beli tanah dengan hak membeli
kembali hakikatnya dipersamakan sama
dengan gadai gelap/bank gelap, yang keduanya ilegal;
b.
MA RI menganggap Perjanjian jual beli dengan
hak membeli kembali adalah batal demi hukum, karena semenjak berlakunya UUPA
No. 5/1960 telah ditentukan bahwa Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan
ruang angkasa ialah berdasarkan hukum adat.
4. Putusan
3191 K/Pdt/2016 tanggal 16-02-2017.
a. Bahwa
lembaga jual beli dengan hak membeli kembali sudah dihapus, sehingga jual beli
dengan hak membeli kembali tidak dapat diterapkan;
Semoga
bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida