Untuk melakukan pelaporan pajak atas jual beli tanah, terdapat beberapa opsi yang bisa rekan-rekan lakukan. Opsi yang pertama Adalah membuat akun coretax dan membuat kode billing mandiri. Selain lebih cepat, pembuatan kode billing mandiri juga relative lebih mudah kok. Opsi yang kedua Adalah membuat billing secara manual ke kantor pajak pratama terdekat. meskipun termasuk dalam opsional, pembuatan manual di kantor pajak pratama dapat dimungkinkan lebih lama dan tidak fleksibel karena bisa saja antrian sedang banyak dan sistem error.
Supaya rekan-rekan tidak kesulitan
untuk melakukan opsi yang tercepat, berikut cara membuat billing Pph di akun
coretax masing-masing.
1. Tahap pertama, rekan-rekan wajib login terlebih dahulu pada akun masing-masing dengan menuliskan nomor ktp dan password.
2.
Setelah login di akun masing-masing, klik menu “pembayaran”
, pilih “layanan mandiri kode biling”, lalu klik “layanan mandiri
kode billing”. Akan muncul menu seperti gambar di atas.
3.
Setelah selesai tahap ke-2, pada akun akan
muncul informasi pemilik coretax seperti nomor npwp, nama wajib pajak dan Alamat
lengkap wajib pajak. Rekan-rekan dapat memilih “LANJUT”.
4.
Pada menu lanjutan, pada kategori KAP-KJS pilih
nomor 411128 – 402 yang merupakan kategori PPh Final Pasal 4 (2) atas
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Untuk menu periode dan tahun pajak
pilih bulan pada saat melakukan pembayaran.
5.
Setelah melengkapi kategori KAP – KJS dan periode
bulan, terdapat 2 menu yang harus kalian klik (pilih menu sektor
perdesaan/perkotaan) :
6.
Setelahnya kalian dapat mengisi identitas
lengkap dari obyek yang akan dimintakan billing meliputi nomor obyek pajak dan alamat
lengkap.
7.
Setelah selesai mengisi kolom di atas, nilai yang kalian input adalah nilai pajak yang akan dibayar (bukan nilai transaksi). klik “lanjut”,
dan kode billing siap untuk diunduh.
8.
Apabila terdapat kesalahan input rekan-rekan
dapat membuat billing baru dengan mengulang proses yang sama seperti di atas.
Terima kasih, semoga bermanfaat!




Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida