CARA MUDAH MEMBUAT BILLING PPh DI AKUN CORETAX PRIBADI

              Untuk melakukan pelaporan pajak atas jual beli tanah, terdapat beberapa opsi yang bisa rekan-rekan lakukan. Opsi yang pertama Adalah membuat akun coretax dan membuat kode billing mandiri. Selain lebih cepat, pembuatan kode billing mandiri juga relative lebih mudah kok. Opsi yang kedua Adalah membuat billing secara manual ke kantor pajak pratama terdekat. meskipun termasuk dalam opsional, pembuatan manual di kantor pajak pratama dapat dimungkinkan lebih lama dan tidak fleksibel karena bisa saja antrian sedang banyak dan sistem error.

              Supaya rekan-rekan tidak kesulitan untuk melakukan opsi yang tercepat, berikut cara membuat billing Pph di akun coretax masing-masing.

1.       Tahap pertama, rekan-rekan wajib login terlebih dahulu pada akun masing-masing dengan menuliskan nomor ktp dan password.

2.       Setelah login di akun masing-masing, klik menu “pembayaran” , pilih “layanan mandiri kode biling”, lalu klik “layanan mandiri kode billing”. Akan muncul menu seperti gambar di atas.


3.       Setelah selesai tahap ke-2, pada akun akan muncul informasi pemilik coretax seperti nomor npwp, nama wajib pajak dan Alamat lengkap wajib pajak. Rekan-rekan dapat memilih “LANJUT”.



4.       Pada menu lanjutan, pada kategori KAP-KJS pilih nomor 411128 – 402 yang merupakan kategori PPh Final Pasal 4 (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Untuk menu periode dan tahun pajak pilih bulan pada saat melakukan pembayaran.

5.       Setelah melengkapi kategori KAP – KJS dan periode bulan, terdapat 2 menu yang harus kalian klik (pilih menu sektor perdesaan/perkotaan) :


a.       Objek pajak sektor perdesaan/perkotaan (untuk obyek yang termasuk PBB-P2 diantaranya seperti bumi dan bangunan yang ada di wilayah perkotaan atau perdesaan, misalnya rumah, apartemen, rumah susun, hotel, pabrik, tanah kosong, dan sawah;


b.       Objek pajak selain sektor perdesaan/perkotaan (selain PBB P2, yakni PBB-P3 seperti Perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor lainnya) ;

6.       Setelahnya kalian dapat mengisi identitas lengkap dari obyek yang akan dimintakan billing meliputi nomor obyek pajak dan alamat lengkap.

7.       Setelah selesai mengisi kolom di atas, nilai yang kalian input adalah nilai pajak yang akan dibayar (bukan nilai transaksi).  klik “lanjut”, dan kode billing siap untuk diunduh.

8.       Apabila terdapat kesalahan input rekan-rekan dapat membuat billing baru dengan mengulang proses yang sama seperti di atas.

Terima kasih, semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida