Pertanyaan :
-
Apakah tampilan
OSS berubah ? saya mengajukan penerbitan NIB tapi terkendala dengan harus
memproses izin lingkungannya! mohon bantuannya!
Jawaban :
Perlu
diketahui bahwa pengajuan NIB berubah dengan adanya “Peraturan Pemerintah RI
Nomor 28/2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”.
Apa turunan dari keluarnya PP tersebut ?
Dengan hadirnya PP tersebut merubah alur
proses pengajuan NIB yang semua dapat diterbitkan langsung dengan mengisi
legalitas usaha namun status non efektif, namun sekarang apabila pelaku usaha
mengajukan PBBR - Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Perizinan berusaha (PB)
maka wajib memenuhi persyaratan lingkungannya terlebih dahulu melalui website
amdal.net
Hal tersebut termuat dalam Pasal 4, 8 PP
28/2025 sebagai berikut :
Pasal 4
(1) Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha
wajib memiliki PB (perizinan berusaha)
(2) PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh
setelah Pelaku Usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu, kecuali diatur lain dalam Peraturan Pemerintah
ini.
(3) Apabila PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
perlu dilengkapi dengan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, Pelaku
Usaha wajib memiliki PB UMKU.
(4) Persyaratan dasar dan PB sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) serta PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diproses secara elektronik
melalui Sistem OSS.
(5) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terintegrasi
secara elektronik dengan sistem di kementerian/lembaga.
Pasal 8
(1) Tahapan memulai usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a meliputi:
a. subtahapan pemenuhan legalitas usaha;
b. subtahapan pemenuhan persyaratan dasar berupa KKPR,
dan PL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL; dan
c. subtahapan perolehan PB atau pengajuan PB berdasarkan
kegiatan usaha.
(2) Subtahapan pemenuhan legalitas
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi yang berbentuk badan
usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
badan usaha.
(3) Subtahapan pemenuhan persyaratan
dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a.
KKPR berupa KKPR di darat atau KKPRL untuk Lokasi usaha yang berada di
laut; dan
b.
PL berupa SPPL bagi usaha danlatau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL.
(4) Setelah melakukan subtahapan
pemenuhan legalitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan subtahapan
pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha menyampaikan
permohonan perolehan atau pengajuan PB berdasarkan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c.
Lalu apa saja yang
berbeda dari tampilan oss versi sebelumnya dengan setelah hadirnya PP 28/2025 ?
1.
Penambahan Lokasi usaha dengan wajib meng-upload pdf tampilan Lokasi atau
polygon file zip untuk badan usaha;
2.
Penyesuaian RTDR dengan Lokasi usaha;
3.
Pengisian dan pengajuan izin lingkungan via website amdal.net
4.
Apabila telah terisi dan kategori resiko telah dipenuhi NIB baru dapat
dicetak.
Jika sebelumya rekan-rekan hanya meminta dokumen atau data mengenai legalitas, saat ini rekan-rekan harus melengkapinya dengan detail usaha sesuai yang diminta dalam oss dan amdal.net. Rekan-rekan dapat langsung login website amdal.net melalui oss dengan password dan user yang sama.
Ppastikan rekan-rekan
telah berkoordinasi dengan pelaku usaha mengenai kelengkapan dan detail yang
wajib diisikan ya!
Semoga bermanfaat!

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida