CARA PENGISIAN OSS SETELAH ADANYA PP 28/2025

Pertanyaan :

-          Apakah tampilan OSS berubah ? saya mengajukan penerbitan NIB tapi terkendala dengan harus memproses izin lingkungannya! mohon bantuannya!

Jawaban :

              Perlu diketahui bahwa pengajuan NIB berubah dengan adanya “Peraturan Pemerintah RI Nomor 28/2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”.

Apa turunan dari keluarnya PP tersebut ?

Dengan hadirnya PP tersebut merubah alur proses pengajuan NIB yang semua dapat diterbitkan langsung dengan mengisi legalitas usaha namun status non efektif, namun sekarang apabila pelaku usaha mengajukan PBBR - Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Perizinan berusaha (PB) maka wajib memenuhi persyaratan lingkungannya terlebih dahulu melalui website amdal.net




Hal tersebut termuat dalam Pasal 4, 8 PP 28/2025 sebagai berikut :

Pasal 4

(1)   Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB (perizinan berusaha)

(2)   PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah Pelaku Usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu, kecuali diatur lain dalam Peraturan Pemerintah ini.

(3)   Apabila PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilengkapi dengan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB UMKU.

(4)   Persyaratan dasar dan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diproses secara elektronik melalui Sistem OSS.

(5)   Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terintegrasi secara elektronik dengan sistem di kementerian/lembaga.

Pasal 8

(1)   Tahapan memulai usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:

a.      subtahapan pemenuhan legalitas usaha;

b.      subtahapan pemenuhan persyaratan dasar berupa KKPR, dan PL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL; dan

c.       subtahapan perolehan PB atau pengajuan PB berdasarkan kegiatan usaha.

(2)   Subtahapan pemenuhan legalitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi yang berbentuk badan usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha.

(3)   Subtahapan pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a.      KKPR berupa KKPR di darat atau KKPRL untuk Lokasi usaha yang berada di laut; dan

b.      PL berupa SPPL bagi usaha danlatau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL.

(4)   Setelah melakukan subtahapan pemenuhan legalitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan subtahapan pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha menyampaikan permohonan perolehan atau pengajuan PB berdasarkan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

 

Lalu apa saja yang berbeda dari tampilan oss versi sebelumnya dengan setelah hadirnya PP 28/2025 ?

1.      Penambahan Lokasi usaha dengan wajib meng-upload pdf tampilan Lokasi atau polygon file zip untuk badan usaha;

2.      Penyesuaian RTDR dengan Lokasi usaha;

3.      Pengisian dan pengajuan izin lingkungan via website amdal.net

4.      Apabila telah terisi dan kategori resiko telah dipenuhi NIB baru dapat dicetak.

 

Jika sebelumya rekan-rekan hanya meminta dokumen atau data mengenai legalitas, saat ini rekan-rekan harus melengkapinya dengan detail usaha sesuai yang diminta dalam oss dan amdal.net. Rekan-rekan dapat langsung login website amdal.net melalui oss dengan password dan user yang sama.

Ppastikan rekan-rekan telah berkoordinasi dengan pelaku usaha mengenai kelengkapan dan detail yang wajib diisikan ya!

Semoga bermanfaat!

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida