Pertanyaan :
- Saya
memiliki sebidang tanah seluas 2.000 M2, apakah tanah tersebut dapat dipecah menjadi sama rata ? Bagaimana
prosedurnya dan apa saja persyaratannya ?
Jawaban
:
Perlu
kita ketahui, bahwa yang dimaksud dengan pemecahan sertifikat adalah pemecahan satu bidang
tanah yang telah berbentuk sertifikat dan terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten setempat
menjadi beberapa sertifikat atas nama pemohon. Jadi, 1 sertifikat tanah bisa
dibagi menjadi beberapa sertifikat sesuai permohonan dengan catatan menjadi
atas nama pemohon – bukan pihak lain ya rekan-rekan!
Dalam
pengajuan proses pecah, ada beberapa hal yang harus dicermati diantaranya
sebagai berikut:
1. Penandatanganan
berkas pemilik tanda batas, utara barat timur selatan & kelurahan (apabila
dipersyaratkan);
2. Gambar
bentuk pemecahan bidang & luas pecah yang diinginkan;
3. Alasan
permohonan pecah (Seperti jual beli atau hibah);
4. Patok
telah terpasang pada setiap sudut gambar sertifikat;
5. Gambar
/ foto patok bidang tanah melalui aplikasi geo tagging (Dapat diunduh secara mandiri
di playstore)
SYARAT-SYARAT
- Sertifikat Asli;
- SPPT PBB tahun berjalan;
- Identitas Pemohon (KTP, KK, Akta
Nikah, dll);
- Site Bidang Pembagian Tanah;
- Berkas Pendukung lainnya (form dapat
dibeli langsung di BPN setempat)
- Surat kuasa & ktp penerima kuasa
(apabila dikuasakan).
PROSEDUR
Adapun
prosedur untuk mengurus pecah sertifikat adalah sebagai berikut:
- Collecting
data identitas dan penandatanganan dokumen pendukung;
- Ploting Bidang & Pengajuan Tapak
Kavling;
- Koreksi berkas Pembayaran Surat
Perintah Setor (SPS);
- Penjadwalan ukur dan penetapan batas;
- Permohonan Pecah diproses;
- Selesai
JANGKA
WAKTU PROSES
Perlu
rekan-rekan ketahui bahwa jangka waktu proses pemecahan sertipikat biasanya
memakan waktu kurang lebih 6 -12 bulan. Perkiraan waktu tersebut
merupakan perkiraan normal, namun bisa saja lebih cepat atau lebih lama
tergantung kerumitan berkas atau koreksi di Kantor Badan Pertanahan Nasional
setempat. Hasil dari pemecahan tersebut, masing-masing sertifikat hasil pecah
akan diberi nomor hak baru, dicantumkan dalam buku tanah & sertifikat baru.
Semoga
bermanfaat!

Kami masih awam tentang tanah, tapi kami pernah baca pecah dan pisah apa bisa kami dijelaskan perbedaanya? Mohon pencerahannya suhu
BalasHapusselamat siang, untuk penyebutan pecah dimaksudkan untuk membagi sertifikat dengan hasil luasan lebih kecil daripada sebelumnya
Hapusuntuk arti pisah bisa multi tafsir, bisa saja dimaksudkan untuk proses balik nama. harus terlebih dahulu diteliti maksud dan tujuan proses yang akan dilaksanakan. terima kasih