CARA PECAH BIDANG TANAH BANTUL 2026

Pertanyaan :

-       Saya memiliki sebidang tanah seluas 2.000 M2, apakah tanah  tersebut dapat dipecah menjadi sama rata ? Bagaimana prosedurnya dan apa saja persyaratannya ?

Jawaban :

Perlu kita ketahui, bahwa yang dimaksud dengan pemecahan sertifikat adalah pemecahan satu bidang tanah yang telah berbentuk sertifikat dan terdaftar di Kantor Badan  Pertanahan Nasional kabupaten setempat menjadi beberapa sertifikat atas nama pemohon. Jadi, 1 sertifikat tanah bisa dibagi menjadi beberapa sertifikat sesuai permohonan dengan catatan menjadi atas nama pemohon – bukan pihak lain ya rekan-rekan!




Dalam pengajuan proses pecah, ada beberapa hal yang harus dicermati diantaranya sebagai berikut:

1.     Penandatanganan berkas pemilik tanda batas, utara barat timur selatan & kelurahan (apabila dipersyaratkan);

2.     Gambar bentuk pemecahan bidang & luas pecah yang diinginkan;

3.     Alasan permohonan pecah (Seperti jual beli atau hibah);

4.     Patok telah terpasang pada setiap sudut gambar sertifikat;

5.     Gambar / foto patok bidang tanah melalui aplikasi geo tagging (Dapat diunduh secara mandiri di playstore)

SYARAT-SYARAT

  1. Sertifikat Asli;
  2. SPPT PBB tahun berjalan;
  3. Identitas Pemohon (KTP, KK, Akta Nikah, dll);
  4. Site Bidang Pembagian Tanah;
  5. Berkas Pendukung lainnya (form dapat dibeli langsung di BPN setempat)
  6. Surat kuasa & ktp penerima kuasa (apabila dikuasakan).

PROSEDUR

Adapun prosedur untuk mengurus pecah sertifikat adalah sebagai berikut:

  1. Collecting data identitas dan penandatanganan dokumen pendukung;
  2. Ploting Bidang & Pengajuan Tapak Kavling;
  3. Koreksi berkas Pembayaran Surat Perintah Setor (SPS);
  4. Penjadwalan ukur dan penetapan batas;
  5. Permohonan Pecah diproses;
  6. Selesai

JANGKA WAKTU PROSES

Perlu rekan-rekan ketahui bahwa jangka waktu proses pemecahan sertipikat biasanya memakan waktu kurang lebih 6 -12 bulan. Perkiraan waktu tersebut merupakan perkiraan normal, namun bisa saja lebih cepat atau lebih lama tergantung kerumitan berkas atau koreksi di Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. Hasil dari pemecahan tersebut, masing-masing sertifikat hasil pecah akan diberi nomor hak baru, dicantumkan dalam buku tanah & sertifikat baru.

      Semoga bermanfaat!

 

Best Regards, Latifa Mustafida

2 komentar

  1. Kami masih awam tentang tanah, tapi kami pernah baca pecah dan pisah apa bisa kami dijelaskan perbedaanya? Mohon pencerahannya suhu

    BalasHapus
    Balasan
    1. selamat siang, untuk penyebutan pecah dimaksudkan untuk membagi sertifikat dengan hasil luasan lebih kecil daripada sebelumnya

      untuk arti pisah bisa multi tafsir, bisa saja dimaksudkan untuk proses balik nama. harus terlebih dahulu diteliti maksud dan tujuan proses yang akan dilaksanakan. terima kasih

      Hapus

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida