Pertanyaan
:
-
Bagaimana cara mengecek status
terakhir badan hukum koperasi? Apakah bisa dilakukan secara online ? Terima
kasih.
Jawaban
:
Koperasi merupakan badan hukum yang didirikan orang perorangan atau badan hukum koperasi yang bertujuan
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama sesuai dengan nilai & prinsip
koperasi.
Setelah didirikan, koperasi wajib
mendaftarkan Nomor Induk Koperasi (NIK) dan memiliki sertifikat atas NIK. NIK adalah
nomor identitas koperasi terdaftar di Kementerian Koperasi yang berfungsi
seperti kartu tanda penduduk. Setelah koperasi memiliki NIK, Kementerian koperasi
akan menerbitkan dokumen resmi elektronik sebagai bukti bahwa koperasi telah
memiliki NIK & terdaftar secara sah di basis data nasional. Dokumen resmi
elektronik tersebut adalah sertifikat NIK.
Nah, secara praktek koperasi wajib
terus menerus melakukan rapat anggota tahunan dan perubahan pada anggaran
dasarnya. Untuk melakukan pengecekan secara resmi apakah koperasi telah
memiliki NIK, atau perubahan terakhirnya, kalian dapat mengeceknya secara
online di laman https://nik.kop.go.id/.
Laman tersebut merupakan laman Kementerian
koperasi yang memberikan informasi secara berkala mengenai perkoperasian. Untuk
mencari koperasi yang dituju, kalian bisa mengetik nama koperasi, NIK, atau Nomor
badan hukum koperasi. Setelahnya akan muncul data lengkap mengenai koperasi
seperti nama koperasi, tahun pendirian, tahun perubahan, Alamat, sektor usaha,
status NIK, dan lain-lain.
Dalam
pencarian dimungkinkan juga data tidak ditemukan yang artinya bisa ditanyakan
secara manual ke Kementerian koperasi di daerah tersebut.
Semoga bermanfaat!

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida