HATI-HATI!
3 HAL YANG WAJIB DI CEK SEBELUM MEMBELI TANAH
Halo
rekan-rekan, apa kabar? semoga tetap bersemangat walau habis libur panjang, ya!
Hampir
sebagian besar klien yang konsultasi baik online maupun offline selalu menanyakan
hal ini, “Bu, saya ingin membeli tanah disini? Baiknya apa ya yang harus
kami lakukan?”
Masalah sebagian besar dari klien adalah,
mereka sudah menyukai Lokasi yang akan dibeli tapi minim informasi. Masalah lain
yang sangat klasik, saking percayanya dengan calo atau makelar, tanpa babibu
mereka sudah bayar uang muka, padahal surat-surat belum pernah di cek. Setelah dibayar,
baru lah mereka diberi tahu kalau ternyata tanahnya masih atas nama orang tua
yang sudah meninggal, tanahnya masih harus proses pemecahan ataaau yang paling menyebalkan
tanahnya masih dijaminkan di bank.
Buat
sebagian kecil kalangan, jual beli tanah mungkin hal biasa, tapi untuk sebagian
lainnya membeli tanah adalah Keputusan besar yang seringkali menghabiskan dana
yang sudah ditabung bertahun-tahun. Jangan sampai niatan membeli asset justru
membuat kita pusing dan stress karena prosesnya yang berbelit-belit dan bisa
jadi terkena masalah hukum.
Sebelum
membayarkan uang tanda jadi pembelian tanah, pastikan 3 hal ini sudah
rekan-rekan lakukan. Cek disini!
1. Cek
tanda bukti kepemilikan (Sertifikat hak atas tanah)
Jangan
percaya pada “katanya” atau keterangan pihak ketiga yang bilang bahwa ini aman
kok, tenang saya kenal, setidaknya kalian pernah melihat tanda bukti
kepemilikan tanah atas obyek yang hendak kalian beli, baik fotocopynya atau
aslinya. Setelah memastikan dokumen tersebut, apabila kalian sudah mantap,
kalian bisa meminta bantuan Notaris/PPAT untuk melakukan pengecekan sertifikat
secara online. Pengecekan tersebut berfungsi untuk melihat apakah pada obyek
yang akan kalian beli statusnya bersih atau masih dalam tanggungan lain.
2. Pemilik
tanah dalam sertifikat
Seorang klien melakukan konsultasi online dan hanya
menanyakan syarat dan biaya, setelah datang langsung ke kantor barulah kami tau
ternyata sertifikat atas nama pihak yang telah meninggal. Kami sampaikan syarat
tambahan yakni wajib persetujuan anak-anak karena harta tersebut masuk harta
bersama, sehingga tidak bisa hanya pasangan kawinnya saja. akhirnya klien
tersebut baru jujur bahwa suami dari penjual yang telah meninggal tersebut
tidak mau meminta persetujuan anaknya karena anak-anaknya semasa isterinya sakit
dan sampai meninggal dunia tidak mau mengurus ibunya. Proses balik nama mandek
dan sampai sekarang belum terselesaikan.
Jika rekan-rekan sudah melihat nama pemilik dalam
sertifikat, setidaknya rekan-rekan bisa mengecek dokumen persyaratan apa yang harus
dilampirkan karena tiap kasus bisa jadi berbeda persyaratan. Misalnya saja
seperti kasus di atas, jika pemilik masih hidup, cukup suami dan isteri saja
yang hadir, tapi bila salah satu pihak meninggal maka berlaku hukum waris
sehingga anak-anak diminta persetujuannya.
Nah supaya tidak terjadi masalah ini, kalian bisa memastikan
terlebih dahulu supaya proses tidak panjang kali lebar!
3.
Cek status tanah
Sudah naksir, sudah cek Lokasi, sudah ketemu pemilik
langsung tapi ternyata status tanah sawah ? perlu diketahui rekan-rekan, tanah
sawah hanya bisa dibeli untuk pembeli berdomisili khusus – tidak semua warga
negara Indonesia bisa memilikinya.
Selain itu, jika kalian ingin mengajukan izin bangunan
atau PBG, tanah sawah tidak dapat langsung diajukan. Kalian wajib
melakukan pengeringan atau alih fungsi penggunaan
tanah dulu dari sawah menjadi pekarangan untuk bisa dimohonkan PBG nya.
Supaya tidak salah, pastikan status tanahnya terlebih
dahulu ya, kalian bisa mengeceknya di lembar belakang sertifikat pada edisi
lama, atau datang langsung ke dinas tata ruang untuk memastikan zonasinya.
Saran
saya sebagai notaris:
Tidak
perlu terburu-buru memberikan tanda jadi kepada penjual hanya karena sudah
mantap atau kenal penjualnya, pastikan kalian telah melakukan pengecekan secara
mendalam supaya mendapatkan perlindungan sebagai pembeli yang telah berhati-hati dalam membeli. Untuk mengantisipasi
wanprestasi, rekan-rekan juga bisa membuat perikatan jual beli di
hadapan Notaris yang ditunjuk agar posisi rekan-rekan sebagai pembeli
terlindungi secara hukum. pencegahan jauh lebih baik daripada sengketa di
pengadilan, bukan?

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida