CERMATI! 3 HAL YANG WAJIB DI CEK SEBELUM MEMBELI TANAH

HATI-HATI! 3 HAL YANG WAJIB DI CEK SEBELUM MEMBELI TANAH

Halo rekan-rekan, apa kabar? semoga tetap bersemangat walau habis libur panjang, ya!

Hampir sebagian besar klien yang konsultasi baik online maupun offline selalu menanyakan hal ini, “Bu, saya ingin membeli tanah disini? Baiknya apa ya yang harus kami lakukan?”

 Masalah sebagian besar dari klien adalah, mereka sudah menyukai Lokasi yang akan dibeli tapi minim informasi. Masalah lain yang sangat klasik, saking percayanya dengan calo atau makelar, tanpa babibu mereka sudah bayar uang muka, padahal surat-surat belum pernah di cek. Setelah dibayar, baru lah mereka diberi tahu kalau ternyata tanahnya masih atas nama orang tua yang sudah meninggal, tanahnya masih harus proses pemecahan ataaau yang paling menyebalkan tanahnya masih dijaminkan di bank.

Buat sebagian kecil kalangan, jual beli tanah mungkin hal biasa, tapi untuk sebagian lainnya membeli tanah adalah Keputusan besar yang seringkali menghabiskan dana yang sudah ditabung bertahun-tahun. Jangan sampai niatan membeli asset justru membuat kita pusing dan stress karena prosesnya yang berbelit-belit dan bisa jadi terkena masalah hukum.

Sebelum membayarkan uang tanda jadi pembelian tanah, pastikan 3 hal ini sudah rekan-rekan lakukan. Cek disini!




1.   Cek tanda bukti kepemilikan (Sertifikat hak atas tanah)

Jangan percaya pada “katanya” atau keterangan pihak ketiga yang bilang bahwa ini aman kok, tenang saya kenal, setidaknya kalian pernah melihat tanda bukti kepemilikan tanah atas obyek yang hendak kalian beli, baik fotocopynya atau aslinya. Setelah memastikan dokumen tersebut, apabila kalian sudah mantap, kalian bisa meminta bantuan Notaris/PPAT untuk melakukan pengecekan sertifikat secara online. Pengecekan tersebut berfungsi untuk melihat apakah pada obyek yang akan kalian beli statusnya bersih atau masih dalam tanggungan lain.

2.   Pemilik tanah dalam sertifikat

Seorang klien melakukan konsultasi online dan hanya menanyakan syarat dan biaya, setelah datang langsung ke kantor barulah kami tau ternyata sertifikat atas nama pihak yang telah meninggal. Kami sampaikan syarat tambahan yakni wajib persetujuan anak-anak karena harta tersebut masuk harta bersama, sehingga tidak bisa hanya pasangan kawinnya saja. akhirnya klien tersebut baru jujur bahwa suami dari penjual yang telah meninggal tersebut tidak mau meminta persetujuan anaknya karena anak-anaknya semasa isterinya sakit dan sampai meninggal dunia tidak mau mengurus ibunya. Proses balik nama mandek dan sampai sekarang belum terselesaikan.

Jika rekan-rekan sudah melihat nama pemilik dalam sertifikat, setidaknya rekan-rekan bisa mengecek dokumen persyaratan apa yang harus dilampirkan karena tiap kasus bisa jadi berbeda persyaratan. Misalnya saja seperti kasus di atas, jika pemilik masih hidup, cukup suami dan isteri saja yang hadir, tapi bila salah satu pihak meninggal maka berlaku hukum waris sehingga anak-anak diminta persetujuannya.

Nah supaya tidak terjadi masalah ini, kalian bisa memastikan terlebih dahulu supaya proses tidak panjang kali lebar!

3.   Cek status tanah

Sudah naksir, sudah cek Lokasi, sudah ketemu pemilik langsung tapi ternyata status tanah sawah ? perlu diketahui rekan-rekan, tanah sawah hanya bisa dibeli untuk pembeli berdomisili khusus – tidak semua warga negara Indonesia bisa memilikinya.

Selain itu, jika kalian ingin mengajukan izin bangunan atau PBG, tanah sawah tidak dapat langsung diajukan. Kalian wajib melakukan  pengeringan atau alih fungsi penggunaan tanah dulu dari sawah menjadi pekarangan untuk bisa dimohonkan PBG nya.

Supaya tidak salah, pastikan status tanahnya terlebih dahulu ya, kalian bisa mengeceknya di lembar belakang sertifikat pada edisi lama, atau datang langsung ke dinas tata ruang untuk memastikan zonasinya.  

Saran saya sebagai notaris:

Tidak perlu terburu-buru memberikan tanda jadi kepada penjual hanya karena sudah mantap atau kenal penjualnya, pastikan kalian telah melakukan pengecekan secara mendalam supaya mendapatkan perlindungan sebagai pembeli  yang telah berhati-hati dalam membeli. Untuk mengantisipasi wanprestasi, rekan-rekan juga bisa membuat perikatan jual beli di hadapan Notaris yang ditunjuk agar posisi rekan-rekan sebagai pembeli terlindungi secara hukum. pencegahan jauh lebih baik daripada sengketa di pengadilan, bukan?

Masih punya pertanyaan, tulis di kolom komentar atau wa langsung ke kontak kami untuk konsultasi gratis!  


Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida