JANGAN TUNDA BALIK NAMA! SYARAT MUDAH BALIK NAMA SERTIFIKAT


Seorang rekan saya pernah membeli tanah dengan kuasa jual dan perjanjian jual beli lunas, akan tetapi karena biaya pajak belum tercukupi beliau merasa cukup hanya dengan 2 dokumen di atas dan menganggap bisa besok-besok saja proses balik Namanya. Tidak dinyana, pemilik sertifikat meninggal dunia – apakah kuasa tersebut berlaku ?

Tentu saja tidak.

Meskipun telah diberikan kuasa jual dan perjanjian jual beli lunas (karena pembayaran telah lunas), kuasa yang diberikan tidak berlaku lagi karena pemberi kuasa meninggal dunia sehingga tetap harus dilakukan proses turun waris terlebih dahulu.




Masalahnya muncul disini, pembeli harus berkoordinasi kembali dengan ahli waris pemilik sementara keluarga penjual sulit dihubungi atau bahkan sudah tidak mau tahu karena dianggap sudah lama pembeliannya. Di sinilah rumitnya jika kita menunda proses Balik Nama Sertifikat Tanah. Kita bisa saja kehilangan kontak dari pemilik atau janji untuk bersikap kooperatif dari penjual atau keluarganya.

Mengapa balik nama itu wajib? Karena sertifikat hak milik adalah hak tertinggi dalam status kepemilikan. Kwitansi dan perjanjian saja tidak cukup untuk membuktikan anda adalah pemilik sesungguhnya bila sertifikat hak atas tanah tidak berbunyi hal yang sama.

Selain itu, tanpa memiliki sertifikat atas nama anda sendiri, Anda tidak bisa mendapatkan fungsi ekonomi ketika menjaminkan sertifikat tanah ke bank, kesulitan dalam mengurus proses turun waris, bahkan berisiko terkena gugatan pihak ketiga.

Checklist Persyaratan:

“Apa Saja yang Harus syarat yang dibutuhkan dalam proses balik nama?”

Agar proses di kantor Notaris/PPAT berjalan lancar, sebelum datang ke kantor siapkan dokumen berikut ini :

  1. Sertifikat Asli Hak Atas Tanah

Dalam dokumen sertifikat, perlu juga dilampirkan foto Lokasi dan share Lokasi sesuai google maps.

  1. Identitas Lengkap : 

a.   Fotokopi KTP, KK (Penjual & Pembeli).

-      Jika sudah menikah, lampirkan juga fotokopi Buku Nikah.

-      Jika sudah bercerai bisa melampirkan akta cerai.

-      Jika telah menikah dan pasangan kawin meninggal dunia dapat melampirkan identitas anak-anak kandung / ahli waris.

a.   NPWP atau tanda bukti pajak penjual dan pembeli dalam coretax

  1. SPPT PBB 

PBB merupakan salah satu dokumen krusial dalam proses balik nama di Kantor BPN. Lembar yang digunakan berwarna pink, dengan syarat merupakan dokumen terbit pada tahun berjalan.

4.   Kuasa & Persetujuan Notariil

Kuasa dan persetujuan ini berlaku dalam hal penjual atau pembeli tidak dapat hadir ketika pembuatan akta jual beli, atau membutuhkan persetujuan dari pasangan kawinnya. Dokumen wajib dibuat di hadapan notaris.

Saran saya sebagai notaris :

         Segera lakukan proses balik nama setelah anda melakukan pembayaran lunas atau setelah bersepakat dengan penjual. Resiko lain selain kesulitan pemberkasan, rekan-rekan dapat terkena kenaikan biaya pajak apabila menundanya terlalu lama karena nilai tanah yang terus naik.

Ingin konsultasi gratis atau butuh bantuan menghitung estimasi biaya pajak balik nama Anda? Hubungi kami melalui WhatsApp.

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida