Seorang
rekan saya pernah membeli tanah dengan kuasa jual dan perjanjian jual beli
lunas, akan tetapi karena biaya pajak belum tercukupi beliau merasa cukup hanya
dengan 2 dokumen di atas dan menganggap bisa besok-besok saja proses balik Namanya.
Tidak dinyana, pemilik sertifikat meninggal dunia – apakah kuasa tersebut
berlaku ?
Tentu
saja tidak.
Meskipun
telah diberikan kuasa jual dan perjanjian jual beli lunas (karena pembayaran
telah lunas), kuasa yang diberikan tidak berlaku lagi karena pemberi kuasa
meninggal dunia sehingga tetap harus dilakukan proses turun waris terlebih
dahulu.
Masalahnya
muncul disini, pembeli harus berkoordinasi kembali dengan ahli waris pemilik
sementara keluarga penjual sulit dihubungi atau bahkan sudah tidak mau tahu
karena dianggap sudah lama pembeliannya. Di sinilah rumitnya jika kita menunda
proses Balik Nama Sertifikat Tanah. Kita bisa saja kehilangan
kontak dari pemilik atau janji untuk bersikap kooperatif dari penjual atau
keluarganya.
Mengapa
balik nama itu wajib? Karena sertifikat hak milik adalah hak tertinggi dalam
status kepemilikan. Kwitansi dan perjanjian saja tidak cukup untuk membuktikan
anda adalah pemilik sesungguhnya bila sertifikat hak atas tanah tidak berbunyi
hal yang sama.
Selain
itu, tanpa memiliki sertifikat atas nama anda sendiri, Anda tidak bisa mendapatkan
fungsi ekonomi ketika menjaminkan sertifikat tanah ke bank, kesulitan dalam mengurus
proses turun waris, bahkan berisiko terkena gugatan pihak ketiga.
Checklist
Persyaratan:
“Apa
Saja yang Harus syarat yang dibutuhkan dalam proses balik nama?”
Agar
proses di kantor Notaris/PPAT berjalan lancar, sebelum datang ke kantor siapkan
dokumen berikut ini :
- Sertifikat Asli Hak Atas Tanah
Dalam
dokumen sertifikat, perlu juga dilampirkan foto Lokasi dan share Lokasi sesuai
google maps.
- Identitas Lengkap :
a.
Fotokopi KTP, KK (Penjual & Pembeli).
-
Jika sudah menikah, lampirkan juga
fotokopi Buku Nikah.
-
Jika sudah bercerai bisa melampirkan
akta cerai.
-
Jika telah menikah dan pasangan kawin
meninggal dunia dapat melampirkan identitas anak-anak kandung / ahli waris.
a.
NPWP atau tanda bukti pajak penjual dan
pembeli dalam coretax
- SPPT PBB
PBB
merupakan salah satu dokumen krusial dalam proses balik nama di Kantor BPN. Lembar
yang digunakan berwarna pink, dengan syarat merupakan dokumen terbit pada tahun
berjalan.
4.
Kuasa & Persetujuan Notariil
Kuasa
dan persetujuan ini berlaku dalam hal penjual atau pembeli tidak dapat hadir
ketika pembuatan akta jual beli, atau membutuhkan persetujuan dari pasangan
kawinnya. Dokumen wajib dibuat di hadapan notaris.
Saran
saya sebagai notaris :
Segera lakukan proses balik nama
setelah anda melakukan pembayaran lunas atau setelah bersepakat dengan penjual.
Resiko lain selain kesulitan pemberkasan, rekan-rekan dapat terkena kenaikan
biaya pajak apabila menundanya terlalu lama karena nilai tanah yang terus naik.
Ingin konsultasi gratis atau butuh bantuan menghitung estimasi biaya pajak balik nama Anda? Hubungi kami melalui WhatsApp.

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida