Memilih nama perkumpulan memang
gampang-gampang sulit! Gampangnya, kita bebas memilih kata apapun yang kita
inginkan, namun sulitnya, nama tersebut belum tentu akan diterima. Yang terjadi,
nama yang kita ajukan lebih sering ditolak karena tidak cek ricek dulu sebelum
melakukan pemesanan nama berbayar di AHU online.
Secara
teknis, ketentuan pemilihan nama perkumpulan diatur dalam Pasal 5 (1) s.d (3) Peraturan
Menteri Hukum RI 18/2025 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan,
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Dan Berakhirnya Status Badan Hukum
Perkumpulan mengatur yakni sbb :
(1) Nama
perkumpulan harus memuat ketentuan sbb:
a.
menggunakan huruf latin; b. paling
sedikit terdiri dari 3 (tiga) kata; c. tidak menggunakan nama yang mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhan baik secara penulisan, bunyi ucapan,
maupun konseptual dengan nama Perkumpulan, yayasan, atau organisasi
kemasyarakatan tidak berbadan hukum lain yang terdaftar; d. tidak menggunakan
tanda baca & simbol; e. tidak hanya menggunakan maksud & tujuan serta
kegiatan sebagai nama Perkumpulan; f. sesuai dengan maksud & tujuan serta
kegiatan Perkumpulan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan akan digunakan
sebagai bagian dari Nama Perkumpulan; g. penggunaan kata “asosiasi”, “ikatan”,
“persatuan”, “perhimpunan” / sebutan lain yang mempunyai persamaan makna /
sinonim dengan kata Perkumpulan, dapat digunakan sepanjang bukan sebagai kata
pembeda dari nama Perkumpulan yang telah terdaftar; & h. bukan merupakan
badan hukum atau organisasi yang tidak memerlukan pengesahan sebagai badan
hukum oleh Menteri.
(2) Nama
Perkumpulan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menggunakan bahasa daerah /
bahasa asing sepanjang memiliki nilai sejarah, adat istiadat, budaya, &/atau
keagamaan.
(3) Nama
Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan
ketertiban umum, kesusilaan,
Sayangnya,
meskipun sudah mendapat clue bagaimana pemilihan nama, kita kesulitan
untuk mengecek nama apay a yang kira-kira akan lolos dan bisa digunakan. Nah,
berikut 3 cara supaya tidak boncos anggaran di voucher pemesanan nama!
1.
Siapkan nama cadangan
Untuk mempercepat
proses, siapkan beberapa cadangan nama jika nama utama ditolak karena sudah
dipakai. Kemiripan yang ditolak biasanya jika terdapat 2-3 kata yang serupa,
sehingga apabila kalian telah menyiapkan nama Cadangan, kalian bisa sedikit me-modifikasi
nama yang tidak berbeda jauh dengan yang kalian inginkan.
2.
Cek menu AHU Unduh Data/Perkumpulan
di AHU online
Karena nama tidak boleh
sama atau memiliki kemiripan secara pokok (penulisan maupun pengucapan) dengan
perkumpulan, yayasan, asosiasi, Lembaga, ikatan, organisasi kemasyarakatan,
atau nama serupa yang terdaftar di database AHU, maka langkah paling valid
adalah kalian bisa melakukan pengecekan di laman ini: https://www.ahu.go.id/pencarian/profil-perkumpulan
Ketik nama perkumpulan
yang kalian inginkan, dan klik cari.
3.
Cek laman web browser
Sebagai langkah purna yang
merupakan antisipasi akhir, kalian dapat melakukan pengecekan melalui google atau
web browser lain serupa dengan tujuan untuk mengecek nama-nama yang telah
digunakan secara umum, supaya tidak ada kemungkinan nama yang kalian ajukan
akan ditolak.
Ingin
melakukan pemesanan nama voucher atau membuat akta pendirian perkumpulan? Kontak
kami disini untuk konsultasi lansung!

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida