TIPS MEMILIH NAMA PERKUMPULAN AGAR TIDAK DITOLAK (2026)


         Memilih nama perkumpulan memang gampang-gampang sulit! Gampangnya, kita bebas memilih kata apapun yang kita inginkan, namun sulitnya, nama tersebut belum tentu akan diterima. Yang terjadi, nama yang kita ajukan lebih sering ditolak karena tidak cek ricek dulu sebelum melakukan pemesanan nama berbayar di AHU online.  

Secara teknis, ketentuan pemilihan nama perkumpulan diatur dalam Pasal 5 (1) s.d (3) Peraturan Menteri Hukum RI 18/2025 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan mengatur yakni sbb :

(1)  Nama perkumpulan harus memuat ketentuan sbb:  

a.   menggunakan huruf latin; b. paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) kata; c. tidak menggunakan nama yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan baik secara penulisan, bunyi ucapan, maupun konseptual dengan nama Perkumpulan, yayasan, atau organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum lain yang terdaftar; d. tidak menggunakan tanda baca & simbol; e. tidak hanya menggunakan maksud & tujuan serta kegiatan sebagai nama Perkumpulan; f. sesuai dengan maksud & tujuan serta kegiatan Perkumpulan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perkumpulan; g. penggunaan kata “asosiasi”, “ikatan”, “persatuan”, “perhimpunan” / sebutan lain yang mempunyai persamaan makna / sinonim dengan kata Perkumpulan, dapat digunakan sepanjang bukan sebagai kata pembeda dari nama Perkumpulan yang telah terdaftar; & h. bukan merupakan badan hukum atau organisasi yang tidak memerlukan pengesahan sebagai badan hukum oleh Menteri.

(2)  Nama Perkumpulan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menggunakan bahasa daerah / bahasa asing sepanjang memiliki nilai sejarah, adat istiadat, budaya, &/atau keagamaan.

(3)  Nama Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan,

Sayangnya, meskipun sudah mendapat clue bagaimana pemilihan nama, kita kesulitan untuk mengecek nama apay a yang kira-kira akan lolos dan bisa digunakan. Nah, berikut 3 cara supaya tidak boncos anggaran di voucher pemesanan nama!  




1.   Siapkan nama cadangan

Untuk mempercepat proses, siapkan beberapa cadangan nama jika nama utama ditolak karena sudah dipakai. Kemiripan yang ditolak biasanya jika terdapat 2-3 kata yang serupa, sehingga apabila kalian telah menyiapkan nama Cadangan, kalian bisa sedikit me-modifikasi nama yang tidak berbeda jauh dengan yang kalian inginkan.

2.   Cek menu AHU Unduh Data/Perkumpulan di AHU online

Karena nama tidak boleh sama atau memiliki kemiripan secara pokok (penulisan maupun pengucapan) dengan perkumpulan, yayasan, asosiasi, Lembaga, ikatan, organisasi kemasyarakatan, atau nama serupa yang terdaftar di database AHU, maka langkah paling valid adalah kalian bisa melakukan pengecekan di laman ini: https://www.ahu.go.id/pencarian/profil-perkumpulan

Ketik nama perkumpulan yang kalian inginkan, dan klik cari.

3.   Cek laman web browser

Sebagai langkah purna yang merupakan antisipasi akhir, kalian dapat melakukan pengecekan melalui google atau web browser lain serupa dengan tujuan untuk mengecek nama-nama yang telah digunakan secara umum, supaya tidak ada kemungkinan nama yang kalian ajukan akan ditolak.

Ingin melakukan pemesanan nama voucher atau membuat akta pendirian perkumpulan? Kontak kami disini untuk konsultasi lansung! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida