Setelah kewajiban pelaporan tahunan PT, kini Pemberlakuan KBLI 2025
juga resmi diberlakukan! Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Badan Pusat
Statistik (BPS) Nomor 7/2025. Artinya, pelaku usaha wajib memastikan kategori
usaha yang dilaksanakan telah sesuai dengan KBLI yang berlaku.
Apa
saja dampaknya jika tidak melakukan perubahan KBLI 2025 ? Hambatan seperti izin
usaha, pajak, status Perusahaan di AHU online non aktif adalah salah satu dampak
jika tidak melakukan perubahan KBLI 2025.
Selain itu, 3 hal yang perlu diperhatikan dalam penyesuaian KBLI 2025!
Check this out!
1. BERLAKU UNTUK BADAN YANG MERUBAH /
MENAMBAH
Penyesuaian
KBLI 2025 wajib dilakukan bagi badan yang hendak melakukan perubahan atau penambahan
kategori usaha. Hal ini tidak berlaku apabila perubahan hanya mencakup
penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi yang tidak mengubah
substansi Maksud & Tujuan maupun ruang lingkup kegiatan usaha dalam
anggaran dasar.[1] Berbeda halnya dengan badan yang baru akan didirikan sudah wajib dengan KBLI 2025, bukan lagi KBLI 2020 ya!
Jika tidak
melakukan perubahan maupun penambahan, penyesuaian KBLI akan dilakukan secara OTOMATIS
dalam Sistem Ditjen AHU & OSS berdasarkan tabel konversi, tanpa memerlukan perubahan
anggaran dasar.
2. STATUS NON AKTIF BAGI BADAN BERIKUT
Status badan
tersebut dapat dilihat melalui https://korporasinonaktif.ahu.go.id
3. BATAS WAKTU PENYESUAIAN
Penyesuaian
KBLI 2025 dalam Sistem OSS & Sistem Ditjen AHU dilakukan oleh Kementerian
Investasi & Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Hukum paling lambat pada
tanggal 18 Juni 2026. Sementara itu, Pemerintah memberikan masa tenggat bagi
pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian KBLI 2025 diberikan selama 6 bulan.
Untuk rekan-rekan
yang hendak melakukan perubahan dan barangkali belum melakukan pelaporan
tahunan, bisa banget menjadikan 2 agenda tersebut untuk dilaksanakan.
Yang perlu menjadi perhatian lain adalah, perubahan KBLI 2025
ini melibatkan 2 kategori yakni ONE TO MANY dan MANY TO ONE.
Untuk beberapa KBLI yang bergabung menjadi 1 KBLI akan menguntungkan pelaku
usaha karena penyederhanaan kategori usaha, sementara bagi 1 KBLI yang dipecah
menjadi beberapa KBLI wajib dilakukan dengan penyesuian modal karena adanya
penambahan kategori usaha.
Nah, itu tadi hal-hal
yang perlu diperhatikan bagi pelaku usaha! Untuk konsultasi perubahan anggaran
dasar badan hubungi kami disini!
[1] Materi Implementasi KBLI 2025 pada
sistem Ditjen AHU yang disampaikan tanggal 05 Juni 2026 oleh Direktur Badan
Usaha DITJEN AHU, Andi Talettinglangi, SH, SIP, MSI, M.Phil.




Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida