3 HAL YANG WAJIB DIPERHATIKAN DALAM PENYESUAIAN KBLI 2025!


Setelah kewajiban pelaporan tahunan PT, kini Pemberlakuan KBLI 2025 juga resmi diberlakukan! Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7/2025. Artinya, pelaku usaha wajib memastikan kategori usaha yang dilaksanakan telah sesuai dengan KBLI yang berlaku.

              Apa saja dampaknya jika tidak melakukan perubahan KBLI 2025 ? Hambatan seperti izin usaha, pajak, status Perusahaan di AHU online non aktif adalah salah satu dampak jika tidak melakukan perubahan KBLI 2025.

Selain itu, 3 hal yang perlu diperhatikan dalam penyesuaian KBLI 2025!

Check this out!



1.      BERLAKU UNTUK BADAN YANG MERUBAH / MENAMBAH

Penyesuaian KBLI 2025 wajib dilakukan bagi badan yang hendak melakukan perubahan atau penambahan kategori usaha. Hal ini tidak berlaku apabila perubahan hanya mencakup penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi yang tidak mengubah substansi Maksud & Tujuan maupun ruang lingkup kegiatan usaha dalam anggaran dasar.[1] Berbeda halnya dengan badan yang baru akan didirikan sudah wajib dengan KBLI 2025, bukan lagi KBLI 2020 ya!



Jika tidak melakukan perubahan maupun penambahan, penyesuaian KBLI akan dilakukan secara OTOMATIS dalam Sistem Ditjen AHU & OSS berdasarkan tabel konversi, tanpa memerlukan perubahan anggaran dasar.

2.      STATUS NON AKTIF BAGI BADAN BERIKUT

Untuk badan yang belum pernah melakukan perubahan anggaran dasar sejak 2012, perlu diperhatikan lebih lanjut bahwasannya badan sebagaimana tersebut akan dianggap sebagai korporasi non aktif. Untuk mengaktifkannya, badan hanya perlu melakukan perubahan anggaran dasar.

Status badan tersebut dapat dilihat melalui https://korporasinonaktif.ahu.go.id

3.      BATAS WAKTU PENYESUAIAN

Penyesuaian KBLI 2025 dalam Sistem OSS & Sistem Ditjen AHU dilakukan oleh Kementerian Investasi & Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Hukum paling lambat pada tanggal 18 Juni 2026. Sementara itu, Pemerintah memberikan masa tenggat bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian KBLI 2025 diberikan selama 6 bulan.

Untuk rekan-rekan yang hendak melakukan perubahan dan barangkali belum melakukan pelaporan tahunan, bisa banget menjadikan 2 agenda tersebut untuk dilaksanakan.  

       Yang perlu menjadi perhatian lain adalah, perubahan KBLI 2025 ini melibatkan 2 kategori yakni ONE TO MANY dan MANY TO ONE. Untuk beberapa KBLI yang bergabung menjadi 1 KBLI akan menguntungkan pelaku usaha karena penyederhanaan kategori usaha, sementara bagi 1 KBLI yang dipecah menjadi beberapa KBLI wajib dilakukan dengan penyesuian modal karena adanya penambahan kategori usaha.




Nah, itu tadi hal-hal yang perlu diperhatikan bagi pelaku usaha! Untuk konsultasi perubahan anggaran dasar badan hubungi kami disini!



[1] Materi Implementasi KBLI 2025 pada sistem Ditjen AHU yang disampaikan tanggal 05 Juni 2026 oleh Direktur Badan Usaha DITJEN AHU, Andi Talettinglangi, SH, SIP, MSI, M.Phil.

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida