Seiring dengan berkembangnya bisnis perusahaan, perubahan
pada struktur atau data legalitas Perseroan Terbatas tidak dapat dihindari. Perubahan
nama pemegang saham, direksi maupun hal lain dalam administrasi merupakan hal
yang biasa dihadapi.
Dalam sistem
Administrasi Hukum Umum (AHU) Online, menu perubahan dibagi menjadi 2 kategori
utama, yakni :
1. Perubahan dengan Persetujuan Menteri; dan
2. Perubahan dengan Pemberitahuan Menteri.
Pada prakteknya, dalam menu AHU, terdapat 4 menu tersedia
yang harus dicermati.
Sebelum melakukan penyesuaian/perubahan Anggaran dasar pada
Perusahaan anda, berikut menu perubahan Anggaran Dasar (AD) dan data perseroan
yang wajib diketahui supaya tidak salah langkah.
A. PERUBAHAN DENGAN PERSETUJUAN MENTERI
Perubahan-perubahan dalam kategori ini biasanya bersifat
fundamental terhadap identitas & legalitas dasar perusahaan meliputi:
1)
Perubahan Nama PT &
Tempat Kedudukan PT: perubahan nama atau pemindahan
kedudukan PT.
2)
Perubahan Maksud dan
Tujuan (KBLI): Memperbaharui sesuai KBLI
2025 (terbaru) atau menambah bidang usaha perusahaan.
3)
Jangka Waktu Berdirinya
Perusahaan: Mengubah batas waktu PT (jika
sebelumnya dibatasi).
4)
Peningkatan Modal Dasar: Menambah jumlah batas maksimal modal dasar.
5)
Pengurangan Modal Dasar
& Modal Ditempatkan/Disetor: Penurunan
nilai modal PT di dalam Anggaran Dasar.
6)
Perubahan Status
Perseroan: Misalnya, perubahan status PT Biasa
menjadi PT Terbuka (Tbk)
B. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DENGAN PEMBERITAHUAN MENTERI
Perubahan yang hanya memerlukan pemberitahuan kepada Menteri
sifatnya hanya administratif & internal, meliputi :
- Peningkatan Modal
Ditempatkan/Disetor: Penambahan modal ditempatkan
atau disetor tanpa mengubah Modal Dasar.
- Perubahan Jenis
Perseroan: Misalnya, perubahan PT
Biasa menjadi PT Usaha Mikro Kecil (UMK).
- Perubahan Pasal/Ayat
Lainnya: Perubahan redaksional
dalam pasal tertentu di Akta Pendirian yang tidak mengubah ketentuan
pokok.
3. PERUBAHAN DATA PERSEROAN DENGAN PEMBERITAHUAN
Menu ke-3 (ketiga) di AHU Online merupakan menu pembaharuan
perusahaan tanpa perubahan Akta Pendirian meliputi:
- Susunan Direksi Komisaris: pengangkatan kembali/pemberhentian atau penggantian
struktural direksi.
- Peralihan Saham &
Ganti Nama Pemegang Saham: pembaharuan
data pemilik saham karena jual beli / perbuatan hukum lain.
- Alamat Lengkap
Perusahaan: Memperbarui alamat kantor/perusahaan
tanpa berpindah kota/kabupaten.
Nah, ketiga menu tersebut membutuhkan biaya dan persyaratan yang berbeda-beda ya rekan-rekan!
Jangan biarkan masalah legalitas menghambat operasional
bisnis Anda. Konsultasikan rencana perubahan akta PT Anda dengan kami disini!
Semoga bermanfaat!

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida