Peraturan
terbaru mengenai kewajiban pelaporan tahunan PT telah dikeluarkan beserta
besaran sanksi bagi yang tidak mematuhi. (Aturan denda tersebut tercantum dalam
peraturan mengenai besaran PNBP).
Sebelum
lebih jauh membahas mengenai sanksi, perlu dipahami apa perbedaan 2 kategori
dalam pelaporan PT, yakni PT wajib audit dan PT tidak wajib audit. PT dengan
kriteria tertentu wajib melampirkan hasil audit internal yang dilakukan oleh
akuntan publik sementara PT yang lain hanya cukup membuat laporan keuangan internal saja.
Berikut
2 kategori PT dalam pelaporan tahunan Perseroan terbatas.
KRITERIA
PT WAJIB AUDIT
Perusahaan
wajib melakukan audit laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik resmi jika
memenuhi kriteria berikut:
1. Perseroan
Terbuka (Tbk) yakni Perusahaan yang telah menjual sahamnya ke publik/Masyarakat
umum ;
2. Menghimpun
/ Mengelola Dana Publik: misalnya saja bank, asuransi, sekuritas,
atau lembaga keuangan lain;
3. Menerbitkan
Surat Pengakuan Utang (Obligasi): Perusahaan yang menerbitkan
instrumen utang untuk Masyarakat;
- BUMN
/ BUMD: Perseroan yang seluruh / sebagian
sahamnya dimiliki oleh negara/daerah;
- Ambang
Batas Aset & Omzet: dengan ketentuan total
aset / omzet tahunan minimal Rp 50 Miliar.
KRITERIA
PT TIDAK WAJIB AUDIT
Selain
kriteria sebagaimana tersebut di atas, misalnya saja UMKM, start up yang
baru saja dirintis, atau PT biasa dengan omzet di bawah Rp 50 Miliar maka dapat
membuat laporan keuangan sesuai standar akuntansi yang berlaku yang
ditandatangani oleh Direktur & komisaris.
Dokumen
sebagaimana tersebut akan menjadi dasar pelaporan di AHU (Administrasi hukum
online).
Untuk
mengetahui secara mudah, status kedua PT tersebut akan secara otomatis terupdate
masuk dalam kategori mana sesuai pelaporan pajak yang telah dilakukan di AHU
online dengan menginput nomor SK terakhir Perseroan terbatas.
Pelaporan
tersebut dapat dilakukan oleh Notaris yang ditunjuk. Segera lakukan pelaporan
sebelum terkena sanksi ya rekan-rekan!
Hubungi
kami di kontak berikut untuk melakukan pelaporan tahunan PT.
Semoga
bermanfaat!

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida