PT WAJIB AUDIT & PT TIDAK WAJIB AUDIT DALAM LAPORAN TAHUNAN P


Peraturan terbaru mengenai kewajiban pelaporan tahunan PT telah dikeluarkan beserta besaran sanksi bagi yang tidak mematuhi. (Aturan denda tersebut tercantum dalam peraturan mengenai besaran PNBP).

Sebelum lebih jauh membahas mengenai sanksi, perlu dipahami apa perbedaan 2 kategori dalam pelaporan PT, yakni PT wajib audit dan PT tidak wajib audit. PT dengan kriteria tertentu wajib melampirkan hasil audit internal yang dilakukan oleh akuntan publik sementara PT yang lain hanya cukup membuat  laporan keuangan internal saja.

Berikut 2 kategori PT dalam pelaporan tahunan Perseroan terbatas.



KRITERIA PT WAJIB AUDIT

Perusahaan wajib melakukan audit laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik resmi jika memenuhi kriteria berikut:

1.    Perseroan Terbuka (Tbk) yakni Perusahaan yang telah menjual sahamnya ke publik/Masyarakat umum ;

2.    Menghimpun / Mengelola Dana Publik: misalnya saja bank, asuransi, sekuritas, atau lembaga keuangan lain;

3.    Menerbitkan Surat Pengakuan Utang (Obligasi): Perusahaan yang menerbitkan instrumen utang untuk Masyarakat;

  1. BUMN / BUMD: Perseroan yang seluruh / sebagian sahamnya dimiliki oleh negara/daerah;
  2. Ambang Batas Aset & Omzet: dengan ketentuan total aset / omzet tahunan minimal Rp 50 Miliar.

KRITERIA PT TIDAK WAJIB AUDIT

Selain kriteria sebagaimana tersebut di atas, misalnya saja UMKM, start up yang baru saja dirintis, atau PT biasa dengan omzet di bawah Rp 50 Miliar maka dapat membuat laporan keuangan sesuai standar akuntansi yang berlaku yang ditandatangani oleh Direktur & komisaris.

Dokumen sebagaimana tersebut akan menjadi dasar pelaporan di AHU (Administrasi hukum online).

         

Untuk mengetahui secara mudah, status kedua PT tersebut akan secara otomatis terupdate masuk dalam kategori mana sesuai pelaporan pajak yang telah dilakukan di AHU online dengan menginput nomor SK terakhir Perseroan terbatas.

Pelaporan tersebut dapat dilakukan oleh Notaris yang ditunjuk. Segera lakukan pelaporan sebelum terkena sanksi ya rekan-rekan!

Hubungi kami di kontak berikut untuk melakukan pelaporan tahunan PT.

Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida