SYARAT MERUBAH HGB MENJADI SHM DI BANTUL

Pertanyaan :

-       Saya memiliki tanah HGB seluas 90 M2, karena masa waktunya hampir berakhir, bisakah dirubah menjadi Sertifikat hak milik supaya tidak perlu diperbaharui lagi ? Terima kasih.

Jawaban :

Peningkatan hak dari HGB menjadi SHM di Kantor Badan Pertanahan Nasional merupakan proses administrasi hukum untuk mengubah status kepemilikan atas tanah yang sifat awalnya hak guna bangunan dengan batas waktu maksimal 30 tahun, menjadi hak milik yang bisa dimiliki tanpa terbatas waktu.




Layanan ini diberikan bagi WNI & atas tanah tertentu.  Beberapa syarat tertentu untuk peningkatan hak adalah sebagai berikut:

a.    Sultan ground / tanah kasultanan;

b.    Bukan WNI;

c.     Rumah tinggal WNI Max 600 M² (enam ratus meter persegi); dan

d.    Ruko/rukan Max 120m² (seratus dua puluh meter persegi);

e.    Syarat lengkap & diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan.

Peningkatan status hak atas tanah memiliki beberapa kelebihan diantaranya:

a.    Status kepemilikan tidak berbatas waktu, tidak memerlukan pembaharuan terus menerus;

b.    Nilai aset lebih tinggi;

c.     Dapat diwariskan secara turun temurun;

d.    Kepastian hukum lebih terjamin.

SYARAT PENINGKATAN HGB ke SHM

Untuk mengubah status sertifikat rumah tinggal / ruko /rukan dari SHGB ke SHM di Kantor Badan Pertanahan Nasional, berikut dokumen yang harus dipersiapkan :

a.    Form/blangko permohonan peningkatan hak;

  1. Fotokopi KTP suami & isteri pemohon;
  2. Fotokopi akta jual beli;
  3. Fotocopy C1 atau Kartu Keluarga pemohon;
  4. Fotokopi IMB/PBG;
  5. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan;

g.    Sertifikat asli HGB;

h.    Fotokopi surat nikah/akta nikah/akta cerai/;

i.      Fotocopy akta kelahiran;

j.      Fotokopi akta kematian;

 

Menjawab pertanyaan rekan di atas, bisa atau tidak status atas hak tanah HGB nya ditingkatkan menjadi SHM, maka diperlukan pengecekan atas tanah terlebih dahulu di kantor BPN. Apabila seluruh pengecualian di atas tidak masuk dalam kategori sertifikat yang rekan-rekan miliki, maka kemungkinan peningkatan hak dapat dilakukan.

Mudah bukan ? Ingin meningkatkan status HGB menjadi SHM? Hubungi kami disini!

Dasar hukum :

-       Ka. MNA / Ka. BPN No.9 /1997 jo Ka. MNA/Ka BPN No. 15/1997 jo KA.MNA / Ka. BPN No.1/1998

-       Kepmen ATR/BPN Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 adalah Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengatur tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida