Pertanyaan
:
- Saya memiliki
tanah HGB seluas 90 M2, karena masa waktunya hampir berakhir, bisakah dirubah
menjadi Sertifikat hak milik supaya tidak perlu diperbaharui lagi ? Terima
kasih.
Jawaban
:
Peningkatan
hak dari HGB menjadi SHM di Kantor Badan Pertanahan Nasional merupakan proses administrasi
hukum untuk mengubah status kepemilikan atas tanah yang sifat awalnya hak guna
bangunan dengan batas waktu maksimal 30 tahun, menjadi hak milik yang bisa
dimiliki tanpa terbatas waktu.
Layanan
ini diberikan bagi WNI & atas tanah tertentu. Beberapa syarat tertentu untuk peningkatan hak
adalah sebagai berikut:
a. Sultan
ground / tanah kasultanan;
b. Bukan WNI;
c. Rumah
tinggal WNI Max 600 M² (enam ratus meter persegi); dan
d. Ruko/rukan
Max 120m² (seratus dua puluh meter persegi);
e. Syarat
lengkap & diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan.
Peningkatan
status hak atas tanah memiliki beberapa kelebihan diantaranya:
a. Status
kepemilikan tidak berbatas waktu, tidak memerlukan pembaharuan terus menerus;
b. Nilai aset
lebih tinggi;
c. Dapat diwariskan
secara turun temurun;
d. Kepastian
hukum lebih terjamin.
SYARAT
PENINGKATAN HGB ke SHM
Untuk
mengubah status sertifikat rumah tinggal / ruko /rukan dari SHGB ke SHM di
Kantor Badan Pertanahan Nasional, berikut dokumen yang harus dipersiapkan :
a.
Form/blangko permohonan peningkatan hak;
- Fotokopi
KTP suami & isteri pemohon;
- Fotokopi
akta jual beli;
- Fotocopy
C1 atau Kartu Keluarga pemohon;
- Fotokopi
IMB/PBG;
- Fotokopi
SPPT PBB tahun berjalan;
g.
Sertifikat asli HGB;
h.
Fotokopi surat nikah/akta nikah/akta cerai/;
i.
Fotocopy akta kelahiran;
j.
Fotokopi akta kematian;
Menjawab
pertanyaan rekan di atas, bisa atau tidak status atas hak tanah HGB nya
ditingkatkan menjadi SHM, maka diperlukan pengecekan atas tanah terlebih dahulu
di kantor BPN. Apabila seluruh pengecualian di atas tidak masuk dalam kategori
sertifikat yang rekan-rekan miliki, maka kemungkinan peningkatan hak dapat
dilakukan.
Mudah
bukan ? Ingin meningkatkan status HGB menjadi SHM? Hubungi kami disini!
Dasar hukum
:
- Ka. MNA
/ Ka. BPN No.9 /1997 jo Ka. MNA/Ka BPN No. 15/1997 jo KA.MNA / Ka. BPN No.1/1998
- Kepmen
ATR/BPN Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 adalah Keputusan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengatur tentang Pemberian Hak
Atas Tanah Secara Umum

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida