APAKAH LAHAN SAWAH DAPAT DIKERINGKAN? SIMAK DISINI PENJELASANNYA!

Pertanyaan :

-        Saya memiliki sebidang tanah sawah di Yogyakarta, ketika saya cek di Dinas Tata Ruang – status tanah tersebut lahan pertanian tanaman pangan. Apakah masih dapat dimungkinkan tanah  tsb dikeringkan ? Terima kasih!

Jawaban :        

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu kami kutip pernyataan Dirjen PPTR, Budi Situmorang, yang dikutip dari website Kementerian ATR/BPN, 4 karakteristik lahan sawah yang dilindungi atau dikenal sebagai LSD adalah sbb :

a.       Terdapat irigasi premium di dalamnya (merupakan irigasi dengan supply yang berasal dari bendungan sehingga volume airnya meningkat & dilengkapi dengan peralatan canggih);

b.       Beririgasi teknis (yakni saluran irigasi yang airnya diatur & dapat diukur);

c.        Produktivitas hasil berkisar 4,5 s.d 6 ton/hektar/panen; &

d.       Indeks pertanaman minimal 2.

 


Dari ke-4 kategori tersebut, jika suatu lahan yang dilakukan pengecekan dinyatakan tanaman pertanian lahan pangan – maka besar kemungkinan lahan sawah tersebut merupakan lahan sawah yang dilindungi atau LSD. Daftar Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) diatur berdasarkan ketetapan Kementerian ATR/BPN dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021.

Penetapan Lahan Sawah Dilindungi merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi polusi udara & meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Penetapan tersebut juga diharapkan dapat mengendalikan pengalihan fungsi sawah serta memenuhi kebutuhan pangan nasional. Hal ini dilakukan karena terjadi peningkatan adanya kebutuhan lahan tempat tinggal sementara luas lahan sawah tidak mengalami peningkatan sehingga pemerintah perlu menentukan langkah agar sektor pertanian di Indonesia tetap terjaga.  

Dari fungsi tersebut, untuk sementara waktu, lahan-lahan yang masuk dalam daftar Lahan Sawah dilindungi tidak dapat dilakukan perubahan atau pengalihan fungsi (Pengeringan adalah merubah status tanah sawah yang identik dengan lahan basah menjadi lahan pekarangan yang identik dengan tanah pemukiman & kering) karena dapat mengurangi sumber produksi pangan & menyebabkan berkurangnya jumlah lahan sawah. Namun, daftar Lahan Sawah dilindungi sebagaimana tersebut di atas dapat berubah karena 5 hal yaitu sbb:

1.       Pada Kawasan yang ditunjuk terdapat bangunan / urugan tanah yang menutupi Lahan Sawah Dilindungi sebelum 16-12-2021;

2.       Lahan Sawah Dilindungi memiliki luasan yang relatif sempit (< dari 5.000 m2) terkurung bangunan;

3.       Adanya rencana Proyek Strategis Nasional terbaru di atas LSD;

4.       Terbit Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Guna Usaha (HGU) non sawah / Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) di atas LSD sebelum 16-12-2021;

5.       Kepentingan nasional lainnya, (misal : bencana alam & perubahan wilayah).

 

Apabila lahan tidak dapat diajukan alih fungsi, maka lahan tidak dapat diajukan pengeringan. Jadi sangat jelas bahwa, untuk sementara waktu tanah yang masuk dalam kategori tanaman pertanian lahan pangan tidak dapat dilakukan pengeringan, kecuali terdapat 5 alasan sebagaimana di atas yang dapat merubah peruntukan tanahnya di Dinas terkait. Selain dalam kategori tanah LSD, apabila tanah yang kalian miliki telah berstatus pemukiman - maka pengeringan dapat diajukan. Semoga bermanfaat!

 

DASAR HUKUM PENETAPAN LAHAN SAWAH DILINDUNGI

1.       Undang-Undang 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

2.       Peraturan Presiden Nomor 59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan

3.       Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18/2020 & Keputusan Menko Perekonomian Nomor 224/2020 tentang tugas, tata kerja, & keanggotaan Tim Terpadu

4.       Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021

 

Baca Juga artikel serupa Cara mudah urus pengeringan tanah

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida