Pertanyaan
:
-
Saya memiliki sebidang tanah sawah di Yogyakarta,
ketika saya cek di Dinas Tata Ruang – status tanah tersebut lahan pertanian
tanaman pangan. Apakah masih dapat dimungkinkan tanah tsb dikeringkan ? Terima kasih!
Jawaban :
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu kami kutip
pernyataan Dirjen PPTR, Budi Situmorang, yang dikutip dari website Kementerian
ATR/BPN, 4 karakteristik lahan sawah yang dilindungi atau dikenal sebagai LSD adalah
sbb :
a.
Terdapat
irigasi premium di dalamnya (merupakan irigasi dengan supply yang berasal dari bendungan
sehingga volume airnya meningkat & dilengkapi dengan peralatan canggih);
b.
Beririgasi
teknis (yakni saluran irigasi yang airnya
diatur & dapat diukur);
c.
Produktivitas
hasil berkisar 4,5 s.d 6 ton/hektar/panen; &
d.
Indeks
pertanaman minimal 2.
Dari ke-4 kategori tersebut, jika suatu lahan yang dilakukan
pengecekan dinyatakan tanaman pertanian lahan pangan – maka besar
kemungkinan lahan sawah tersebut merupakan lahan sawah yang dilindungi atau LSD.
Daftar Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) diatur berdasarkan ketetapan Kementerian
ATR/BPN dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021.
Penetapan Lahan Sawah Dilindungi merupakan upaya yang dilakukan
pemerintah untuk mengurangi polusi udara & meningkatkan kualitas lingkungan
hidup. Penetapan tersebut juga diharapkan dapat mengendalikan pengalihan fungsi
sawah serta memenuhi kebutuhan pangan nasional. Hal ini dilakukan karena
terjadi peningkatan adanya kebutuhan lahan tempat tinggal sementara luas lahan
sawah tidak mengalami peningkatan sehingga pemerintah perlu menentukan langkah agar
sektor pertanian di Indonesia tetap terjaga.
Dari fungsi tersebut, untuk sementara waktu, lahan-lahan yang
masuk dalam daftar Lahan Sawah dilindungi tidak dapat dilakukan perubahan atau
pengalihan fungsi (Pengeringan adalah merubah status tanah sawah yang
identik dengan lahan basah menjadi lahan pekarangan yang identik dengan tanah
pemukiman & kering) karena dapat mengurangi sumber
produksi pangan & menyebabkan berkurangnya jumlah lahan sawah. Namun, daftar Lahan Sawah dilindungi sebagaimana tersebut di
atas dapat berubah karena 5 hal yaitu sbb:
1. Pada Kawasan yang ditunjuk terdapat
bangunan / urugan tanah yang menutupi Lahan Sawah Dilindungi sebelum 16-12-2021;
2. Lahan Sawah Dilindungi memiliki
luasan yang relatif sempit (< dari 5.000 m2) terkurung bangunan;
3. Adanya rencana Proyek Strategis
Nasional terbaru di atas LSD;
4. Terbit Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak
Guna Usaha (HGU) non sawah / Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) di atas LSD
sebelum 16-12-2021;
5. Kepentingan nasional lainnya, (misal
: bencana alam & perubahan wilayah).
Apabila lahan tidak dapat diajukan alih fungsi, maka lahan tidak
dapat diajukan pengeringan. Jadi sangat jelas bahwa, untuk sementara waktu
tanah yang masuk dalam kategori tanaman pertanian lahan pangan tidak dapat
dilakukan pengeringan, kecuali terdapat 5 alasan sebagaimana di atas yang dapat
merubah peruntukan tanahnya di Dinas terkait. Selain dalam kategori tanah LSD, apabila tanah yang kalian miliki telah berstatus pemukiman - maka pengeringan dapat diajukan. Semoga bermanfaat!
DASAR HUKUM PENETAPAN LAHAN SAWAH DILINDUNGI
1. Undang-Undang 41/2009
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
2. Peraturan Presiden
Nomor 59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan
3. Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18/2020 & Keputusan Menko
Perekonomian Nomor 224/2020 tentang tugas, tata kerja, & keanggotaan Tim
Terpadu
4. Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor
1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021
Baca Juga artikel serupa Cara mudah urus pengeringan tanah
Best Regards, Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida