Bagi
para pelaku usaha pemilik Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT), Berdasarkan
Permenkum 49/2025 yang berlaku mulai 1 Juni 2026, terdapat kewajiban administratif
bagi pemilik PT untuk menyampaikan laporan tahunannya ke dalam sistem AHU.
Komponen
apa saja yang wajib dilaporkan ?
Berdasarkan Pasal 16 ayat (6) Permenkum 49/2025,
laporan tahunan 7 elemen menu yang dapat diunggah :
1.
Laporan Keuangan;
- Laporan Kegiatan Perseroan;
- Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab
Sosial & Lingkungan (TJSL) / CSR;
- Rincian Masalah yang Timbul
selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha;
- Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris;
- Nama Lengkap Direksi & Dewan
Komisaris;
- Gaji & Tunjangan
Direksi & Komisaris.
Kapan
Laporan tahunan wajib dibuat & kapan batas waktu terakhir pelaporan ?
Laporan
tahunan wajib dibuat selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun buku perseroan
berakhir (30 Juni untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember). Laporan tahunan
tersebut dapat dimuat dalam suatu RUPS atau Keputusan sirkuler, yang nantinya tetap
dituangkan dalam akta notaris.
Setelah
dituangkan ke dalam akta notariil, Salinan datanya akan disampaikan ke AHU
online melalui akun notaris maksimal 30 hari sejak akta dibuat dan
ditandatangani.
Untuk
pelaporan tahunan terakhir, ditetapkan batasnya oleh AHU yakni per tanggal 30
Oktober 2026, artinya, sanksi administratif bagi PT yang tidak melakukan
pelaporan akan diberlakukan mulai November 2026.
Apa
saja sanksi keterlambatan pelaporan ?
Berikut
beberapa tahapan sanksi yang diberikan :
a. Teguran
Tertulis: Dikirim melalui surat resmi / email PT.
- Blokir akses AHU online:
apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak teguran tertulis PT tidak
melakukan pelaporan, akses SABH akan otomatis terblokir.

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida