KAPAN BATAS PELAPORAN LAPORAN TAHUNAN PT ?

Bagi para pelaku usaha pemilik Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT), Berdasarkan Permenkum 49/2025 yang berlaku mulai 1 Juni 2026, terdapat kewajiban administratif bagi pemilik PT untuk menyampaikan laporan tahunannya ke dalam sistem AHU.



Komponen apa saja yang wajib dilaporkan ?

Berdasarkan Pasal 16 ayat (6) Permenkum 49/2025, laporan tahunan 7 elemen menu yang dapat diunggah :

1.   Laporan Keuangan;

  1. Laporan Kegiatan Perseroan;
  2. Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) / CSR;
  3. Rincian Masalah yang Timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha;
  4. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris;
  5. Nama Lengkap Direksi & Dewan Komisaris;
  6. Gaji & Tunjangan Direksi & Komisaris.

Kapan Laporan tahunan wajib dibuat & kapan batas waktu terakhir pelaporan ?

 

Laporan tahunan wajib dibuat selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun buku perseroan berakhir (30 Juni untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember). Laporan tahunan tersebut dapat dimuat dalam suatu RUPS atau Keputusan sirkuler, yang nantinya tetap dituangkan dalam akta notaris.

Setelah dituangkan ke dalam akta notariil, Salinan datanya akan disampaikan ke AHU online melalui akun notaris maksimal 30 hari sejak akta dibuat dan ditandatangani.

Untuk pelaporan tahunan terakhir, ditetapkan batasnya oleh AHU yakni per tanggal 30 Oktober 2026, artinya, sanksi administratif bagi PT yang tidak melakukan pelaporan akan diberlakukan mulai November 2026.

Apa saja sanksi keterlambatan pelaporan ?  

Berikut beberapa tahapan sanksi yang diberikan :

a.    Teguran Tertulis: Dikirim melalui surat resmi / email PT.

  1. Blokir akses AHU online: apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak teguran tertulis PT tidak melakukan pelaporan, akses SABH akan otomatis terblokir.  

 

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida

LOKASI KAMI

https://maps.app.goo.gl/zsUPeRtVU1VLEsG57