oleh : Latifa Mustafida, S.H., M.Kn.
Oke mari kita gunakan hestek #ujianPPAT2017 ya gaes. Mimin ucapin selamat belajar dan usaha buat kalian semua.
Tapi, mau belajar darimana ? belajar apa aja ya? Soal-soalnya kayak gimana ya? Bingung belajar mulai darimana untuk ujian PPAT 2017 ? jangan khawatir. Mimin sudah donlod in beberapa peraturan/Undang-Undang yang bias kalian baca dan jadiin patokan untuk belajar ujian ppat 2017 kali ini.
Pada dasarnya, menurut mimin, mempelajari soal akan lebih sulit dan banyak tinimbang mempelajari materi keseluruhan. Dengan asumsi 15 peraturan lebih, itu lebih mudah dibaca tinimbang harus menduga-duga soal mana ya yang kira-kira bakal keluar dari contoh soal yang kita pelajari sebelumnya.
Setiap kali pengadaan ujian. Contohnya ujian Kode etik kemarin, atau ujian ppat kali ini, materi selalu disampaikan di awal dalam surat pengumuman pengadaan ujian. Jadi, jangan mengambil pilihan sulit harus menambah materi ini itu. Lebih baik fokuskan saja pembelajaran pada materi yang telah disampaikan. Sudah pasti dan dapat diduga, soal-soal tidak melenceng dari yang diberikan.
Jadi, dari materi itu, sudah ada beberapa perubahan aturan yang harus selalu kalian update baca dan pahami. Terlebih soal hokum adalah persoalan yang selalu bergerak. Kalau nggak update bisa aja kalian jadi nggak paham soal-soal yang bakal diajuin. Soal terdiri dari enam pokok materi dengan komposisi 30% praktik akta dan 70% teori tugas dan jabatan PPAT.
Yuk, langsung aja, ini nih kisi-kisi materi ujiannya :
1. Hukum Pertanahan Nasional : UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hafalkan terutama mengenai hak atas tanah di diantaranya dari hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai beserta jangka waktu atas hak-hak tersebut.
2. Organisasi dan Kelembagaan Pertanahan :
b) Sejarah lembaga saat masih BPN terpisah dengan kementerian hingga saat ini bergabung menjadi Kementerian ATR/BPN,
c) periodisasi waktu perubahan struktur pada BPN, d) waktu penting seputar BPN, seperti sejarah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 (awal berdirinya BPN).
d) Tahun1993, tugas Kepala BPN dirangkap oleh Menteri Negara Agraria (memimpin 2 lembaga, Kementerian Agraria dan BPN atau ATR/BPN)
e) Tujuh Direktorat Jenderal (Ditjen) pada lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berlaku maupun perubahannya. Etc : pejabat eselon I, Sekretariat Jenderal, Inspektorat, Staf Ahli Kementerian, Kantor Wilayah BPN, dan Kantor Pertanahan (Perkaban Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan).
f) paham susunan kantor pertanahan.
g) ‘tujuh tertib’ BPN. Program Sapta Tertib Pertanahan diluncurkan pada Hari Agraria Nasional dan Hari Tani Nasional ke-52 melalui Keputusan Kepala BPN RI Nomor 277/KEP-71/VI/2012 Tahun 2012 tentang Sapta Tertib Pertanahan. Ketujuh tertib itu, antara lain tertib administrasi, tertib anggaran, tertib perlengkapan, tertib perkantoran, tertib kepegawaian, tertib disiplin kerja, dan tertib moral.
3. Pendaftaran Tanah : PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
contoh soal keluar :
3. Pendaftaran Tanah : PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
contoh soal keluar :
1.1 Objek tanah yang dapat dilakukan wakaf
1.2 Jenis akta untuk perbuatan hukum wakaf oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). (UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf).
1.3 proses pendaftaran tanah, seperti sistem sporadik dan sistematis.
1.4 pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
1.5 aturan teknis seputar pengadaan tanah terutama yang bersinggungan dengan tugas dan wewenang PPAT.
1.6 Hitungan pajak (PPh) dan Bangungan (BPHTB).
1.7 Pelajari UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terutama mulai Pasal 85 hingga Pasal 105 undang-undang tersebut.
1.8 Menghitung besaran pajak tersebut mengenai PP Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
1.9 Perbedaan dari PPAT umum (notaris), PPAT Khusus, dan PPAT Sementara.
4. Peraturan Jabatan PPAT: PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT. Peraturan Kepala BPN Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. (pelajari Perubahan-perubahannya).
5. Pembuatan Akta PPAT : PPAT berwenang membuat 8 akta, AJB, tukar menukar, hibah, inbreng, pembagian hak bersama, pemberian HGU, pemberian Hak Tanggungan, pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan. Dalam pembuatan akta, gunakan teknis yang biasa digunakan seperti kop surat berisi nama PPAT, alamat, nomor akta. Isi akta seperti premis, kalimat pembuka dan penutup serta tanda tangan pihak.
6. Etika Profesi : PP Nomor 37 Tahun 1998 dan PP Nomor 24 Tahun 2016. Sebagian berada dalam Pasal 28 ayat ayat (2) huruf c Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006 mengenai pemberhentian PPAT dengan tidak hormat oleh Kepala BPN karena melanggar kode etik. (Kode etik PPAT hasil keputusan Kongres IV IPPAT tanggal 31 Agustus – 1 September 2007).
Kode Etik PPAT
Perkaban No 1 Tahun 2006
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
PP Nomor 24 Tahun 2016 (Perubahan PP 37 Tahun 1998)
SUMBER
1. Atrbpn.go.id
2. Hukumonline.com
3. Ppat2017.atrbpn.go.id
4. Google
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida