1. Bahwa kumulasi gugatan diperbolehkan apabila antara gugatan-gugatan yang digabungkan itu, terdapat hubungan erat atau ada koneksitas dan menguntungkan proses yaitu apabila antara gugatan yang digabungkan akan memudahkan pemeriksaan serta akan dapat mencegah kemungkinan adanya putusan-putusan yang saling bertentangan.
2. Bahwa menurut Prof. Dr. R. Supomo S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri di dalam prosedur perdata di muka pengadilan Landraad dahulu, Raad Justice (kamar ketiga) Jakarta dalam putusannya tanggal 10 Juni 1939 (T.150, hlm. 192) mengatakan, bahwa antara gugat-gugat yang digabungkan itu harus ada hubungan batin (“innerlijke samenhang”) atau “connixiteit”.
PERUBAHAN GUGATAN
3. Dijelaskan dalam buku Pedoman pelaksaan Tugas dan Administrasi Peradilan, Buku II, MA RI, April 1994, hlm. 110 mengenai syarat formil pengajuan perubahan gugatan yaitu, “perubahan dan atau penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak hadir, tetapi hal tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya.
4. Bahwa kebolehan mengenai perubahan gugatan diatur dalam pasal 127 Reglement Op De Rechtsvordering (Rv) yang menyatakan bahwa “Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya”.
5. Bahwa sehubungan dengan Putusan MA No. 934 K/Pdt/1984, 19 September 1985, antara lain mengatakan: “Sesuai Yurisprudensi perubahan gugatan tuntutan selama persidangan diperbolehkan”. Selain itu ada pula putusan yang memakai kata “mengizinkan”. Istilah ini ditemukan dalam putusan MA No. 1043 K/Sip/1971, 3-12-1974, Rangkuman Yurisprudensi MA, II, Hukum Perdata dan Acara Perdata, hlm. 196 yang menyatakan, “yurisprudensi mengizinkan perubahan atau tambahan gugatan asalkan tidak mengakibatkan perubahan posita gugatan”.
6. Bahwa dalam putusan Mahkamah Agung No. 209 K/Sip/1970 tertanggal 06 Maret 1971 menjelaskan bahwa suatu perubahan tuntutan tidak bertentangan dengan asas-asas hukum acara perdata, asal tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materiil walaupun tidak ada tuntutan subsidair untuk peradilan yang adil (termuat dalam yurisprudensi Indonesia, Penerbitan I-II-III-IV/72 hlm. 470, diterbitkan oleh : Mahkamah Agung Republik Indonesia).
7.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida