oleh : Latifa Mustafida, S.H., M.Kn.
NOTES : CEK DARI ORDER FIDUSIA/ AKAD PEMBIAYAAN/Perjanjian Kredit
NOTES : CEK DARI ORDER FIDUSIA/ AKAD PEMBIAYAAN/Perjanjian Kredit
Langkah pertama sebelum melakukan pendataan pemberi fidusia, penerima maupun obyek fidusia.
1. Login ke website ahu.go.id
2. Klik gambar bertuliskan FIDUSIA
3. Terdapat 4 pilihan pada form fidusia, yakni NOTARIS, Korporasi, RITEL dan Kanwil (sesuaikan dengan kedudukan)
4. Login
5. Lalu akan muncul form-form sebagai berikut (form ini disesuaikan dalam bentuk pendaftar Notaris)
A. IDENTITAS PEMBERI FIDUSIA meliputi:
1. PEMBERI FIDUSIA
(Perorangan/Badan Usaha, Dalam Hal Ini Biasanya Debitur)
2. JENIS PENGGUNAAN
- (Biasanya Tercantum Dalam Akad, Penggunaan Untuk Apa? Jika Untuk Sendiri Misal Pembelian Motor, Maka Konsumtif. Jika Untuk Modal Usaha Maka Dikategorikan Produktif)
- Apabila Yang Dipilih Produktif, Akan Ada Pilihan 4 Sub Diantaranya – Kecil, Mikro, Makro, Dll Maka Sesuaikan Dengan Nominal Pembiayaan
- (Jika Di Klik Akan Ada Klasifikasi Pada Tiap-Tiap Sub Pilihan)
Mikro = asset sebesar Rp 50 juta
Usaha Kecil = asset sebesar Rp 50 juta s/d 500 juta
Usaha Menengah = asset sebesar Rp 500 juta s/d 10 Milyar
Usaha lainnya, dkk.
3. NAMA PEMBERI FIDUSIA
Nama Yang Tertera Dalam Tanda Bukti Kepemilikan Barang Jaminan Fidusia/Tidak Selalu Debitur Dalam Pembiayaan (Cek Order/Akad)
4. NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak) /NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Cantumkan Nomor sesuai dalam KTP, sesuaikan dengan akad pembiayaan/akta fidusia/order yang diberikan dari lembaga keuangan/Bank
5. NOMOR TELPON
Nomor telpon/kontak Pemberi Fidusia WAJIB dicantumkan
Untuk Pembiayaan atau tertera dalam order, diberi Nomor Debitur, jika tidak diisi dengan nomor finance/lembaga/instandi
6. ALAMAT
Tulis lengkap beserta kode pos (jika dalam order, akta, atau akad tidak dicantumkan.
Cari secara online kode pos kelurahan/kecamatan yang bersangkutan).
7. NAMA DEBITUR
KHUSUS hanya dalam keadaan, apabila PEMBERI FIDUSIA bukanlah DEBITUR/orang yang memiliki hutang terdapat PENERIMA FIDUSIA/BANK/LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK.
Terdapat keterangan Isi jika Nama Debitur bukan Pemberi Fidusia.
B. IDENTITAS PENERIMA FIDUSIA meliputi:
1. PENERIMA FIDUSIA
- Badan usaha/Perorangan
- Apabila penerima badan usaha, akan ada sub tambahan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, Lainnya.
2. NAMA PENERIMA
Nama institusi/lembaga/bank, misal BMT PAS
3. NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak)/ SK
4. ALAMAT LENGKAP
(Jalan/Desa, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Kode Pos).
Lengkap diberi kode Pos, biasanya RT/RW dikecualikan
C. AKTA NOTARIS JAMINAN FIDUSIA
Nomor akta : Akta Nomor …
Tanggal akta : tertanggal … bulan … tahun ….
Nama Notaris : ESSY WULAN AGUSTIN, SH, MKn.
Kedudukan Notaris : (Baku sebagaimana pendaftaran Wilayah Kerja Notaris di Aplikasi Notariat)
D. PERJANJIAN POKOK
Isi Perjanjian : terdapat dua pilihan (satuan dan lebih dari 1)
Tulis jumlah hutang pokok pada Kolom yang bertuliskan Rp …
Cek akad pembiayaan/plafond pinjaman
Berdasarkan Perjanjian : (contoh: BERDASARKAN AKAD IJARAH NOMOR : … TERTANGGAL … YANG DIBUAT DI BAWAH TANGAN BERMATERAI CUKUP/ DIBUAT DI BAWAH TANGAN DENGAN SEGENAP PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN) – disesuaikan akadnya menggunakan Materai atau tidak. Trihamas tidak menggunakan materai
(AKAD IJARAH MULTIJASA NOMOR 0273.1331/IJR/BMT-PAS/II/2018 TERTANGGAL 27 FEBRUARI 2018 YANG DIBUAT DI BAWAH TANGAN BERMATERAI CUKUP)
Jangka Waktu Perjanjian : tulis jangka waktu berdasarkan akad pembiayaan/perjanjian kredit/surat order
E. URAIAN OBYEK JAMINAN FIDUSIA
KATEGORI OBYEK
- Terdapat 2 kategori obyek, yakni Obyek Berserial Nomor dan Obyek tidak berserial Nomor
- Bila kendaraan bermotor, kategorikan pada OBYEK BERSERIAL NOMOR
- Kemudian terdapat pilihan di samping kanan (roda dua, empat, enam, dst)
- Tulis spesifikasi/rincian kendaraan yang dijaminkan seperti Nomor Rangka, BPKB, Plat, Nomor Mesin, dkk
- Pada keterangan BUKTI OBYEK : CANTUMKAN (Missal : BPKB NOMOR: M-054330115)
- Apabila obyek lebih dari 1 benda, maka klik bagian kiri bawah terdapat tanda + (PLUS)
- Emas batangan dkk masuk pada kategori OBYEK TIDAK BERSERIAL NOMOR, pada kolom samping sebelah kanan klik ASSET LAINNYA
- Nilai obyek yang dimaksud dalam Kategori Obyek adalah NILAI PASAR dari Obyek/BarangFidusia
F. NILAI PENJAMINAN
- Nilai Penjaminan (tulis jumlah tanggungan dalam kolom bertuliskan Rupiah dengan angka)
- Kategori Nilai Penjaminan (pilih sesuai akad/perjanjian/surat order)
G. NILAI OBYEK PENJAMINAN FIDUSIA
(Nilai Hak Tanggungan yang dijaminkan dari Barang fidusia)
H. KLIK SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DATA (Centang/klik)
(SEBELUM KLIK PROSES. HARAP KLIK PREVIEW untuk mengecek kebenaran data)
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida