Cara Melakukan Pendaftaran Fidusia Online

            oleh : Latifa Mustafida, S.H., M.Kn.

NOTES : CEK DARI ORDER FIDUSIA/ AKAD PEMBIAYAAN/Perjanjian Kredit  

Langkah pertama sebelum melakukan pendataan pemberi fidusia, penerima maupun obyek fidusia.
1.       Login ke website ahu.go.id



2.       Klik gambar bertuliskan FIDUSIA



3.       Terdapat 4 pilihan pada form fidusia, yakni NOTARIS, Korporasi, RITEL dan Kanwil (sesuaikan dengan kedudukan)
4.       Login  



5.       Lalu akan muncul form-form sebagai berikut (form ini disesuaikan dalam bentuk pendaftar Notaris)




klik bagian pendaftaran dan akan muncul gambar seperti ini: 



A.      IDENTITAS PEMBERI FIDUSIA meliputi:

1.       PEMBERI FIDUSIA

(Perorangan/Badan Usaha, Dalam Hal Ini Biasanya Debitur)

2.       JENIS PENGGUNAAN

-          (Biasanya Tercantum Dalam Akad, Penggunaan Untuk Apa? Jika Untuk Sendiri Misal Pembelian Motor, Maka Konsumtif. Jika Untuk Modal Usaha Maka Dikategorikan Produktif)
-          Apabila Yang Dipilih Produktif, Akan Ada Pilihan 4 Sub Diantaranya – Kecil, Mikro, Makro, Dll Maka Sesuaikan Dengan Nominal Pembiayaan
-          (Jika Di Klik Akan Ada Klasifikasi Pada Tiap-Tiap Sub Pilihan)
Mikro                              = asset sebesar Rp 50 juta
Usaha Kecil                  = asset sebesar Rp 50 juta s/d 500 juta 
Usaha Menengah       = asset sebesar Rp 500 juta s/d 10 Milyar
Usaha lainnya, dkk.

3.       NAMA PEMBERI FIDUSIA

Nama Yang Tertera Dalam Tanda Bukti Kepemilikan Barang Jaminan Fidusia/Tidak Selalu Debitur Dalam Pembiayaan (Cek Order/Akad)

4.       NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak) /NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Cantumkan Nomor sesuai dalam KTP, sesuaikan dengan akad pembiayaan/akta fidusia/order yang diberikan dari lembaga keuangan/Bank

5.       NOMOR TELPON

Nomor telpon/kontak Pemberi Fidusia WAJIB dicantumkan
Untuk Pembiayaan atau tertera dalam order, diberi Nomor Debitur, jika tidak diisi dengan nomor finance/lembaga/instandi

6.       ALAMAT

Tulis lengkap beserta kode pos (jika dalam order, akta, atau akad tidak dicantumkan.
Cari secara online kode pos kelurahan/kecamatan yang bersangkutan).

7.       NAMA DEBITUR

KHUSUS hanya dalam keadaan, apabila PEMBERI FIDUSIA bukanlah DEBITUR/orang yang memiliki hutang terdapat PENERIMA FIDUSIA/BANK/LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK.
Terdapat keterangan Isi jika Nama Debitur bukan Pemberi Fidusia.

B.      IDENTITAS PENERIMA FIDUSIA meliputi:

1.       PENERIMA FIDUSIA

-          Badan usaha/Perorangan
-          Apabila penerima badan usaha, akan ada sub tambahan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, Lainnya.

2.       NAMA PENERIMA

Nama institusi/lembaga/bank, misal BMT PAS

3.       NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak)/ SK

4.       ALAMAT LENGKAP

(Jalan/Desa, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Kode Pos).
 Lengkap diberi kode Pos, biasanya RT/RW dikecualikan

C.      AKTA NOTARIS JAMINAN FIDUSIA

Nomor akta                                   : Akta Nomor …
Tanggal akta                                                : tertanggal … bulan … tahun ….
Nama Notaris                               : ESSY WULAN AGUSTIN, SH, MKn.
Kedudukan Notaris                     : (Baku sebagaimana pendaftaran Wilayah Kerja Notaris di Aplikasi Notariat)

D.      PERJANJIAN POKOK

Isi Perjanjian                                 : terdapat dua pilihan (satuan dan lebih dari 1)
                                                        Tulis jumlah hutang pokok pada Kolom yang bertuliskan Rp …
                                                        Cek akad pembiayaan/plafond pinjaman
                                                                       
Berdasarkan Perjanjian             : (contoh: BERDASARKAN AKAD IJARAH NOMOR : … TERTANGGAL … YANG DIBUAT DI BAWAH TANGAN BERMATERAI CUKUP/ DIBUAT DI BAWAH TANGAN DENGAN SEGENAP PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN) – disesuaikan akadnya menggunakan Materai atau tidak. Trihamas tidak menggunakan materai

                                                        (AKAD IJARAH MULTIJASA NOMOR 0273.1331/IJR/BMT-PAS/II/2018 TERTANGGAL 27 FEBRUARI 2018 YANG DIBUAT DI BAWAH TANGAN BERMATERAI CUKUP)

Jangka Waktu Perjanjian          : tulis jangka waktu berdasarkan akad pembiayaan/perjanjian kredit/surat order


E.       URAIAN OBYEK JAMINAN FIDUSIA 

KATEGORI OBYEK

-          Terdapat 2 kategori obyek, yakni Obyek Berserial Nomor dan Obyek tidak berserial Nomor
-          Bila kendaraan bermotor, kategorikan pada OBYEK BERSERIAL NOMOR
-          Kemudian terdapat pilihan di samping kanan (roda dua, empat, enam, dst)
-          Tulis spesifikasi/rincian kendaraan yang dijaminkan seperti Nomor Rangka, BPKB, Plat, Nomor Mesin, dkk
-          Pada keterangan BUKTI OBYEK : CANTUMKAN (Missal : BPKB NOMOR: M-054330115)
-          Apabila obyek lebih dari 1 benda, maka klik bagian kiri bawah terdapat tanda + (PLUS)
-          Emas batangan dkk masuk pada kategori OBYEK TIDAK BERSERIAL NOMOR, pada kolom samping sebelah kanan klik ASSET LAINNYA
-          Nilai obyek yang dimaksud dalam Kategori Obyek adalah NILAI PASAR dari Obyek/BarangFidusia

F.       NILAI PENJAMINAN

-          Nilai Penjaminan (tulis jumlah tanggungan dalam kolom bertuliskan Rupiah dengan angka)
-          Kategori Nilai Penjaminan (pilih sesuai akad/perjanjian/surat order)

G.      NILAI OBYEK PENJAMINAN FIDUSIA

 (Nilai Hak Tanggungan yang dijaminkan dari Barang fidusia)

H.      KLIK SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DATA (Centang/klik)

(SEBELUM KLIK PROSES. HARAP KLIK PREVIEW untuk mengecek kebenaran data)



Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida