KUHPerdata Buku II tentang benda, Bab Waris, Pasal 830 - 873


ditulis ulang oleh : Latifa Mustafida

Pasal 830
pewarisan hanya berlangsung karena kematian
Pasal 831
apabila beberapa orang antara mana yang satu adalah untuk menjadi waris yang lain karena satu malapetaka yang sama, atau pada satu hari, telah menemui ajalnya, dengan tak dapat diketahui siapakah kiranya yang mati terlebih dahulu, maka dianggaplah mereka telah meninggal dunia pada detik saat yang sama, dan perpindahan warisan dari yang satu kepada yang lain taklah berlangsung karenanya.
Pasal 832
menurut Undang-Undang yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah, para keluarga sedarah, baik sah, maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, semua menurut peraturan tertera di bawah ini

dalam hal, bilamana baik keluarga sedarah, maupun si yang hidup terlama antara suami dan istri , tidak ada, maka segala harta peninggalan si yang meninggal, menjadi milik negara, yang mana berwajib akan melunasi segala utangnya, sekedar harga harta peninggalan mencukupi itu. 
 
 
Pasal 833
Sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang dan segala piutang si yang meninggal

Jika timbul suatu perselisihan sekitar soal siapakah ahli warisnya dan siapakah yang berhak memperoleh hak milik seperti diatas, maka hakim memerintahkan, agar segala harta peninggalan si yang meninggal ditaruh terlebih dahulu dalam penyimpanan

Untuk menduduki hak milik seperti diatas, negara harus minta keputusan hakim terlebih dahulu dan atas ancaman hukum mengganti segala biaya, rugi dan bunga, berwajib pula menyelenggarakan penyegelan dana pendaftaran akan barang-barang harga peninggalan dalam bentuk yang sama seperti ditentukan terhadap cara menerima warisan dengan hak istimewa akan pendaftaran barang.
Pasal 834
Tiap-tiap waris berhak memajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya.

Ia boleh memajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah waris satu-satunya, atau hanya untuk sebagian, jika ada beberapa waris lainnya.

Gugatan demikian adalah untuk menuntut, supaya diserahkan kepadanya, segala apa yang dengan dasar hak apapun juga terkandung dalam warisan beserta segala hasil, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan termaktub dalam bab ke tiga buku ini terhadap gugatan akan pengembalian barang milik.
Pasal 835
Tiap tuntutan demikian gugur karena kadaluarsa dengan tenggang waktu selama tiga puluh tahun.
Pasal 836
Dengan mengingat akan ketentuan dalam pasal 2 kitab ini, supaya dapat bertindak sebagai waris, seorang harus telah ada, pada saat warisan jatuh meluang.
Pasal 837
Apabila sebuah warisan terdiri atas barang, yang mana sebagian ada di Indonesia, dan warisan yang demikian itu harus dibagi antara beberapa orang asing bukan penduduk indonesia pada belah lain, maka bolehlah mereka yang terakhir ini mengambil suatu jumlah bagian mereka terlebih dahulu, ialah suatu jumlah dalam perbandingan menurut kadar hak mereka dengan harga barang-barang yang mana karena undang-undang dan kelaziman di luar negeri, mereka tak akan dapat memperoleh hak milik terhadapnya.
Pasal 838
Yang dianggap tak patut menjadi waris dan karenanya dikecualikan dari perwarisan ialah:

1.       Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh, atau mencoba membunuh si yang meninggal;
2.       Mereka yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena secara fitnah telah mengajukan pengaduan terhadap si yang meninggal, ialah suatu pengaduan telah melakukan sesuatu kejahatan yang terancam dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat;
3.       Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si yang meninggal untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya;
4.       Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat-surat wasiat yang meninggal.
Pasal 839
Tiap-tiap waris, yang karena tak patut telah dikecualikan dari pewarisan, berwajib mengembalikan segala hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya semenjak warisan jatuh meluang.
Pasal 840
Apabila anak-anak dari seorang yang telah dinyatakan tak patut menjadi waris, atas diri sendiri mempunyai panggilan untuk menjadi waris, maka tidaklah mereka karena kesalahan orang tua tadi, dikecualikan dari pewarisan; namun orang tua itulah sama sekali tak berhak menuntut supaya diperbolehkan menikmati hasil barang-barangnya dari warisan, yang mana, menurut undang-undang hak nikmat hasilnya diberikan kepada orang tua atas barang-barang anaknya.
Pasal 841
Pergantian memberi hak kepada seorang yang mengganti, untuk bertindak sebagai pengganti, dalam derajat dan dalam segala hak orang yang diganti.
Pasal 842
Pergantian dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus dengan tiada akhirnya.

Dalam segala hal, pergantian seperti diatas selamanya diperbolehkan, baik dalam hal bilmana beberapa anak si yang meninggal mewaris bersama-sama dengan keturunan seorang anak yang telah meninggal lebih dahulu, maupun sekalian keturunan mereka mewaris bersama-sama, satu sama lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.
Pasal 843
Tiadalah pergantian terhadap keluarga sedarah dalam garis menyimpang keatas, keluarga yang terdekat dalam kedua garis, menyampingkan segala keluarga dalam perderajatan yang lebih jauh.
Pasal 844
Dalam garis menyimpang pergantian diperbolehkan atas keuntungan sekalian anak dan keturunan saudara laki dan perempuan yang telah meninggal terlebih dahulu, baik mereka mewatis bersama-sama dengan paman atau bibi mereka, maupun warisan itu setelah meninggalnya semua saudara si yang meninggal lebih dahulu, harus dibagi antara sekalian keturunan mereka, yang mana satu sama lain bertalian keluarga dalam perderajatan yang tak sama.
Pasal 845
Pergantian dalam garis penyimpang diperbolehkan juga dalam pewarisan bagi para keponakan ialah dalam hal bilamana di samping keponakan yang bertalian keluarga sedarah terdekat dengan si meninggal, masih ada nanak-anak dan keturunan saudara laki atau perempuan darinya, saudara-saudara mana telah meninggal lebih dahulu
Pasal 846
Dalam segala hal, bilamana pergantian diperbolehkan, pembagian berlangsung pancang demi pancang;aoabila pancang yang sama mempunyai pula cabang-cabangnya maka pembagian lebih lanjut, dalam tiap-tiap cabang, berlangsung pancang demi pancang pula, sedangkan antara orang-orang dalam cabang yang sama pembagian dilakukan kepala demi kepala.
Pasal 847
Tiada seorangpun diperbolehkan bertindak untuk orang yang masih hidup selaku penggantinya.
Pasal 848
Seorang anak yang mengganti orang tuanya, memperoleh haknya untuk itu tidaklah dari orang tua tadi, bahkan bolehlah terjadi, seorang mengganti orang lain, yang mana ia telah menolak menerima warisannya.
Pasal 849
Undang-undang tak memandang akan sifat atau asal dari barang-barang dalam suatu peninggalan, untuk mengatur pewarisan terhadapnya.
Pasal 850
Dengan tak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal 854, 855 dan 859, tiap-tiap warisan yang mana, baik seluruhnya, maupun untuk sebagian, terbuka atas kebahagiaan para keluarga sedarah dalam garis lurus keatas, atau dalma garis menyimpang harus dibelah menjadi dua bagian yang sama, bagian-bagian man ayang satu adalah untuk sekalian sanak saudara dalam garis si bapak, dan yang lain untuk sanak saudara dalam garis si sibu.

Bagian-bagian warisan tersebut tak boleh beralih dari garis yang satu ke garis yang lain, kecuali apabila dalam salah satu garis tiada seorang keluargapun, baik keluarga sedarah dalam garis lurus keatas, maupun keponakan-keponakan.
Pasal 851
Setelah pembelahan pertama dalam garis bapak dan ibu dilakukan, maka dalam cabang-cabang tak usah diadakan pembelahan lebih lanjut; dengan tak mengurangi hal-hal, bilamana harus berlangsung sesuatu pergantian, setengah bagian dalam tiap-tiap garis adalah untuk seorang waris atau lebih yang terdekat derajatnya.



BAGIAN KEDUA
Tentang pewarisan para keluarga sedarah yang sah, dan si suami atau istri yang hidup terlama

Pasal 852
Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekalipun, mewaris dari kedua orangtua, kakek, nenek atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus keatas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dahulu
Mereka mewaris kepala demi kepala, jika dengan si meninggal mereka bertalian keluarga dalam derajat ke satu dan masing-masing mempunyai hak karena diri sendiri; mereka mewaris pancang demi pancang, jika sekalia mereka atau sekedar sebagian mereka bertindak sebagai pengganti.
Pasal 852 a
Dalam halnya mengenai warisan seorang suami atau istri yang meninggal terlebih dahulu, si istri atau suami yang hidup terlama, dalam melakukan ketentuan-ketentuan dalam bab ini, dipersamakan dengan seorang anak yang sah dari si meninggal dengan pengertian, bahwa jika perkawinan suami istri itu adalah untuk kedua kali atau selanjutnya, dan dari perkawinan yang dulu ada anak-anak atau keturunan anak-anak itu, si istri atau suami yang baru tak akan mendapat bagian warisan yang lebih besar daripada bagian warisan terkecil yang akan diterima oleh salah seorang anak tadi atau dalam hal bilmana anak itu telah meninggal lebih dahulu, oleh sekalian keturunan penggantinya, sedangkan dalam hal bagaimanapun juga, tak bolehlah bagian si istri atau suami itu lebih dari seperempat harta peninggalan si meninggal.

Apabila atas kebahagiaan si istri atau suami dari perkawinan kedua kali atau selanjutnya, sebagaimana diatas, dengan wasiat telah dihibahkan sesuatu, maka jika jumlah harga dari apa yang diperolehnya sebagai warisan sebagai hibah wasiat melampaui batas harga termaksud dalam ayat kesatu, bagian warisannya harus dikurangi sedemikian, sehingga jumlah tadi tetap berada dalam batas. Jika hibah wasiat tadi seluruhnya, atau sebagian terdiri atas hak pakai hasil sesuatu maka harga hak yang demikian harus ditaksir, setelah mana jumlahtadi harus ihitung menurut harga taksiran itu.

Apa yang diperoleh si istri atau suami yang kemudian menurut pasal ini, harus dikurangkan dalam menghitung akan apa yang boleh menjadi bagiannya, atau akan diperjanjikannya menurut bab ke delapan buku ke satu.

852b. apabila si suami atau si istri yang hidup terlama mewaris bersama-sama dengan orang-orang lain dari anak-anak atau keturunan-keturunan anak-anak dari perkawinan dulu, maka bolehlah ia menarik seluruh atau sebagian perabot rumah dalam kekuasaannya.
Sekedar perabot rumah itu termasuk dalam warisan, maka harganya harus dikurangkan dari bagian warisan si suami atau istri tadi.
Jika harganya melebihi harga bagian warisan maka sebagai gantinya harga selebihnya harus dibayar terlebih dahulu kepada sekalian kawan waris si suami atau istri tersebut.

853. apabila si yang meninggal dunia tidak meninggalkan keturunan, maupun suami atau istri maupun pula saudara-saudara, maka dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 859, warisannya harus dibagi dalam dua bagian yang sama, ialah satu bagian untuk sekalian keluarga sedarah dalam garis si bapak lurus ke atas dan satu bagian untuk sekalian keluarga yang sama dalam garis ibu
Waris yang terdekat derajatnya dalam garis lurus ke atas, mendapat setengah dari bagian dalam garisnya, dengan mengesampingkan segala waris lainnya. Semua keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dalam derajat yang sama mendapat bagian mereka kepala demi kepala.

854. apabila seorang meninggal dunia dengan tak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri sedangkan bapak dan ibunya masih hidup, maka masing-masing mereka mendapat sepertiga dari warisan, jika si meninggal hanya meninggalkan seorang saudara laki atau perempuan yang mana mendapat sepertiga selebihnya. Si bapak dan si ibu masing-masing mendapatkan seperempat, jika si meninggal meninggalkan seoroang saudara laki atau perempuan, yang mana mendapat se[ertiga selebihnya. Si bapak dan si ibu masing-masing mendapat seperempat, jika si meninggalkan lebih dari seorang saudara laki atau perempuan, sedangkan dua perempat bagian selebihnya menjadi bagian saudara-saudara laki atau perempuan itu.

855. apabila seorang meninggal dunia denga tidak meninggalkan keturunan, maupun suami ata istri, sedangkan bapak atau ibunya telah meningga terlebih dahulu, maka si ibu atau si bapak yang hidup terlama mendapat setengah dari warisan, jika meninggal hanya meninggalkan seorang saudara perempuan atau laki; sepertiga dari warisan, jika dua saudara laki atau perempuan ditinggalkannya; dan seperempat, jika lebih dari dua saudara laki atau perempauan ditinggalkannya. Bagian-bagian selebihnya adalah untuk saudara-saudara laki atau perempuan tersebut.

856. apabila seorang meninggal dunia dengan tak meninggalkan keturunan maupun suami atau isri sedangkan baik bapak aupun ibunya telah meninggal lebih dahulu, maka seluruh warisan adalah hak sekalian saudara laki dan perempuan dari si meninggal.

857. pembagian akan apa yang menurut pasal –pasal yang lalu menjadi bagian para saudara laki dan perempuan, dilakukan di antara mereka dalam bagian-bagan yang sama, jika mereka berasal dari perkawinan yang sama, jika namum mereka berasal lain-lain perkawinan, maka apa yang diwariskan harus dibagi terlebih dahulu dalam dua bagian, ialah bagian bagi garis bapak dan bagian garis ibu; saudara-saudara laki-laki dan perempuan yang penuh mendapat bagian mereka dari kedua garis; sedangkan mereka yang setengah hanya mendapat bagian dar garis dimana mereka berada. Jika hanya ada saudara-saudara yang setengah saja dari garis yang satuu, maka mereka mendapat seluruh warisan dengan mengesampingkan segala keluarga sedarah lainnya dari garis yang lain.

858. dalam hal tak adanya saudara-saudara laki dan perempuan dan tak adanya ula sanak saudara dalam salah satu garis ke atas, setengah bagian dari warisan menjadi bagian sekalian keluarga sedarah dalam garis ke atas yang masih hidup, sedangkan setengah bagian lainnya, kecuali dalam hal tersebut dalam pasal berikut, menjadi bagian para sanak saudara dalam garis yang lain.
Dalam hal tak adanya saudara-saudara laki dan peremuan dan tak adanya oula sanak saudara dalam edua garis ke atas, maka sekalian keluarga sedarah yang terdekat dalam tiap-tiap garis masing-masing mendapat setengah bagian dari warisan. Jika dalam satu gari yang sama ada beberapa keluarga sedarah dalam derajat yang sama maja dengan tak mengurangi ketentuan dalam pasal 845, ereka mendapat bagian-bagian, kepala demi kepala.

859. bapak atau ibu sendiri yang hidup terlama mewaris seluruh warisan dari anaknya yang meninggal dunia dengan tak meninggalkan keturunan maupun sami atau istri, maupun pula saudara laki atau perempuan.

860. dengan perkataan saudara laid an perempuan dalam bagian ini, selamanya terkadung juga didalamnya sekalian keturunan yang sah dari mereka masing-masing.

861. keluarga sedarah, yang dengan si meninggal bertalian keluarga dalam agris menyimpang lebih dari derajat ke enam, tak mewaris. Jika dalam garis yang satu tiada keluarga sedarah dalam derajat yang mengizinkan untuk mewaris, maka segala keluarga sedarah dalam garis yang lain memperoleh seluaruh warisan.
BAGIAN KE TIGA
Tentang pewarisan dalam hal adanya anak-anak luar kawin.

862. jika si meninggal meninggakan anak-anak luar kawin yang telah diakui dengan sah, maka warisan harus dibagi dengan cara yang ditentukan dalam empat pasal berikut.

863. jika yang meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau istri, maka anak-anak luar kawin mewaris sepertiga dari bagian yang mereka sedianya harus mendapatnya andai kata mereka anak-anak yang sah; jika si meninggal tak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, akan tetapi meninggakkan keluarga sedarah, dalam garis ke atas, atau pun saudara laki dan perempuan atau keturunan mereka, maka mereka mewaris setengah dari warisan; dan jika hanya ada sanak saudara dalam derajat yang lebih jauh, tiga perempat. Jika para waris yang sah dengan si meninggal bertalian keluarga dalam lain-lain perderajatan, maka si yang terdekat derajatnya dalam garis yang satu, pun terhadap mereka yang dalam garis yang lain, menentukan besarnya bagian yang harus diberikan kepada si anak luar kawin.

864. dalam segala hal termasuk dalam pasal yang lalu, warisan selebihnya harus dibagi antara para waris yang sah, dengan cara seperti ditentukan dalam bagian ke dua, dari bab ini.
865. jika si meninggal tak meninggakan ahli waris yang sah, maja sekalian anak luar kawin mendapat seluruh warisan.
866. jika seorang anak luar kawin meninggal dunia lebih dahulu, maka sekalian anak dan keturunannya yang sah, berhak menuntut bagian-bagian yang diberikan kepada mereka menurut pasal 863 dan 865.
867. ketentuan-ketentuan termaksud di atas tak berlaku bagi anak yang dibenihkan dalam zinah atau dalam sumbang. Undang-undang memberikan kepada mereka hanya nafkah seperlunya.
868. nafkah itu diatur selaras dengn kemampuan bapak atau ibunya dalam berhubung dengan umlah dan keadaan para waris yang sah.
869. apabila bapak atau ibunya sewaktu hidupnya teah mengadakan jamnan nafkah seperlunya guna anak yang dibenihkan dalam zinah atau dalam sumbang tadi, maka anak itu tak mempunyai tuntutan lagi terhadap warisan bapak atau ibunya.

870. warisan seorang anak luar kawin, yang meninggal dunia dengan tak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, adalah untuk baak atau ibunya yang telah mengakuinya, atau untuk mereka berdua masing-masing setengahnya, jika keduanya telah mengakuinya.
871. jika seorang anak luar kawin meninggal dunia dengan tak meninggalkan keturunan, maupun suami atau istri, sedangkan edua orang tuanya telah eninggal terlebih dahulu, maka, barang-barang yang dulu diwariskan dari orang rya itu, jika masih ada dalam ujudnya, akan pulang kembali kepada keturunan yang sah dari bapak atau ibunya; hal yang deikian itu berlaku juga terhadap hak-hak si meninggal untuk menuntut kembali sesuatu, jika ini telah di juanya dan uang belum dibayar.
Adapun barang-barang lainnya akan diwaris oleh saudara-saudaranya laki-laki atau perempuan, atau para keturunan mereka yang sah.
872. undang-undang sama sekali tak memberikan hak kepada seorang anak luar kawin terhadap barang-barang para keluarga sedarah dari kedua orang tuanya, kecuali dalam hal tersebut dalam pasal berikut.

873. jika salah seorang keluarga sedarah tersebut diatas meninggal dunia dengan tak meninggalkan sanak saudara dalam derajat yang mengizinkan perwarisan, maupun suami atau istri yang hidup terlama, maka si anak luar kawin adalah berhak menuntut seluruh warisan untuk diri sendiri dengan mengesampingkan Negara. Jika anak luar kwin tadi meninggal dunia dengan tak meninggalkan keturunan, maupun suami atau istri yang hidup terlama maupun pula bapak atau ibu, maupun akhirnya saudara-saudara laki atau perempuan atau keturunan mereka, maka warisannya adalah dengan mengesampingkan Negara, untuk diwariskan oleh para keluarga sedarah yang terdekat dari bapak atau ibunya yang teah mengakui dia, dan sekiranya mereka berdualah yang mengakuinya, maka setengah bagian adalah untuk para keluarga sedarah yang terdekat terdapat dalam garis bapak, sedangkan setengah bagian lainnya untuk keluarga sejenis dalam garis ibu.pembagian dalam kedua garis dilakukan menurut peraturan mengenai perwarisan biasa.



Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida