Sukses Penyelenggaraan PPKJN oleh AHU


Oleh : Latifa Mustafida, S.H., M.Kn.

               AHU Sukses menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN)sebanyak 2 (dua) kali sepanjang tahun 2019. Hal tersebut dilakukan setelah Peraturan Menteri Hukum dan ham Nomor 62 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).  Sebagai ganti UPN yang telah ditiadakan, AHU mengambil langkah cepat dengan mengadakan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana tersebut diatas tanpa biaya sepeserpun alias gratis. (dengan catatan transportasi dan biaya menginap hotel ditanggung peserta)

               PPKJN pertama diselenggarakan pada bulan September, dan yang kedua diselenggarakan pada akhir November 2019, yang keduanya bertempat di Serpong. Kedua pelaksanaan PPJKN tersebut berjumlah kurang lebih 1000 (seribu) peserta. Materi yang disuguhkan sangat menarik, terdiri dari serba serbi notaris dan praktek terbaru, baik secara teori maupun praktek pendaftarannya langsung yang disampaikan dari pihak AHU dan pengurus Notaris senior. Selain hal tersebut, diberikan pula sesi tanya jawab dan diskusi kelompok untuk memberikan tambahan nilai bagi peserta.   

               PPKJN diselenggarakan selama 4 hari, dimulai sejak pukul 07 pagi sampai dengan pukul 06 sore dengan 2 (dua) kali break istirahat makan dan sholat. Yang perlu diperhatikan dalam PPKJN ini, panitia menyiapkan post test (segera setelah PPKJN dibuka) dan Pre test (Setelah materi selesai diberikan) . Akumulasi nilai dari kedua test tersebut beserta hasil penilaian dari sesi tanya jawab dan diskusi kelompok akan dihitung dan 10 (Sepuluh) besar peserta yang memiliki nilai terbaik akan mendapatkan kesempatan emas, yakni 1 (satu) kursi notaris di lokasi/wilayah yang dituju (dengan catatan lokasi tersebut adalah kategori D)  

               Materi yang disampaikan kepada calon diantaranya adalah :
a.  Yayasan dan Perkumpulan
b.  Pelaporan notaris dan wasiat
c.  CV, Firma, Persekutuan
d.  OSS
e.  PT
f.    Transaksi keuangan mencurigakan
g.  Dan lain lain.

                   Dengan adanya kegiatan tersebut, dari kacamata peserta, hal tersebut sangat menambah wawasan calon Notaris, sekaligus memberikan bekal yang sangat mumpuni dimana pada dewasa ini persaingan dan pertumbuhan Notaris sangatlah pesat. Penyelenggaraan PPKJN tersebut setidaknya memberi nilai PLUS bagi AHU untuk menyamaratakan informasi yang berada di ibukota kepada seluruh sumber daya (calon) notaris dari seluruh wilayah Indonesia.  

                      Segera setelah PPKJN selesai diselenggarakan, peserta akan diberikan sertifikat langsung dalam akun yang dimiliki masing-masing peserta, dan dapat di print langsung untuk mengajukan permohonan pengangkatan Notaris. (Permohonan pengangkatan Notaris telah dilakukan dalam 2 tahap, berita selengkapnya dapat dilihat di ahu.go.id) 

                   Semoga penyelenggaraan PPKJN tersebut akan terus meningkat dari waktu ke waktu. Salam semangat.



Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida