APAKAH CV DAPAT MENJADI PENDIRI PERSEROAN TERBATAS ?

           Latifa Mustafida

PERTANYAAN :

APAKAH sebuah CV (Commanditaire Venootschaap) DAPAT MENJADI PENDIRI SEBUAH PERSEROAN TERBATAS?

Jawaban:

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut. Perlu kita ketahui terlebih dahulu apa itu Perseroan Terbatas dan apa saja syarat syah pendiriannya. Pasal 1 angka 1 UUPT 2007 menyebutkan bahwa, Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Dari pengertian yang diberikan oleh UUPT tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa untuk dapat disebut sebagai Badan Hukum PT harus memiliki hal dasar sebagai berikut yakni adanya persekutuan modal, berdasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha tertentu. Itu berarti bahwa sebuah badan Hukum PT harus didirikan lebih dari 1 (satu) orang karena perjanjian harus dibuat oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih yang saling mengikatkan diri (baca pasal 7 ayat (1) UUPT 2007 & Pasal 7 ayat (1) UUPT 1995).





Untuk mengetahui siapakah yang boleh menjadi pendiri suatu badan hukum, maka untuk dapat melahirkan entitas yang berbadan hukum yang dapat diakui, PT harus didirikan oleh orang dalam hukum yang dapat dibebani tanggung jawab.siapakah yang dimaksud dengan orang dalam hukum? Alinea pertama Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UUPT menyebutkan bahwa, (1) orang perorangan (natuurlijkpersoon, natural person) yakni perorangan atau pribadi kodrati atau manusia secara alamiah (human being), (2) badan hukum (rechtpersoon, legal person, legal entity); orang yang kedua adalah badan hukum, yakni person atau orang yang tidak lahir secara alamiah seperti halnya manusia biasa, akan tetapi kelahirannya dibuat dan diakui oleh hukum yang mendapatkan pengakuan dari Negara.

Dengan demikian, orang yang dimaksud yang dapat bertindak sebagai pendiri dalam suatu PT yang pertama adalah setiap orang, yang kedua adalah Badan Hukum. Dalam hukum Indonesia, yang diakui sebagai badan hukum sebagaimana layaknya manusia adalah PT (UU PT 2007), Koperasi (UU 20 Tahun 1992), Yayasan (UU Nomor 28 Tahun 2009). Baik manusia dalam berarti orang biasa maupun badan hukum, dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia maupun asing.

Sedangkan CV atau Persekutuan Komanditer menurut Pasal 19 KUHD, Persekutuan dengan jalan meminjam uang atau disebut juga persekutuan komandite, diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggungjawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai peminjaman uang.” Di dalam hukum Indonesia, suatu CV tidak dikatakan sebagai badan hukum akan tetapi badan usaha tidak berbadan hukum. Dengan penyebutannya yang tidak berbadan hukum, dengan demikian CV tidak memiliki hak dan kewajiban yang dipersamakan dengan manusia atau orang pada umumnya.

Dengan demikian, dari penjelasan tersebut dapat kita ambil jawaban, bahwa CV tidak dapat menjadi pendiri PT karena hal tersebut berkaitan dengan harta kekayaannya yang tercampur dan tidak terpisah dari kekayaan pribadinya sendiri.

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida